Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P - 28/BC/2009

Kategori : Lainnya

Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Cukai


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 28/BC/2009

TENTANG

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
DI BIDANG CUKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2008 tentang Keberatan di Bidang Cukai, Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan, pencairan jaminan, proses penyelesaian keberatan, dan format keputusan keberatan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2008 tentang Keberatan di Bidang Cukai;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN DI BIDANG CUKAI.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan:
  1. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
  2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai.
  4. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  5. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  6. Surat tagihan adalah surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.

 


Pasal 2


(1) Orang dapat mengajukan keberatan atas penetapan pejabat bea dan cukai, yang jenisnya meliputi:
  1. penetapan yang mengakibatkan kekurangan cukai; dan/atau
  2. penetapan yang mengakibatkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat tagihan.


Pasal 3


(1) Penyelesaian keberatan dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
(2) Dalam hal pabrik, tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, tempat penjualan eceran, atau setiap orang berada di bawah pengawasan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai, penyelesaian keberatan dilakukan di KPU Bea dan Cukai.
(3) Direktur Jenderal memberi wewenang kepada :
  1. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (PPKC) untuk menandatangani keputusan keberatan yang penyelesaian keberatannya dilakukan di Kantor Pusat DJBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
  2. Kepala KPU Bea dan Cukai untuk menandatangani keputusan keberatan yang penyelesaian keberatannya dilakukan di KPU Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
  3. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan DJBC untuk menandatangani keputusan penolakan atas keberatan yang diajukan melewati jangka waktu yang ditetapkan.


BAB II
PENGAJUAN KEBERATAN

Pasal 4


(1) Orang dapat mengajukan permintaan penjelasan secara tertulis kepada kepala kantor mengenai penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal penetapan.
(2) Permintaan penjelasan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Berdasarkan permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala kantor memberikan penjelasan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar dikeluarkannya penetapan disertai penjelasan singkat tentang tata cara pengajuan keberatan, paling lama 7 (tujuh) hari sejak permintaan penjelasan diterima.
(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) termasuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal.


Pasal 5


(1) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, dan setiap orang yang berkeberatan atas surat tagihan dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui kepala kantor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan dan harus menyerahkan jaminan.
(2) Terhadap penyerahan jaminan yang dilakukan, kepala kantor menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa jaminan tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi.
(4) Bentuk jaminan bank dan jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Dalam hal hari ke-30 jatuh pada hari libur atau yang diliburkan atau bukan hari kerja, batas akhir pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pada hari kerja sebelumnya.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini disertai dengan lampiran berupa:
  1. Bukti Penerimaan Jaminan sebesar cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang harus dibayar; dan
  2. fotokopi surat tagihan berupa STCK-1.
(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus memuat alasan dan bukti yang jelas, yaitu:
  1. jenis keberatan (kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda) dengan melampirkan dokumen cukai bersangkutan;
  2. argumentasi atau alasan pengajuan keberatan; dan
  3. data dan bukti lain untuk mendukung pengajuan keberatan.
(8) Dalam hal keberatan berkaitan dengan lebih dari satu jenis penetapan, maka berkas lampiran permohonan dibuat dan dilengkapi untuk masing-masing jenis penetapan tersebut dan masing-masing diajukan dalam satu permohonan keberatan.
(9) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang diterima secara lengkap oleh kantor, diberi cap atau stempel kantor bersangkutan pada setiap lembar dokumen keberatan yang diajukan.


Pasal 6


(1) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak diajukan kepada kepala kantor, hak yang bersangkutan menjadi gugur dan penetapan pejabat bea dan cukai dianggap disetujui.
(2) Dalam hal permohonan diajukan melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), permohonan yang bersangkutan ditolak dan kepala kantor atas nama Direktur Jenderal menerbitkan keputusan penolakan sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB II
PENYELESAIAN KEBERATAN

Pasal 7


(1) Kepala KPPBC meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur PPKC, dalam hal permohonan keberatan diselesaikan di Kantor Pusat DJBC, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap menggunakan surat sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Terhadap permohonan keberatan yang diteruskan oleh kepala KPPBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
  1. risalah penetapan pejabat bea dan cukai;
  2. fotokopi Bukti Penerimaan Jaminan;
  3. fotokopi dokumen cukai terkait yang berasal dari dokumen resmi kantor bersangkutan; atau
  4. data lain yang diserahkan oleh pihak yang mengajukan permohonan.
(3) Dikecualikan dari ketentuan meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas permohonan keberatan yang penyelesaiannya dilakukan di KPU Bea dan Cukai.
(4) Terhadap permohonan keberatan yang diteruskan oleh kepala KPPBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai tembusan tanpa lampiran kepada:
  1. Direktur Cukai;
  2. Kepala Kantor Wilayah setempat; dan
  3. Pihak yang mengajukan permohonan.


Pasal 8


(1) Direktur PPKC atau kepala KPU Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Dalam rangka penelitian terhadap pengajuan keberatan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan, atau bukti dan atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur PPKC atau kepala KPU Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal sepanjang belum ditetapkan keputusan atas keberatan; dan/atau
  2. Direktur PPKC atau Kepala KPU Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal dapat meminta bukti dan/atau data lain yang diperlukan untuk memutuskan permohonan kepada pihak yang mengajukan keberatan atau pihak lain yang terkait.
(3) Dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak berkas permohonan diterima secara lengkap, bukti dan/atau data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dipenuhi oleh pihak yang mengajukan permohonan atau pihak lain yang terkait, permohonan diputuskan berdasarkan data yang ada.
(4) Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
  1. Direktur PPKC atas nama Direktur Jenderal, dalam hal permohonan keberatan diselesaikan di Kantor Pusat DJBC; atau
  2. Kepala KPU Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal, dalam hal permohonan keberatan diselesaikan di KPU Bea dan Cukai.
(5) Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 9


(1) Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat berupa:
  1. mengabulkan seluruhnya atau sebagian; atau
  2. menolak.
(2) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan yang bersangkutan dianggap dikabulkan.
(3) Dalam hal permohonan dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat Keputusan Direktur Jenderal dikeluarkan paling lama 3 (tiga) hari sejak permohonan dianggap dikabulkan.


Pasal 10


(1) Apabila keberatan dikabulkan seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a atau dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) jaminan wajib dikembalikan kepada yang bersangkutan.
(2) Dalam hal keberatan dikabulkan sebagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, jaminan wajib dikembalikan setelah yang bersangkutan membayar sebagian dari surat tagihan yang keberatannya ditolak.
(3) Apabila keberatan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, jaminan dicairkan untuk membayar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan dalam surat tagihan.


Pasal 11


Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) ditujukan kepada pihak yang mengajukan permohonan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. dalam hal permohonan keberatan diselesaikan di Kantor Pusat DJBC, tembusan ditujukan kepada:
    1. Direktur Jenderal;
    2. Direktur Cukai;
    3. Kepala Kantor Wilayah; dan
    4. Kepala KPPBC.
  2. dalam hal permohonan keberatan diselesaikan di KPU Bea dan Cukai, tembusan ditujukan kepada:
    1. Direktur Jenderal;
    2. Direktur PPKC; dan
    3. Direktur Cukai.


Pasal 12


(1) Pengiriman surat Keputusan Direktur Jenderal berikut tembusannya dilakukan oleh:
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai u.p. Kepala Bagian Umum, dalam hal permohonan keberatan diselesaikan di Kantor Pusat DJBC, dengan klasifikasi surat segera; atau
  2. Kepala KPU Bea dan Cukai u.p. Kepala Bagian Umum, dalam hal permohonan keberatan diselesaikan di KPU Bea dan Cukai, dengan klasifikasi surat segera.
(2) Bukti pengiriman surat Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
  1. Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat PPKC, dalam hal permohonan keberatan diselesaikan di Kantor Pusat DJBC; atau
  2. Kepala Subbagian Tata Usaha KPU Bea dan Cukai, dalam hal permohonan keberatan diselesaikan di KPU Bea dan Cukai,
untuk diadministrasikan dan keperluan pembuktian apabila pihak yang mengajukan permohonan mengajukan banding.


Pasal 13


(1) Untuk menjamin haknya, pihak yang mengajukan permohonan dapat menanyakan secara tertulis kepada:
  1. Direktur PPKC, dalam hal permohonan diteruskan ke Kantor Pusat DJBC; atau
  2. Kepala KPU Bea dan Cukai, dalam hal permohonan ditindaklanjuti di KPU Bea dan Cukai,
apabila sampai dengan 70 (tujuh puluh) hari sejak berkas permohonan diterima secara lengkap oleh kepala kantor, Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 belum diterima.
(2) Direktur PPKC atau Kepala KPU Bea dan Cukai menyampaikan penjelasan tertulis tentang penyelesaian permohonan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. dalam hal surat Keputusan Direktur Jenderal telah dikirimkan, penjelasan tertulis disertai fotokopi Keputusan Direktur Jenderal dan bukti pengirimannya;
  2. dalam hal belum ada Keputusan Direktur Jenderal, penjelasan tertulis menyebutkan bahwa permohonan belum diputuskan dan permohonan pihak yang bersangkutan dianggap dikabulkan serta jaminan dapat ditarik kembali, namun keputusan tersebut bukan merupakan penetapan yang dapat digunakan sebagai acuan untuk permasalahan selanjutnya.
(3) Atas penjelasan tertulis yang disampaikan Direktur PPKC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat tembusan kepada Kepala KPPBC.
(4) Atas penjelasan tertulis yang disampaikan Kepala KPU Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPU Bea dan Cukai memerintahkan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan untuk menindaklanjuti.


Pasal 14


(1) Dalam hal permohonan dikabulkan seluruhnya, Kepala KPPBC atau Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan KPU Bea dan Cukai memberitahukan kepada pihak yang mengajukan permohonan bahwa penetapan dibatalkan dan yang bersangkutan dapat menarik kembali jaminan.
(2) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagian, Kepala KPPBC atau Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan KPU Bea dan Cukai memberitahukan kepada pihak yang mengajukan permohonan bahwa penetapan dibatalkan untuk selanjutnya diterbitkan penetapan yang baru sesuai keputusan atas permohonan keberatan yang dikabulkan sebagian dan yang bersangkutan dapat mengambil kembali jaminan setelah melunasi tagihan kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang keberatannya ditolak.
(3) Dalam hal permohonan ditolak, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Kepala KPPBC memberikan penegasan kepada pihak yang mengajukan permohonan mengenai penolakan tersebut serta mencairkan dan/atau mendefinitifkan jaminan menjadi penerimaan negara, yang selanjutnya mengirimkan fotokopi bukti pencairan atau pendefinitifan jaminan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur PPKC; atau
  2. Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan KPU Bea dan Cukai memberikan penegasan kepada pihak yang mengajukan permohonan mengenai penolakan tersebut serta mencairkan dan/atau mendefinitifkan jaminan menjadi penerimaan negara, yang selanjutnya menyimpan bukti pencairan atau pendefinitifan jaminan.
(4) Penegasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dikirimkan kepada pihak yang mengajukan permohonan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. dalam hal Kepala KPPBC yang mengirim disertai tembusan kepada:
    1. Direktur Jenderal;
    2. Direktur PPKC;
    3. Direktur Cukai; dan
    4. Kepala Kantor Wilayah;
  2. dalam hal Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan KPU Bea dan Cukai yang mengirim disertai tembusan kepada:
    1. Direktur Jenderal;
    2. Direktur PPKC; dan
    3. Direktur Cukai.


Pasal 15


(1) Pencairan jaminan bank atau excise bond dalam hal keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian dilakukan dengan menggunakan Surat Pencairan Jaminan (SPJ) sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Tata cara pencairan jaminan bank atau excise bond sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 16


Dalam hal permohonan yang belum ada Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) huruf b, Kepala KPPBC atau Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan KPU Bea dan Cukai:
  1. mengembalikan jaminan kepada pihak yang mengajukan permohonan; dan
  2. melaporkan secara tertulis mengenai pengembalian jaminan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur PPKC atau Kepala KPU Bea dan Cukai.


Pasal 17


Pihak yang berkeberatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan.


BAB III
PENUTUP

Pasal 18


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-64/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai, sepanjang mengenai ketentuan keberatan di bidang cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 19


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332