Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 69/PMK.04/2009
Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 69/PMK.04/2009
TENTANG
PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU
IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN
DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Pasal 7A ayat (2) huruf a dan ayat (3), pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan cukai dengan pelekatan pita cukai, dapat diberikan penundaan pembayaran;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7A ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
- Pengusaha pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik.
- Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
- Penundaan pembayaran cukai yang selanjutnya disebut penundaan adalah kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga.
- Laporan Keuangan adalah suatu laporan yang disusun secara teratur dan disajikan secara ringkas atas transaksi keuangan dari pengusaha pabrik atau importir, yang paling sedikit meliputi neraca dan laporan laba rugi.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(1) | Penundaan dapat diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir atas pemesanan pita cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. |
(2) | Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu:
|
(3) | Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi pengusaha pabrik yang telah mengekspor hasil tembakau melebihi yang dijual di dalam negeri sebelum tahun anggaran berjalan yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai, dapat diberikan penundaan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari. |
(1) | Perhitungan besarnya nilai cukai yang dapat diberikan penundaan:
|
(2) | Nilai cukai yang dapat diberikan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari hasil perhitungan dengan mempertimbangkan kinerja keuangan perusahaan. |
(3) | Dalam hal terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harga jual eceran dan/atau tarif cukai yang mengakibatkan kenaikan nilai cukai yang wajib dibayar, pengusaha pabrik dan importir dapat mengajukan permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan penundaan. |
(1) | Untuk pemesanan pita cukai dengan mendapatkan penundaan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan pengusaha pabrik atau importir kepada kepala kantor pada saat pengajuan dokumen pemesanan pita cukai. |
(3) | Atas jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala kantor menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1) | Untuk mendapatkan penundaan dengan jaminan perusahaan, pengusaha pabrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(2) | Untuk mendapatkan penundaan dengan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi, pengusaha pabrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(3) | Untuk mendapatkan penundaan dengan jaminan bank, importir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(1) | Permohonan penundaan diajukan oleh pengusaha pabrik atau importir kepada:
|
(2) | Terhadap permohonan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang diajukan oleh pengusaha pabrik dengan menggunakan jaminan perusahaan, permohonan penundaan harus dilampiri dengan:
|
(2) | Dalam hal laporan keuangan perusahaan tahun terakhir sedang diaudit oleh akuntan publik, selain laporan keuangan perusahaan untuk 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik, harus dilampirkan juga laporan keuangan tahun terakhir disertai surat keterangan dari akuntan publik bahwa perusahaan sedang dalam proses audit. |
(3) | Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang diajukan oleh pengusaha pabrik dengan menggunakan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi, permohonan penundaan harus dilampiri dengan:
|
(4) | Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang diajukan oleh importir dengan menggunakan jaminan bank, permohonan penundaan harus dilampiri dengan:
|
(1) | Atas permohonan pemberian penundaan yang keputusannya ditetapkan oleh kepala kantor atas nama Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, kepala kantor harus memberikan keputusan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap di kantor. |
(2) | Atas permohonan pemberian penundaan yang keputusannya ditetapkan oleh kepala kantor wilayah atas nama Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, kepala kantor wilayah harus memberikan keputusan paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap di kantor. |
(3) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disetujui, kepala kantor atau kepala kantor wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditolak, kepala kantor atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
(5) | Keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai. |
BAB III
PEMBAYARAN DAN PENCAIRAN
Pasal 9
(1) | Pembayaran cukai atas pemberian penundaan untuk pengusaha pabrik wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai. |
(2) | Pembayaran cukai atas pemberian penundaan untuk importir wajib dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai. |
(3) | Dalam hal jatuh tempo penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) jatuh pada hari libur, hari diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, yang mengakibatkan pembayaran tidak dapat dilakukan, pembayaran cukai yang terutang wajib dilakukan pada hari kerja sebelum jatuh tempo. |
(1) | Pengusaha pabrik yang mendapatkan penundaan dengan menyerahkan jaminan perusahaan dan tidak membayar cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan, wajib membayar cukai yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai cukai yang terutang. |
(2) | Dalam hal pengusaha pabrik yang mendapatkan penundaan dengan menyerahkan jaminan perusahaan tidak membayar cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala kantor atau pejabat yang ditunjuk tidak melayani pemesanan pita cukai yang diajukan pengusaha pabrik yang dimulai pada hari kerja berikutnya setelah jatuh tempo penundaan. |
(3) | Pengusaha pabrik yang tidak dilayani pemesanan pita cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilayani kembali pemesanan pita cukainya jika:
|
Terhadap pengusaha pabrik atau importir yang mendapatkan penundaan dengan menyerahkan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi dan tidak menyelesaikan pembayaran cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi dicairkan;
- pengusaha pabrik atau importir tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari utang cukai; dan
- pemesanan pita cukai oleh pengusaha pabrik atau importir tersebut tidak dilayani sampai dengan dilunasinya sanksi administrasi berupa denda kecuali sanksi administrasi berupa denda tersebut telah mendapatkan persetujuan pengangsuran atau sedang diajukan keberatan.
(1) | Apabila sampai dengan jatuh tempo penundaan pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai tidak menyelesaikan kewajibannya, bank penjamin atau surety harus melakukan pencairan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak jatuh tempo penundaan. |
(2) | Pencairan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pencairan Jaminan (SPJ) sesuai dengan format sebagaimana di!etapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Bank penjamin atau surety harus mencairkan jaminan sebesar nilai cukai yang terutang dan memberitahukan pencairan tersebut kepada kepala kantor. |
(4) | Dalam hal bank penjamin atau surety tidak melakukan pencairan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3):
|
BAB IV
PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN
KEPUTUSAN PEMBERIAN PENUNDAAN
Pasal 13
(1) | Keputusan pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dibekukan selama 6 (enam) bulan sejak ditemukan pelanggaran dalam hal:
|
(2) | Keputusan pemberian penundaan dibekukan dalam hal pengusaha pabrik yang mendapatkan penundaan dengan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi atau importir yang mendapatkan penundaan dengan jaminan bank, sedang melakukan pengangsuran pembayaran atas surat tagihan kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah tagihan. |
(3) | Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari tagihan selain utang cukai yang tidak diselesaikan pembayaran cukainya pada saat jatuh tempo penundaan. |
(4) | Pengusaha pabrik atau importir yang dibekukan keputusan pemberian penundaannya, tidak dapat mengajukan permohonan penundaan baru selama masa pembekuan. |
(5) | Pembekuan keputusan pemberian penundaan dilakukan oleh kepala kantor dengan menerbitkan surat disertai alasan pembekuan. |
(1) | Keputusan Pemberian Penundaan yang telah dibekukan dapat diberlakukan kembali apabila:
|
(2) | Pemberlakuan kembali Keputusan Pemberian Penundaan dilakukan oleh kepala kantor dengan menerbitkan surat disertai alasan pemberlakuan kembali. |
(1) | Keputusan pemberian penundaan dicabut dalam hal:
|
(2) | Pengusaha pabrik atau importir yang dicabut keputusan pemberian penundaannya, dapat mengajukan kembali permohonan penundaan setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan. |
(3) | Pencabutan keputusan pemberian penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menerbitkan keputusan kepala kantor sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Pengusaha pabrik atau importir yang keputusan pemberian penundaannya telah dibekukan atau dicabut, wajib menyelesaikan pembayaran cukai paling lama pada saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17
Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 7 ayat (3) huruf d, dan Pasal 7 ayat (4) huruf d, Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Lampiran V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dan Lampiran VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, keputusan pemberian penundaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Barang Kena Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2007 masih tetap berlaku sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penundaan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Barang Kena Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2009
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.