Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Barang ekspor yang akan diekspor wajib diberitahukan oleh eksportir/kuasanya dengan menggunakan PEB yang diserahkan melalui media elektronik. |
(2) | PEB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga berfungsi sebagai permintaan pemeriksaan fisik barang. |
(3) | Eksportir/kuasanya wajib mengisi PEB dengan lengkap dan benar dan bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang diberitahukan dalam PEB. |
(4) | PEB untuk barang ekspor yang terkena PE, pembayaran PE-nya dapat dilakukan melalui Bank Devisa atau Kantor Pabean tempat pendaftaran PEB berdasarkan kurs yang berlaku pada saat pembayaran PE serta tarif dan harga patokan ekspor yang berlaku pada saat pendaftaran PEB. |
(1) | PEB didaftarkan oleh eksportir/kuasanya ke Kantor Pemuatan. |
(2) | Pada Kantor Pemuatan yang telah menggunakan sistem PDE, pendaftaran PEB wajib dilakukan dengan menggunakan sistem PDE. |
(3) | Pada Kantor Pemuatan yang tidak menggunakan sistem PDE, pendaftaran PEB dilakukan dengan menggunakan disket. |
(4) | Dalam hal PEB menggunakan media disket, pendaftaran PEB dilaksanakan di Kantor Pemuatan atau Kantor Pabean lainnya yang ditunjuk untuk melayani PEB KITE. |
(5) | PEB didaftarkan oleh eksportir/kuasanya paling lama 1 (satu) hari sebelum tanggal permintaan pemeriksaan fisik barang yang diberitahukan dalam PKB sesuai contoh BCF. 3.10. dalam Lampiran VIII Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(6) | Barang ekspor yang diekspor melalui PT. Pos Indonesia didaftarkan ke Kantor Pabean di Kantor Pos Lalu Bea tempat pengiriman barang ekspor yang bersangkutan. |
(1) | Terhadap PEB dilakukan penelitian dokumen, meliputi : a. kelengkapan dan kebenaran pengisian data PEB; b. kebenaran perhitungan dan pelunasan PE dalam hal barang ekspor terkena PE; c. kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan; dan d. kelengkapan dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan dalam rangka pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. |
(2) | Dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, berupa invoice dan packing list. |
(3) | Dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, antara lain : Surat Tanda Bukti Setor (STBS), Surat Pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar, Surat Persetujuan Ekspor dari Depperindag, Sertifikat Mutu, Surat Pernyataan Mutu, Surat Izin Ekspor (SIE), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan atau Izin Khusus lainnya dari instansi terkait. |
(1) | Dalam hal hasil penelitian dokumen kedapatan pengisian PEB lengkap dan benar, PEB diberikan nomor dan tanggal pendaftaran. | ||||||
(2) | Apabila hasil penelitian dokumen kedapatan pengisian PEB lengkap dan benar, tetapi diperlukan dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) :
|
||||||
(3) | Dalam hal hasil penelitian dokumen kedapatan pengisian PEB tidak lengkap dan atau tidak benar, PEB dikembalikan kepada eksportir/kuasanya dengan disertai Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) sesuai Contoh BCF 3.04 dalam Lampiran VIII Keputusan Direktur Jenderal ini. | ||||||
(4) | Setelah PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran, diterbitkan :
|
||||||
(5) | Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a sesuai Contoh BCF 3.01 dalam Lampiran VIII Keputusan Direktur Jenderal ini, dan dibuat rangkap 3 (tiga) yang peruntukannya sebagai berikut : a. lembar kesatu untuk eksportir; b. lembar kedua untuk pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS); c. lembar ketiga untuk pengangkut. |
||||||
(6) | PPB sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b dan c sesuai Contoh BCF 3.02 dalam Lampiran VIII Keputusan Direktur Jenderal ini. | ||||||
(7) | Tata kerja pendaftaran PEB dan penelitian dokumen diatur dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Terhadap barang ekspor wajib dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh Kantor Pemuatan atau Kantor Pemeriksaan. |
(2) | Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan di gudang eksportir atau tempat lain yang ditunjuk oleh eksportir. |
(3) | Pemeriksaan fisik barang dapat dilakukan di dalam kawasan pabean setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pemuatan. |
(4) | Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya dapat diberikan oleh Kepala Kantor sepanjang pengusaha TPS menyediakan tempat pemeriksaan fisik barang ekspor di Kawasan Pabean. |
(5) | Persetujuan Ekspor terhadap barang ekspor yang diperiksa fisik barang diterbitkan oleh Kantor Pemuatan atau Kantor Pemeriksaan. |
(1) | Tingkat pemeriksaan fisik barang sebanyak-banyaknya 10%, sekurang-kurangnya 2 (dua) kemasan. | ||||
(2) | Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai jumlah barang ekspor yang tersedia untuk diperiksa dan eksportir/kuasanya wajib memberitahukan kepada Pemeriksa sebelum pemeriksaan dilakukan. | ||||
(3) | Dalam hal pemeriksaan fisik barang dilakukan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemeriksa mencantumkan hasil pemeriksaan fisik barang dalam PEB setelah jumlah barang ekspor telah sesuai dengan yang diberitahukan dalam PEB. | ||||
(4) | Terhadap barang ekspor tertentu dapat dilakukan pemeriksaan laboratorium. | ||||
(5) | Dalam hal dilakukan pemeriksaan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Pemeriksa mencantumkan hasil pemeriksaan fisik barang dalam PEB tanpa menunggu hasil pemeriksan laboratorium, kecuali:
|
||||
(6) | Persetujuan Ekspor terhadap barang ekspor yang telah diperiksa fisik barang, ditandatangani Pemeriksa. | ||||
(7) | Pada kemasan barang ekspor yang diperiksa, Pemeriksa wajib membubuhkan TPPBC. | ||||
(8) | Tatakerja pemeriksaan pabean barang ekspor diatur dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Terhadap barang ekspor yang diperiksa fisik barang wajib dilakukan pengawasan stuffing oleh Petugas Pengawasan Stuffing setelah pemeriksaan fisik barang selesai. |
(2) | Pengawasan stuffing dilakukan dengan cara : a. meneliti kemasan barang dan TPPBC; b. menghitung kemasan yang di-stuffing. |
(3) | Terhadap peti kemas yang telah selesai diawasi stuffing-nya dilakukan penyegelan. |
(4) | Petugas Pengawasan Stuffing mencantumkan nomor peti kemas, jenis dan nomor segel, dan tanggal penyegelan serta menandatangani Persetujuan Ekspor. |
(1) | Terhadap eksportir tertentu dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). | ||||||
(2) | Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal: a. fasilitas yang diminta adalah pengembalian Bea Masuk dan atau Cukai; b. barang yang diekspor adalah bahan baku asal impor yang diekspor kembali tanpa diolah terlebih dahulu karena tidak sesuai dengan pesanan. |
||||||
(3) | Eksportir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Verifikasi dan Audit berdasarkan analisis manajemen risiko, dengan memperhatikan reputasi eksportir yaitu :
|
(1) | Terhadap barang ekspor yang telah mendapat Persetujuan Ekspor yang terkena NHI harus dilakukan pemeriksaan fisik barang atau pemeriksaan fisik barang ulang. |
(2) | Pemeriksan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan di luar Kawasan Pabean atau di dalam Kawasan Pabean dalam hal barang ekspor tersebut sudah dimasukkan ke Kawasan Pabean. |
(3) | Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di Kawasan Pabean, Pejabat wajib memberitahukan kepada eksportir/kuasanya paling lama 4 jam sebelum pemeriksaan dimulai. |
(4) | Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kedapatan kesalahan dalam PEB mengenai jumlah dan atau jenis barang, eksportir dikenai sanksi administrasi berdasarkan pasal 82 ayat (6) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995. |
(1) | Konsolidasi barang ekspor dari beberapa eksportir dilakukan oleh konsolidator yang telah mendapat persetujuan sebagai konsolidator barang ekspor dari Kantor Pabean yang mengawasi. |
(2) | Konsolidator dapat berstatus sebagai PPJK atau bukan sebagai PPJK. |
(3) | Konsolidator wajib memberitahukan barang ekspor yang dikonsolidasikan dalam Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE) sesuai contoh BCF 3.03 dalam Lampiran VIII Keputusan Direktur Jenderal ini |
(4) | Eksportir atau eksportir dalam satu kelompok perusahaan dapat melakukan sendiri konsolidasi barang ekspornya dengan ketentuan: a. Eksportir yang melakukan sendiri konsolidasi barang ekspornya wajib memberitahukan pelaksanaan konsolidasi tersebut dalam PKBE; b. Eksportir wajib memberitahukan perusahaan-perusahaan yang merupakan kelompok perusahaannya pada Kantor Pabean yang mengawasi. |
(1) | Stuffing barang ekspor konsolidasi wajib diawasi dalam hal: a. barang ekspor digabung dengan barang lain yang tidak mendapat KITE ; b. barang ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik barang, digabung atau tidak dengan barang lain yang tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang; c. barang ekspor yang berasal dari TPB, digabung atau tidak dengan barang yang bukan berasal dari TPB. |
(2) | Dalam hal barang ekspor konsolidasi wajib dilakukan pengawasan stuffing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), konsolidator atau eksportir mengajukan permohonan pengawasan stuffing kepada Pejabat Kantor Pabean paling lama 24 (dua puluh empat) jam sebelum stuffing dilakukan |
(3) | Barang ekspor yang akan di-stuffing harus sudah dilengkapi dengan PEB yang telah mendapat Nomor Pendaftaran dan Persetujuan Ekspor. |
(1) | Konsolidator diwajibkan : a. menyelenggarakan pembukuan sesuai Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan bersedia diaudit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. menyediakan transportasi dan ruang kerja untuk Pemeriksa dan Petugas Dinas Luar; c. mempunyai pegawai yang bersertifikat ahli kepabeanan yang diterbitkan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK); d. mempunyai peralatan kerja yang memadai seperti: komputer, pesawat telepon/ fax, timbangan barang, fork lift; e. meminta persetujuan Kepala Kantor Pabean bila akan mengadakan perubahan tata letak bangunan/ruangan; dan f. memberitahukan 2 (dua) bulan sebelumnya ke Kantor Pabean yang mengawasi bila akan menutup usahanya. |
(2) | Tatakerja konsolidasi barang ekspor diatur sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean dilakukan dengan menggunakan: a. Persetujuan Ekspor yang telah ditandatangani Pejabat. b. PEB dan PPB dalam hal barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang tetapi wajib menyerahkan dokumen pelengkap pabean lainnya yang dipersyaratkan. c. PEB dan PPB dalam hal eksportir telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pemuatan untuk dilakukan pemeriksaan fisik barang di Kawasan Pabean. |
(2) | Dalam hal PEB didaftarkan di Kantor Pabean tempat dilakukan pemeriksaan fisik barang, pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean di Kantor Pemuatan menggunakan Persetujuan Ekspor dan copy PEB. |
(3) | Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku sebagai dokumen pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean setelah ditandatangani oleh : a. Pejabat dalam hal barang ekspor bersangkutan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang; b. Pemeriksa dan Petugas Pengawasan Stuffing dalam hal barang ekspor bersangkutan dilakukan pemeriksaan fisik barang. |
(4) | Pengusaha TPS memberitahukan realisasi pemasukan dan penimbunan barang ekspor kepada Kantor Pemuatan. |
(5) | Tatakerja pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean sebagaimana diatur dalam Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pemuatan barang ekspor ke atas sarana pengangkut setelah mendapat Persetujuan Ekspor, dan dilaksanakan sebagai berikut:
|
||||
(2) | Persetujuan Ekspor lembar ketiga disampaikan eksportir kepada Pengangkut sebagai pemberitahuan bahwa pemuatan barang ekspor ke atas sarana pengangkut telah mendapat persetujuan Pejabat Kantor Pemuatan. |
(1) | Pengangkut yang sarana pengangkutnya meninggalkan Kawasan Pabean wajib memberitahukan barang ekspor yang diangkutnya termasuk yang diangkut lanjut atau diangkut terus dengan menggunakan outward manifest kepada Pejabat yang menangani manifes di Kantor Pemuatan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut. |
(2) | Barang ekspor yang diangkut lanjut dan/atau diangkut terus ke luar daerah pabean wajib diberitahukan oleh pengangkutnya kepada Pejabat yang menangani manifes di Kantor Pabean tempat transit dengan menggunakan Daftar Pemberitahuan Barang Ekspor (DPBE). |
(3) | Pengangkutan barang ekspor dari satu tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui suatu tempat di luar Daerah Pabean wajib diberitahukan oleh pengangkut dengan menggunakan Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean Dari Satu Tempat Ke Tempat Lain Melalui Luar Daerah Pebean (BC 1.3) kepada Pejabat yang menangani manifes sebelum sarana pengangkut meninggalkan tempat pemuatan. |
(4) | Pejabat di Kantor Pemuatan yang menerima outward manifest melakukan rekonsiliasi antara data PEB dengan outward manifest yang diterimanya dari pengangkut dan menyampaikan data PEB yang tidak terekonsiliasi kepada Kepala Kantor dan Pejabat yang menangani penyelidikan. |
(5) | Dalam hal PEB didaftarkan di Kantor Pabean tempat dilakukan pemeriksaan, Pejabat di Kantor Pemuatan mengirimkan data atau copy outward manifest barang ekspor bersangkutan ke Kantor Pabean tempat pendaftaran PEB untuk direkonsiliasi dengan PEB. |
(6) | Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda berdasarkan pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995. |
(1) | Perusahaan yang mendapat KITE dapat melakukan ekspor barang hasil produksinya dengan cara digabung dengan barang lain, baik yang mendapat KITE atau tidak, atas permintaan pembeli di luar negeri dengan dibuktikan adanya perjanjian jual beli dengan perusahaan di dalam negeri. |
(2) | Perusahaan yang mendapat KITE yang akan mengirimkan barang hasil produksinya untuk digabung menjadi barang ekspor gabungan, wajib memberitahukan dan mendaftarkan barang yang akan diserahkannya kepada perusahaan penerima barang ke Kantor Pabean yang terdekat dengan lokasi pengiriman barang dengan menggunakan SSTB sesuai contoh BCF.3.09 dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(3) | SSTB dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang peruntukannya sebagai berikut: a. lembar kesatu untuk perusahaan penerima barang; b. lembar kedua untuk perusahaan pengirim barang; c. lembar ketiga untuk Kantor Pabean tempat pendaftaran SSTB; d. lembar keempat untuk Kantor Pabean tempat penerimaan barang. |
(4) | Tatakerja pengiriman barang yang akan digabung dengan barang lain untuk tujuan ekspor diatur sesuai ketentuan dalam Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat dilakukan dalam kondisi penggabungan barang hasil produksi perusahaan sebagai berikut : a. antara perusahaan yang mendapat KITE dengan yang tidak mendapat KITE dan barangnya tidak menjadi satu; b. antara perusahaan yang mendapat KITE dengan yang tidak mendapat KITE dan barangnya menjadi satu; c. antara perusahaan yang mendapat KITE dengan yang mendapat KITE dan barangnya tidak menjadi satu; d. antara perusahaan yang mendapat KITE dengan yang mendapat KITE dan barangnya menjadi satu. |
||||
(2) | Barang ekspor gabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan dalam satu PEB sebagai barang ekspor dengan ketentuan dalam PEB harus diisi data mengenai :
|
||||
(3) | Berdasarkan PEB sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Kantor Pemuatan menerbitkan LHP untuk masing-masing perusahaan yang mendapat KITE yang produknya digunakan untuk mengekspor barang ekspor gabungan. |
(1) | Eksportir dapat mengekspor bahan baku yang telah diimpornya yang menggunakan pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambanan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, tanpa melalui proses pengolahan dalam hal barang tersebut tidak sesuai dengan pesanan. | ||||
(2) | Ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan PEB yang mendapat KITE dan diterbitkan LHP. | ||||
(3) | Persetujuan untuk melaksanakan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Kepala Kantor Pemuatan setelah eksportir mengajukan permohonan yang memuat alasan dilakukannya ekspor dan disertai keterangan mengenai: a. nama, alamat penerima/pembeli, dan negara tujuan; b. nomor dan tanggal Pemberitahuan Impor Barang (PIB); c. jumlah dan jenis barang serta nomor pos tarif barang yang diekspor. |
||||
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dilampiri dengan dokumen impor berupa copy PIB yang ditanda-sahkan oleh Pejabat, invoice, packing list, dan Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ) serta bukti-bukti lain antara lain surat pembatalan order dari pembeli barang jadi di luar negeri, sales contract. | ||||
(5) | Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan dalam hal :
|
||||
(6) | Dalam hal nama, alamat penerima/pembeli dalam PEB tidak sama dengan nama, alamat, dan negara pemasok dalam PIB pada waktu pengimporan barang bersangkutan, atau jangka waktu pelaksanaan ekspor melampaui jangka waktu 12 (dua belas) bulan, PEB dikembalikan kepada eksportir/ kuasanya dengan disertai NPP. | ||||
(7) | Terhadap barang ekspor bersangkutan wajib dilakukan pemeriksaan fisik barang. | ||||
(8) | Pemeriksaan fisik barang dilakukan berdasarkan PEB, dokumen pelengkap pabean, PPB, PIB dan dokumen pelengkap pabean PIB bersangkutan. | ||||
(9) | Dalam hal pada saat pemeriksaan fisik barang kedapatan barang yang diekspor berbeda dengan barang yang diberitahukan pada PEB, Pemeriksa membuat Nota Pembetulan (NP) sesuai Contoh BCF 3.07. dalam Lampiran VIII Keputusan Direktur Jenderal ini. | ||||
(10) | Barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) tidak dapat diberlakukan sebagai barang yang mendapat KITE dan tidak diterbitkan LHP atas barang ekspor bersangkutan. |
(1) | Dalam hal terjadi pembatalan ekspor, eksportir wajib mengajukan permohonan pembatalan PEB ke Kantor Pabean tempat PEB didaftarkan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB. |
(2) | Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspornya atau melaporkan setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda berdasarkan pasal 10 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995. |
(3) | Dalam hal barang ekspor yang dibatalkan ekspornya telah dimasukkan ke Kawasan Pabean, permohonan pembatalan PEB harus dilampiri Persetujuan Ekspor yang telah ditandatangani Petugas Dinas Luar di pintu masuk Kawasan Pabean. |
(4) | Pengeluaran barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dari Kawasan Pabean menggunakan Surat Persetujuan Keluar Barang Ekspor (SPKBE) sesuai contoh BCF. 3.06. dalam Lampiran VIII Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(5) | Dalam hal barang ekspor terdiri satu kontainer atau satu kemasan dan telah dimasukan ke Kawasan Pabean, terjadi kerusakan pada peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian peti kemas atau kemasan barang: a. PEB-nya dibatalkan dan harus diberitahukan kepada Pejabat di Kantor Pemuatan; b. terhadap barang ekspor yang bersangkutan harus dilakukan pemeriksaan fisik barang terlebih dahulu sebelum barang Ekspor dikeluarkan dari Kawasan Pabean. |
(1) | Dalam hal barang ekspor yang tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang, pembetulan/ perubahan data PEB mengenai jenis, jumlah barang dan atau perubahan spesifikasi teknis barang dilaksanakan sebagai berikut :
|
||||||
(2) | Terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dapat dilakukan pemeriksaan fisik barang. |
(1) | Pembetulan/perubahan data PEB mengenai nilai FOB harus diberitahukan kepada Pejabat di Kantor Pemuatan sebelum barang ekspor dimuat ke sarana pengangkut. | ||||||||
(2) | Pembetulan/perubahan data PEB mengenai cara pengangkutan dan atau pelabuhan muat harus diberitahukan kepada Pejabat di Kantor Pemuatan sebelum barang ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean. | ||||||||
(3) | Dalam hal barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah dimasukkan ke Kawasan Pabean, pemindahan barang ekspor dari Kawasan Pabean pelabuhan muat semula ke Kawasan Pabean pelabuhan muat yang seharusnya, dilaksanakan sebagai berikut :
|
(1) | Pembetulan/perubahan data PEB disebabkan :
|
||||
(2) | Pembetulan/perubahan data PEB yang disebabkan karena nyata-nyata kesalahan administratif harus diajukan paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PEB. |
(1) | Pembetulan/perubahan data PEB berupa perubahan peti kemas barang ekspor sepanjang jumlah dan jenis barang tidak mengalami perubahan, dilaksanakan sebagai berikut :
|
||||||||||
(2) | Pejabat atau Pemeriksa wajib menyerahkan Persetujuan Ekspor atas penambahan jumlah peti kemas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). | ||||||||||
(3) | Dalam hal barang ekspor lebih dari satu kontainer telah dimasukkan ke Kawasan Pabean terjadi kerusakan pada sebagian peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian peti kemas atau kemasan barang:
|
||||||||||
(4) | Pengeluaran barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan dengan menggunakan SPKBE, dengan ketentuan :
|
||||||||||
(5) | Tatakerja pembetulan/perubahan dan pembatalan PEB diatur sesuai ketentuan dalam Lampiran VI Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Atas barang ekspor yang mendapat KITE, diterbitkan LHP oleh Pejabat di Kantor Pabean tempat PEB didaftarkan. |
(2) | Laporan hasil pemeriksaan pabean dalam LHP, meliputi : a. jenis barang; b. jumlah barang; c. spesifikasi teknis barang; d. nomor, merek, jenis dan jumlah kemasan; e. pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor; f. klasifikasi barang berdasarkan HS; g. total nilai FOB. |
(3) | LHP diserahkan oleh Pejabat di Kantor Pabean tempat PEB didaftarkan kepada eksportir/ kuasanya paling lama 1 (satu) hari kerja setelah eksportir menyerahkan bukti realisasi ekspor berupa: a. PEB; b. PEB Perubahan; c. Persetujuan Ekspor yang telah ditandatangani oleh Petugas Dinas Luar di pintu masuk Kawasan Pabean; d. bukti pemuatan barang ekspor atau copy BL/AWB. |
(4) | Eksportir wajib menyerahkan dokumen bukti realisasi ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat PEB didaftarkan untuk penerbitan LHP dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PEB. |
(5) | Dalam hal menggunakan sistem PDE, LHP dapat diterbitkan tanpa penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dalam hal berdasarkan hasil rekonsiliasi antara PEB dengan outward manifest kedapatan bahwa barang ekspor bersangkutan telah direalisasi ekspornya. |
(6) | LHP dibuat rangkap 2 (dua) yang peruntukannya sebagai berikut : a. lembar kesatu untuk eksportir; b. lembar kedua untuk Kantor Pemuatan. |
(7) | LHP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai Contoh BCF 3.08 Lampiran VIII Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(8) | Tatacara penyerahan LHP diatur sesuai ketentuan dalam Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Terhadap LHP yang telah diterbitkan dapat dilakukan pembetulan oleh Pejabat di Kantor Pabean tempat PEB didaftarkan yang menerbitkan LHP bersangkutan. |
(2) | Pembetulan LHP dapat dilakukan dalam hal terdapat pembetulan/perubahan data PEB atau karena kesalahan administratif setelah LHP diterbitkan. |
(1) | Data PEB dan LHP dikirim oleh Kantor Pabean tempat PEB didaftarkan kepada : a. Kantor Wilayah baik dalam hal fasilitas yang diminta eksportir berupa pembebasan maupun gabungan pembebasan dan pengembalian; b. Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. |
(2) | Pengambilan data PEB oleh Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik secara elektronik diatur lebih lanjut oleh Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. |
(3) | Tatakerja pengiriman data PEB dan LHP diatur lebih lanjut oleh Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai. |
(1) | Kantor Pabean memberikan pelayanan selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari terhadap kegiatan : a. penerimaan pengajuan PEB oleh eksportir/kuasanya; b. pemeriksaan fisik barang sesuai permintaan eksportir; c. penyerahan LHP; d. pemasukan barang ekspor yang telah mendapat Persetujuan Ekspor ke Kawasan Pabean; e. pelayanan pabean lainnya dibidang ekspor. |
(2) | Kepala Kantor Pabean wajib mengatur penempatan petugas yang melayani kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
(1) | Dalam hal pengajuan PEB melalui sistem PDE, tanda tangan Pejabat Kantor Pabean tempat PEB didaftarkan pada Persetujuan Ekspor dan LHP, dan stempel dinas pada kolom H PEB, diganti dengan hasil cetak nama dan NIP Pejabat pada dokumen tersebut |
(2) | Hasil cetak Persetujuan Ekspor, LHP dan PEB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberlakukan sebagai dokumen yang sah. |
(1) | Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah dapat menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan lebih lanjut sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Petunjuk teknis pelaksanaan yang mengatur tentang ekspor barang yang mendapat KITE yang telah ada dan bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal ini dinyatakan tidak berlaku. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.