1. |
Dalam hal Wajib Pajak diusulkan untuk dilakukan Pemeriksaan Khusus, usulan pemeriksaan tersebut harus didasarkan pada Analisis Risiko Wajib Pajak yang dibuat oleh Account Representative (AR). |
2. |
Analisis Risiko Wajib Pajak dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 18.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.04/2008 tentang Kebijakan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Terhadap Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi, Analisis Risiko Wajib Pajak dibuat dengan menggunakan formulir Identifikasi dan Analisis Risiko sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2010 tentang Kebijakan Penegakan Hukum Terhadap Wajib Pajak Yang Terdaftar Pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi. |
3. |
Analisis Risiko Wajib Pajak harus dibuat dengan mendasarkan pada data internal berupa profil Wajib Pajak, termasuk aktivitas himbauan dan konseling yang telah dilakukan atas profil Wajib Pajak, serta memanfaatkan data eksternal seperti Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP). Di dalam profil Wajib Pajak harus sudah meliputi data yang berasal dari aplikasi OPDP, PAP3D, dan aplikasi lainnya termasuk laporan hasil pemeriksaan dan laporan pengamatan untuk tahun-tahun pajak sebelumnya. |
4. |
Sebelum diajukan usulan pemeriksaan khusus, Analisis Risiko Wajib Pajak yang dibuat Account Representative (AR) harus dibahas terlebih dahulu oleh Tim Asistensi Analisis Risiko. Terhadap Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi, proses pembahasan analisis risiko dilakukan oleh Tim Identifikasi dan Analisis Risiko sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2010 tentang Kebijakan Penegakan Hukum Terhadap Wajib Pajak Yang Terdaftar Pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi. |
5. |
Tim Asistensi Analisis Risiko dibentuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, yang terdiri dari:
- Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi;
- Kepala Seksi Pemeriksaan;
- Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak; dan
- Account Representative (AR).
|
6. |
Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang menjadi anggota Tim Asistensi Analisis Risiko sebaiknya menjadi bagian dari Tim Pemeriksa Pajak terhadap Wajib Pajak yang akan diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan khusus tersebut. |
7. |
Jangka waktu penyelesaian pembahasan atas Analisis Risiko Wajib Pajak oleh Tim Asistensi Analisis Risiko dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Nota Dinas Tim Asistensi Analisis Risiko diterbitkan. |
8. |
Tata cara pembentukan Tim Asistensi Analisis Risiko dan pembahasan Analisis Risiko Wajib Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
9. |
Hasil pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko atas Analisis Risiko Wajib Pajak dalam Rangka Usulan Pemeriksaan Khusus sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
10. |
Berita Acara Hasil Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko atas Analisis Risiko Wajib Pajak dalam Rangka Usulan Pemeriksaan Khusus ditandatangani oleh Tim Asistensi Analisis Risiko dan disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. |
11. |
Terhadap Analisis Risiko Wajib Pajak yang tidak dapat diusulkan untuk dilakukan Pemeriksaan Khusus berdasarkan hasil pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko atas Analisis Risiko Wajib Pajak dalam rangka usulan Pemeriksaan Khusus, Account Representative (AR) dapat mengusulkan kembali Analisis Risiko Wajib Pajak tersebut dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari Tim Asistensi Analisis Resiko. |
12. |
Pengajuan usulan pemeriksaan khusus dari Kantor Pelayanan Pajak kepada Kantor Wilayah DJP harus dilampiri dengan Analisis Risiko Wajib Pajak dan Berita Acara Hasil Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko atas Analisis Risiko Wajib Pajak dalam Rangka Usulan Pemeriksaan Khusus. |
13. |
Terhadap usulan pemeriksaan khusus yang diajukan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Kantor Wilayah DJP yang tidak dilampiri dengan Analisis Risiko Wajib Pajak dan Berita Acara Hasil Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko atas Analisis Risiko Wajib Pajak dalam Rangka Usulan Pemeriksaan Khusus, Kepala Kantor Wilayah DJP harus menolak usulan pemeriksaan khusus tersebut. |
14. |
Prosedur usulan dan persetujuan pemeriksaan khusus dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.04/2008 tentang Kebijakan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. |