Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP - 79/BC/2004
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep-152/BC/2003
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 79/BC/2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-152/BC/2003
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka memfasilitasi industri yang berorientasi ekspor, serta menjamin hak-hak negara;
- bahwa terdapat bahan baku yang diimpor dengan mendapat fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) yang diekspor tanpa melalui proses pengolahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, dipandang perlu mengubah pasal 20 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-152/BC/2003.
Mengingat:
Keputusan Menteri Keuangan RI No. 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-152/BC/2003
Mengubah ketentuan pasal 20 ayat 5 dan ayat 6 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-152/BC/2003, sehingga secara keseluruhan pasal 20 berbunyi :
(1) | Eksportir dapat mengekspor bahan baku yang telah diimpornya yang menggunakan pembebasan bea masuk serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, tanpa melalui proses pengolahan. |
(2) | Eksportir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan PEB yang mendapat KITE dan diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). |
(3) | Persetujuan untuk melaksanakan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Kepala Kantor Pemuatan setelah eksportir mengajukan permohonan yang memuat alasan dilakukan ekspor dan disertai keterangan mengenai :
|
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dilampiri dengan dokumen impor berupa copy PIB yang ditandasahkan oleh Pejabat, invoice, packing list, dan Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ) serta bukti-bukti antara lain surat pembatalan order dari pembeli barang jadi di luar negeri, sales contract. |
(5) | Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan dalam hal pelaksanaan ekspor tidak melampaui jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pengimporan sebagaimana tercantum dalam PIB. |
(6) | Dalam jangka waktu pelaksanaan ekspor melampaui jangka waktu 12 (dua belas) bulan, PEB dikembalikan kepada eksportir/kuasanya dengan disertai Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP). |
(7) | Terhadap barang ekspor bersangkutan wajib dilakukan pemeriksaan fisik. |
(8) | Pemeriksaan fisik barang dilakukan berdasarkan PEB, dokumen pelengkap pabean, Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB), PIB dan dokumen pelengkap pabean PIB bersangkutan. |
(9) | Dalam hal saat pemeriksaan fisik barang kedapatan barang yang diekspor berbeda dengan barang yang diberitahukan dalam PEB, Pemeriksa membuat Nota Pembetulan (NP) sesuai contoh BCF 3.07 dalam lampiran VIII Keputusan Direktur Jenderal No. Kep-152/BC/2003. |
(10) | Barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) tidak dapat diberlakukan sebagai barang yang mendapat KITE dan tidak diterbitkan LHP atas barang ekspor bersangkutan. |
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal 15 Oktober 2004
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.