Peraturan Pemerintah Nomor : 6 TAHUN 2009

Kategori : Lainnya

Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2009

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
DEPARTEMEN PERHUBUNGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dengan adanya penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan : 

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN.


Pasal 1


(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan meliputi penerimaan dari:
  1. Jasa Transportasi Darat;
  2. Jasa Transportasi Laut;
  3. Jasa Transportasi Udara; dan
  4. Jasa Pendidikan dan Pelatihan.
(2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 2


Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah, Dollar Amerika, Gold Franc, dan persentase.


Pasal 3


(1) Terhadap kegiatan tertentu, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. kegiatan kenegaraan dan tamu negara;
  2. kegiatan Search and Rescue, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan;
  3. kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial yang tidak bersifat komersial;
  4. kegiatan yang bersifat nasional dan internasional;
  5. kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah; dan
  6. pemakaian lahan untuk pengamanan milik kedutaan besar negara lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


Pasal 4


(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap jasa uji ulang tipe kendaraan bermotor hanya dipungut dari komponen yang tidak lulus uji tipe.
(2) Besaran tarif untuk jasa uji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan besaran tarif dari komponen untuk uji tipe.


Pasal 5


Kapal berbendera asing yang beroperasi di dalam negeri, dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak jasa pelayanan kapal angkutan laut luar negeri.


Pasal 6


(1) Besaran tarif jasa pemanduan di luar perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan tarif Jasa Pemanduan di Pelabuhan Umum, di Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri, dan di Pelabuhan Khusus sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Besaran tarif jasa pemanduan di luar perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
(3) Biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar yang meminta jasa pemanduan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 7


(1) Besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
  1. Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Pesawat Udara (Certificate of Registration);
  2. Penerbitan Sertifikat Kelaikan Udara (Certificate of Airworthiness);
  3. Penerbitan Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Operator Certificate);
  4. Penerbitan Sertifikat Validasi Tipe (Type Certificate Validation) produk luar negeri; dan
  5. Penerbitan Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approval Maintenance Organization), untuk kegiatan sertifikasi produk luar negeri, yang pelayanannya dilaksanakan di luar negeri, tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
(2) Biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 8


Besaran tarif Pelayanan Jasa Penerbangan pada ruang udara wilayah Indonesia yang diperjanjikan adalah sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian antar negara.


Pasal 9


Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan dalam negeri dan luar negeri yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini sudah termasuk tarif pelayanan jasa informasi cuaca untuk penerbangan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.


Pasal 10


Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.


Pasal 11


Pada saat Peraturan Pemerintah mulai ini berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3940) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4510) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 12


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.


DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA


 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 19.

 

 

 


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2009

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
DEPARTEMEN PERHUBUNGAN

 

 

I.

UMUM

 

Sehubungan dengan adanya perubahan organisasi dan penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan.

Hal tersebut sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan.

   
II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

 

Cukup jelas.


Pasal 2

 

Cukup jelas.


Pasal 3

 

Cukup jelas.


Pasal 4

 

Cukup jelas.


Pasal 5

 

Cukup jelas.


Pasal 6

 

Ayat (1)

 

Cukup jelas.


Ayat (2)

 

Cukup jelas.


Ayat (3)

 

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil.


Pasal 7

 

Ayat (1)

 

Cukup jelas.


Ayat (2)

 

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil.


Pasal 8

 

Cukup jelas.


Pasal 9


Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi dan Geofisika.


Pasal 10


Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.


Pasal 11


Cukup jelas.


Pasal 12


Cukup jelas.

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4973.