Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 84/PJ/2009

Kategori : KUP

Pengantar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Dan/Atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan


7 September 2009

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 84/PJ/2009

TENTANG

PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-48/PJ/2009 TENTANG TATA CARA
PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG,
DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU
DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2009 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan, dengan ini disampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut untuk dilaksanakan. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

1. Pembetulan atas surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak/surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah untuk jenis pajak Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2. Permohonan pembetulan dapat diajukan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
3. Permohonan pembetulan yang diajukan oleh Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan;
b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya; dan
c. ditandatangani oleh Wajib Pajak atau ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak. Permohonan yang ditandatangani oleh kuasa harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Permohonan yang tidak memenuhi ketentuan di atas, tidak dapat dipertimbangkan dan kepada Wajib Pajak diberitahukan secara tertulis dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
4. Permohonan pembetulan ditujukan kepada pejabat yang menerbitkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan yang diajukan pembetulan dan disampaikan ke atau melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan :
  1. secara langsung; atau
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
permohonan pembetulan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan jika surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak/surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan yang diajukan pembetulan diterbitkan oleh kantor Pelayanan Pajak.
Permohonan pembetulan disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan jika surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak/surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan yang diajukan pembetulan diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. 
5. Dalam hal Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan berubah, permohonan pembetulan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP yang baru, atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang baru.
Contoh mengenai tempat terdaftar Wajib Pajak berubah :
  1. Wajib Pajak terdaftar pada KPP A kemudian KPP A berubah menjadi KPP Pratama A. Terhadap Wajib Pajak telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak oleh KPP A. Apabila pengajuan permohonan pembetulan terhadap Surat Tagihan Pajak tersebut dilakukan setelah Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama A, maka permohonan pembetulan ditujukan kepada Kepala KPP Pratama A.
  2. Wajib Pajak terdaftar pada KPP A kemudian KPP A dipecah menjadi KPP Pratama A1 dan KPP Pratama A2. Setelah pemecahan, Wajib Pajak terdaftar pada KPP Pratama A1. Terhadap Wajib Pajak telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak oleh KPP A. Apabila pengajuan permohonan pembetulan terhadap Surat Tagihan Pajak tersebut dilakukan setelah Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama A1, maka permohonan pembetulan ditujukan kepada Kepala KPP Pratama A1.
  3. Wajib Pajak terdaftar pada KPP Pratama A kemudian pindah tempat terdaftar pada KPP Pratama B. Terhadap Wajib Pajak telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak oleh KPP Pratama A. Apabila pengajuan permohonan pembetulan terhadap Surat Tagihan Pajak tersebut dilakukan setelah Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama B, maka permohonan pembetulan ditujukan kepada Kepala KPP Pratama B.
  4. Wajib Pajak terdaftar pada KPP Pratama A dalam Kanwil X kemudian berubah menjadi terdaftar pada KPP Pratama B dalam Kanwil Y. Terhadap Wajib Pajak telah diterbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak oleh Kanwil X. Apabila pengajuan permohonan pembetulan terhadap surat keputusan tersebut dilakukan setelah Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama B, maka permohonan pembetulan ditujukan kepada Kepala Kanwil Y melalui KPP Pratama B.
  5. Wajib Pajak terdaftar pada KPP Pratama A dalam Kanwil X kemudian berubah menjadi terdaftar pada KPP Pratama B dalam Kanwil Y. Terhadap Wajib Pajak telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan oleh Direktur Jenderal Pajak. Apabila pengajuan permohonan pembetulan terhadap Surat Keputusan Keberatan tersebut dilakukan setelah Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama B, maka permohonan pembetulan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Pratama B.
6. Keputusan atas permohonan pembetulan harus diberikan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal bukti penerimaan permohonan pembetulan.
7. Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2007 tentang Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak berlaku sepanjang mengenai prosedur pengajuan dan penyelesaian permohonan pembetulan ketetapan pajak.
8. prosedur penanganan pembetulan ketetapan pajak Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-02/PJ.07/2007 tentang Prosedur Penanganan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PER-48/PJ/2009 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911


Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.