Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
181/PMK.011/2009 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
99/PMK.011/2010, diubah sebagai berikut :
1. |
Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
2. |
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah sehingga Pasal 4 ayat (2) berbunyi sebagai berikut :
(2) |
Untuk dapat digolongkan dalam penetapan tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis hasil tembakau ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan:
- harga jual eceran yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010;
- harga jual eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau untuk hasil tembakau merek baru; atau
- harga jual eceran yang mengalami kenaikan.
|
|
3. |
Pasal 20A ayat (2) dan ayat (3) dihapus. |
4. |
Pasal 20B dihapus. |
5. |
Lampiran III diubah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
1. |
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini :
a. |
Penetapan tarif cukai oleh Kepala Kantor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010 masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010; |
b. |
Masing-masing tarif cukai yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010, ditetapkan kembali oleh Kepala Kantor berdasarkan :
1) |
golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010; dan |
2) |
tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan/atau Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, |
dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. |
|
2. |
Ketentuan mengenai :
- Batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini;
- Tarif cukai dan harga jual eceran minimum hasil tembakau yang diimpor sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini; dan
- Penghapusan ketentuan Pasal 20A ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 20B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010,
mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. |
3. |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 3 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 539
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.