Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 70/PMK.04/2009
Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70/PMK.04/2009
TENTANG
PEMBAYARAN CUKAI SECARA BERKALA UNTUK PENGUSAHA PABRIK YANG
MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PEMBAYARAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Pasal 7A ayat (1), pengusaha pabrik dapat melaksanakan pelunasan cukai dengan cara pembayaran secara berkala;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7A ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBAYARAN CUKAI SECARA BERKALA UNTUK PENGUSAHA PABRIK YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PEMBAYARAN.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Pengusaha pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik.
- Pembayaran cukai secara berkala yang selanjutnya disebut pembayaran secara berkala adalah kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
BAB II
PEMBAYARAN SECARA BERKALA
Pasal 2
Pembayaran secara berkala dapat diberikan kepada pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan cukainya dengan cara pembayaran.
Pembayaran secara berkala dapat diberikan kepada pengusaha pabrik yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;
- memiliki volume produksi barang kena cukai dalam negeri paling sedikit 10 (sepuluh) juta liter per tahun;
- tidak mempunyai utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai kecuali sedang diajukan keberatan;
- dalam hal pengusaha pabrik mendapatkan pemberian pengangsuran, jumlah angsurannya sudah mencapai 75% atau lebih dari total tagihan;
- memenuhi kewajiban perpajakan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir dengan baik;
- memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir; dan
- menerapkan teknologi berupa sistem komputer yang dapat memonitor setiap saat proses produksi dan pengeluaran barang kena cukai.
(1) | Untuk dapat mengeluarkan barang kena cukai dengan pembayaran secara berkala, pengusaha pabrik harus menyerahkan jaminan kepada kepala kantor. |
(2) | Jenis jaminan yang dapat diserahkan dalam rangka pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
(3) | Atas jaminan yang diserahkan dalam rangka pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kepala kantor menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1) | Dalam rangka mengajukan permohonan untuk dapat melakukan pembayaran cukai secara berkala, pengusaha pabrik harus terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala kantor untuk dilakukan pemeriksaan sistem komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g. |
(2) | Atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai membuat Berita Acara Pemeriksaan yang berisi hasil pemeriksaan fisik dengan menggunakan contoh format sebagaimana, ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini dengan disertai tata letak (lay out) dan bagan alur sistem monitoring proses produksi dan pengeluaran barang kena cukai. |
(3) | Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mengajukan permohonan, secara tertulis kepada kepala kantor untuk memperoleh pembayaran cukai secara berkala dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampiri dengan:
|
(5) | Dalam hal laporan keuangan perusahaan tahun terakhir sedang diaudit oleh akuntan publik, selain laporan keuangan perusahaan untuk 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik, harus dilampirkan juga laporan keuangan tahun terakhir disertai surat keterangan dari akuntan publik bahwa perusahaan sedang dalam proses audit. |
(1) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, kepala kantor atas nama Menteri Keuangan menyetujui atau menolak permohonan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pengajuan permohonan diterima secara lengkap. |
(2) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, kepala kantor atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian pembayaran secara berkala dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, kepala kantor atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan Surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
(4) | Keputusan pemberian pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan keputusan pemberian pembayaran secara berkala. |
BAB III
PEMBAYARAN DAN PENCAIRAN
Pasal 7
(1) | Pembayaran secara berkala atas pengeluaran barang kena cukai selama 1 (satu) bulan dilaksanakan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. |
(2) | Dalam hal jatuh tempo penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, hari diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, yang mengakibatkan pembayaran tidak dapat dilakukan, pembayaran cukai yang terutang wajib dilakukan pada hari kerja sebelum jatuh tempo. |
Dalam hal pengusaha pabrik yang mendapatkan persetujuan pembayaran secara berkala tidak menyelesaikan pembayaran cukai sampai dengan jatuh tempo pembayaran secara berkala, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai cukai yang terutang; dan
- jaminan yang diserahkan pengusaha pabrik dicairkan.
(1) | Apabila sampai dengan jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 pengusaha pabrik tidak menyelesaikan kewajibannya, bank penjamin atau surety harus melakukan pencairan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak jatuh tempo pembayaran secara berkala. |
(2) | Pencairan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pencairan Jaminan (SPJ) sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Bank penjamin atau surety harus mencairkan jaminan sebesar nilai cukai yang terutang dan memberitahukan pencairan tersebut kepada kepala kantor. |
(4) | Dalam hal bank penjamin atau surety tidak melakukan pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
BAB IV
PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN KEPUTUSAN
PEMBERIAN PEMBAYARAN SECARA BERKALA
Pasal 10
(1) | Keputusan pemberian pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dibekukan selama 6 (enam) bulan sejak ditemukan pelanggaran apabila pengusaha pabrik melakukan, pelanggaran di bidang cukai. |
(2) | Keputusan pemberian pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dibekukan dalam hal pengusaha pabrik yang mendapatkan pembayaran secara berkala sedang melakukan pengangsuran pembayaran atas Surat tagihan kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah tagihan. |
(3) | Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari tagihan selain utang cukai yang tidak diselesaikan pembayaran cukainya pada saat jatuh tempo pembayaran secara berkala. |
(4) | Pengusaha pabrik yang keputusan pemberian pembayaran secara berkalanya dibekukan, tidak dapat mengajukan permohonan pembayaran secara berkala baru selama masa pembekuan. |
(5) | Pembekuan keputusan pemberian pembayaran secara berkala dilakukan oleh kepala kantor dengan menerbitkan Surat pemberitahuan disertai alasan pembekuan. |
(1) | Keputusan pemberian pembayaran secara berkala yang telah dibekukan dapat diberlakukan kembali dengan ketentuan:
|
(2) | Pemberlakuan kembali keputusan pemberian pembayaran secara berkala dilakukan oleh kepala kantor dengan menerbitkan Surat pemberitahuan disertai alasan pemberlakuan kembali. |
(1) | Keputusan pemberian pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat dicabut dalam hal:
|
(2) | Pengusaha pabrik yang dicabut keputusan pemberian pembayaran secara berkala, dapat mengajukan permohonan untuk pemberian pembayaran secara berkala kembali, setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan. |
(3) | Pencabutan keputusan pemberian pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menerbitkan keputusan kepala kantor sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(4) | Cukai yang terutang atas pengeluaran barang kena cukai sebagai akibat dari pencabutan keputusan pemberian pembayaran secara berkala, wajib dilunasi dengan cara tunai atau pencairan jaminan. |
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Lampiran V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dan Lampiran VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pembayaran secara berkala diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KMK.04/2004 tentang Pelunasan Cukai dengan Pembayaran Berkala bagi Industri Minuman Mengandung Etil Alkohol Dalam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap, orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2009
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.