Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 79/PJ/2010

Kategori : Lainnya

Standard Operating Procedure (Sop) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan


 15 Juli 2010


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 79/PJ/2010

TENTANG

STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) LAYANAN UNGGULAN
BIDANG PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tanggal 3 Mei 2010 mengenai Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebut SOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan masyarakat atau para pemangku kepentingan lainnya atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
2. SOP Layanan Unggulan disusun dan ditetapkan guna memberikan kepastian pelayanan, antara lain terhadap proses, jangka waktu penyelesaian, biaya atas jasa pelayanan, dan persyaratan administrasi dan digunakan sebagai acuan pelaksanaan pelayanan publik bagi unit pelaksana teknis.
3. Layanan Unggulan Bidang Perpajakan terdiri dari 16 (enam belas) jenis layanan. Daftar jenis layanan dan uraian masing-masing SOP-nya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini sebagai berikut:
- Lampiran I : Daftar 16 (enam belas) Jenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakan;
- Lampiran II : Standard Operating Procedure (SOP) 16 (enam belas) Jenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakan
4. Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2007 tanggal 14 Agustus 2007 tentang Percepatan Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002



Tembusan:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.