Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 54/PJ./1995
TENTANG
PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1995
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ/1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Menghapus nomor urut 29 dan 30 Lampiran I serta nomor urut 24 dan 25 Lampiran II;
Mengubah nomor urut 2 kolom 2 Lampiran V menjadi sebagai berikut :
"Menerbitkan keputusan mengenai beberapa Surat Keberatan, pembetulan atau peninjauan kembali Pajak Penghasilan (PPh, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26) dan/atau Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPn BM) terhadap beberapa surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak mengenai Tahun Pajak yang sama atau Tahun Pajak yang berlainan yang diajukan bersamaan oleh Wajib Pajak yang sama, yang wewenang penyelesaiannya pada Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah DJP";
Mengubah nomor urut 1 kolom 3 lampiran VI menjadi sebagai berikut :
"Pasal 26 ayat (1), Pasal 16, atau Pasal 36 ayat (1), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994";
Mengubah nomor urut 1 kolom 2 Lampiran VII menjadi sebagai berikut :
"Menerbitkan keputusan mengenai beberapa Surat Keberatan, pembetulan atau peninjauan kembali Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPn BM) terhadap beberapa surat ketetapan pajak atau Surat tagihan Pajak mengenai Tahun Pajak yang sama atau tahun Pajak yang berlainan yang diajukan bersamaan oleh Wajib Pajak yang sama, yang wewenang penyelesaiannya pada Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah dan pada Kantor Pusat Ditjen Pajak".
- kolom 1 : | nomor 62 |
- kolom 2 : |
Menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha dari Wajib Pajak yang bergerak dibidang usaha perbankan atau Wajib Pajak yang akan menjual sahamnya di Bursa Efek. |
- kolom 3 : |
Pasal 2 Menteri Keuangan Nomor : 637/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 249/KMK.04/1995. |
- kolom 4 : | Kepala Kantor Pelayanan Pajak. |
- kolom 5 : |
Sepanjang WP-WP yang melakukan penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha tersebut terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang sama". |
- kolom 1 : | nomor 26 |
- kolom 2 : |
Menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha dari Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha perbankan atau Wajib Pajak yang akan menjual sahamnya di Bursa Efek. |
- kolom 3 : |
Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 637/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 249/KMK.04/1995. |
- kolom 4 : | Kepala Kantor Wilayah DJP. |
- kolom 5 : |
Sepanjang WP-WP yang melakukan penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha tersebut terdaftar pada beberapa Kantor Pelayanan Pajak dalam wilayah Kanwil yang sama". |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 27 Februari 1995.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.