Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 155/PJ./2010

Kategori : PBB

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-71/PJ/2010 Tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Bumi Dan Bangunan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : SE - 155/PJ./2010

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-71/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-71/PJ/2010 tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

I.   PENGERTIAN
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang selanjutnya disebut SPOP adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak PBB Pertambangan Migas ke Direktorat Jenderal Pajak.
2. Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Pertambangan Migas Elektronik yang selanjutnya disebut e-SPOP adalah data SPOP dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPOP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
3. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
4. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
5. Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.
6. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
7. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh infomasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan.
8. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
9. Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat dengan KKS adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi.
10. Areal Produktif adalah areal di dalam Wilayah Kerja baik di daratan maupun di perairan yang telah dieksploitasi/menghasilkan minyak dan/atau gas bumi (tahap eksploitasi/produksi).
11. Areal Belum Produktif adalah areal di dalam Wilayah Kerja baik di daratan maupun di perairan yang meliputi:
  1. Areal Penyelidikan Umum adalah areal yang sedang atau akan dilakukan penyelidikan secara geologi umum, untuk membuat peta geologi dan mengetahui tanda-tanda adanya bahan galian minyak dan/atau gas bumi.
  2. Areal Ekplorasi adalah areal yang sudah dilakukan penyelidikan umum dan perlu diteliti lebih seksama untuk menetapkan secara rinci adanya bahan galian minyak dan/atau gas bumi.
  3. Areal Non Producing Open adalah areal yang sudah selesai dieksplorasi dan sewaktu-waktu siap untuk ditambang/dieksploitasi.
  4. Areal Non Producing Plug and Abandon adalah areal yang sudah selesai dieksploitasi dan untuk sementara ditutup/ditinggalkan.
12. Areal Tidak Produktif adalah areal di dalam Wilayah Kerja baik di daratan maupun di perairan yang sama sekali tidak mempunyai potensi untuk menghasilkan minyak dan/atau gas bumi.
13. Areal Emplasemen adalah areal di dalam maupun di luar Wilayah Kerja yang diatasnya terdapat bangunan dan/atau pekarangan.
14. Areal Pengamanan adalah areal di dalam maupun di luar Wilayah Kerja yang digunakan sebagai pengamanan bangunan (misalnya jalur pipa) dan/atau keselamatan lingkungan.
15. Areal Lainnya adalah areal yang berada di dalam maupun di luar Wilayah Kerja yang tidak termasuk Areal Produktif, Areal Belum Produktif, Areal Tidak Produktif, Areal Emplasemen, dan Areal Pengamanan.
16 Hasil Produksi adalah produksi minyak dan/atau gas bumi yang dijual dalam satu tahun yang dinyatakan dalam ukuran barrel untuk Minyak Bumi dan mile standard cubic feet (mscf) untuk Gas Bumi.
17. Penjualan Hasil Produksi adalah perkalian Hasil Produksi dengan harga minyak dan/atau gas bumi dalam mata uang rupiah.
II. OBJEK PAJAK, SUBJEK PAJAK, DAN WAJIB PAJAK
1. Objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan/atau Gas Bumi (PBB Migas) adalah bumi dan/atau bangunan.
2. Objek pajak bumi sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdiri dari:
a. Permukaan bumi, meliputi:
1) Areal Daratan (onshore), terdiri dari Areal Produktif, Areal Belum Produktif (areal penyelidikan umum, areal eksplorasi, areal non producing open, areal non producing plug and abandon), Areal Tidak Produktif, Areal Emplasemen, Areal Pengamanan, dan Areal Lainnya;
2) Areal di Perairan Lepas Pantai (offshore), terdiri dari Areal Produktif, Areal Belum Produktif (areal penyelidikan umum, areal eksplorasi, areal non producing open, areal non producing plug and abandon), Areal Tidak Produktif, Areal Emplasemen, Areal Pengamanan, dan Areal Lainnya.
b. Tubuh bumi, meliputi Hasil Produksi tambang berupa Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
3. Objek pajak bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi Bangunan yang terletak di areal onshore maupun areal offshore.
4. Subjek Pajak PBB Migas adalah Kontraktor KKS yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
5. Subjek Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 yang dikenakan kewajiban membayar PBB Pertambangan Migas menjadi Wajib Pajak PBB Migas.
III.   PENATAUSAHAAN DAN PEMBAYARAN PBB MIGAS
1.. Pendaftaran
  1. Kontraktor KKS mengisi SPOP dan Rekapitulasi SPOP menggunakan aplikasi e-SPOP dengan jelas, benar, dan lengkap.
  2. SPOP dan Rekapitulasi SPOP sebagaimana dimaksud dalam huruf a dicetak dan ditandatangani oleh Subjek Pajak, dan disampaikan beserta e-SPOP kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian melalui Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS).
  3. SPOP sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdiri dari SPOP Onshore, SPOP Offshore, dan SPOP Hasil Produksi.
2. Penatausahaan SPOP
  1. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian mengunggah atau merekam e-SPOP ke dalam basis data PBB Migas.
  2. SPOP Onshore sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c ditatausahakan oleh Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian dan disampaikan kepada Kepala KPP Pratama.
  3. SPOP Offshore dan SPOP Hasil Produksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c ditatausahakan oleh Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, untuk selanjutnya dibuatkan petikan SPOP berdasarkan angka perbandingan tertimbang.
  4. Petikan SPOP Offshore dan/atau Petikan SPOP Hasil Produksi per kabupaten/kota hasil penatausahaan SPOP sebagaimana dimaksud pada huruf c disampaikan kepada Kepala KPP Pratama.
3. Penghitungan Ketetapan Sementara
Penghitungan Ketetapan Sementara didasarkan atas perhitungan ketetapan definitif tahun sebelumnya dengan mempertimbangkan:
  1. nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat yang ditetapkan pada APBN tahun berjalan;
  2. harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude oil Price/ICP) yang ditetapkan pada APBN tahun berjalan;
  3. data penambahan luas, pengurangan luas (relinquishment), atau penutupan operasi (termination), pada Wilayah Kerja Kontraktor KKS tahun pajak berjalan.
4. Penyusunan Angka Perbandingan Tertimbang (APT)
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian menyusun konsep Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai APT berdasarkan variabel jumlah penduduk, luas wilayah, Pendapatan Asli Daerah (PAD), potensi areal sumberdaya migas, dan potensi hasil produksi sumberdaya migas, untuk masing-masing kabupaten/kota.
5. Penilaian Objek Pajak
a. Penilaian objek PBB Migas dalam rangka penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk masing-masing peruntukkan objek pajak adalah sebagai berikut:
1) Areal onshore dan NJOP onshore non WK ditentukan melalui perbandingan harga tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya dan/atau sebagaimana tatacara penilaian tanah untuk sektor lainnya.
2) Areal offshore ditentukan melalui perbandingan harga perairan/daratan sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya.
3) Bangunan ditentukan melalui nilai perolehan baru sebesar biaya pembangunan baru yang disusun berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) setiap jenis bangunan setelah dikurangi penyusutan fisik.
4) Tubuh bumi ditentukan melalui nilai jual pengganti sebesar angka kapitalisasi dikalikan Penjualan Hasil Produksi dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan.
b. Angka kapitalisasi dalam penentuan NJOP tubuh bumi ditetapkan setiap tahun oleh Direktur Jenderal Pajak.
6. Penetapan Ketetapan Definitif PBB Migas dan Penatausahaan SPPT
a. Berdasarkan SPOP Onshore, petikan SPOP Offshore, dan/atau petikan SPOP Hasil Produksi per kabupaten/kota, KPP Pratama melakukan:
1) penghitungan nilai objek pajak;
2) pengisian dan perekaman Formulir Data Masukan (FDM) dalam basis data PBB Migas;
3) pencetakan dan penyampaian usulan perhitungan ketetapan PBB Migas kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian.
b. Setelah menerima usulan perhitungan Ketetapan PBB Migas sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3), Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian:
1) melakukan penelitian dan dapat melakukan koreksi atas usulan perhitungan ketetapan PBB Migas, serta merekam hasil koreksi dalam basis data PBB Migas dengan menggunakan FDM;
2) memberikan persetujuan terhadap usulan perhitungan ketetapan PBB Migas sebagai dasar untuk menerbitkan SPPT.
c. Setelah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2), Kepala KPP Pratama menerbitkan SPPT dalam rangkap 3 (tiga):
1) rangkap pertama dan kedua dikirimkan ke Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian;
2) rangkap ketiga untuk arsip KPP Pratama yang bersangkutan.
7. Permintaan Pemindahbukuan Pembayaran PBB
a. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian menyampaikan daftar ketetapan PBB Migas sementara dan definitif kepada Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan dengan ketentuan:
1) Daftar Ketetapan Sementara PBB Migas disampaikan paling lambat pada minggu ketiga bulan Februari tahun pajak berjalan;
2) Daftar Ketetapan Definitif PBB Migas disampaikan paling lambat pada minggu pertama bulan November tahun pajak berjalan.
b. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan
1) membuat konsep surat Direktur Jenderal Pajak mengenai permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB Migas setiap triwulan berdasarkan Daftar Ketetapan Sementara PBB Migas;
2) membuat konsep surat Direktur Jenderal Pajak mengenai permintaan pemindahbukuan pembayaran pelunasan PBB Migas paling lambat minggu kedua bulan November tahun pajak berjalan berdasarkan Daftar Ketetapan Definitif PBB Migas;
3) menyampaikan surat Direktur Jenderal Pajak mengenai permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB Migas Kepada Direktur Jenderal Anggaran:
a) untuk triwulan I paling lambat tanggal 1 Maret tahun pajak berjalan;
b) untuk triwulan II paling lambat tanggal 1 Mei tahun pajak berjalan;
c) untuk triwulan III paling lambat tanggal 1 Agustus tahun pajak berjalan;
d) untuk triwulan IV paling lambat tanggal 1 November tahun pajak berjalan;
e) untuk pelunasan paling lambat tanggal 1 Desember tahun pajak berjalan.
IV. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Bentuk Formulir:
  1. Petikan SPOP Onshore dan Petikan SPOP Hasil Produksi ditetapkan pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  2. Ketetapan Sementara PBB Migas ditetapkan pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  3. Ketetapan Definitif PBB Migas ditetapkan pada Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  4. Tabel Referensi ditetapkan pada Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  5. Formulir Data Masukan ditetapkan pada Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  6. Usulan Perhitungan Ketetapan PBB Migas ditetapkan pada Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  7. Persetujuan Perhitungan Ketetapan PBB Migas ditetapkan pada Lampiran VII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2. Proses bisnis penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi adalah sebagaimana dalam Lampiran VIII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3. Prosedur penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi adalah sebagai berikut:
a. Prosedur kerja yang dilaksanakan oleh KPP Pratama adalah:
1) Tata Cara Pembuatan Usulan Perhitungan Ketetapan PBB Migas yang ditetapkan sebagaimana pada Lampiran IX Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2) Tata Cara Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB Migas yang ditetapkan sebagaimana pada Lampiran X Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
b. Prosedur kerja yang dilaksanakan oleh Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian adalah:
1) Tata Cara Penghitungan Ketetapan PBB Migas Sementara yang ditetapkan sebagaimana pada Lampiran XI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2) Tata Cara Pendaftaran Objek PBB Migas yang ditetapkan sebagaimana pada Lampiran XII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3) Tata Cara Pembuatan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Rincian Angka Perbandingan Tertimbang Penatausahaan Objek PBB Migas yang ditetapkan sebagaimana pada Lampiran XIII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
4) Tata Cara Penatausahaan dan Penyampaian SPOP dan Petikan SPOP ke KPP Pratama yang ditetapkan sebagaimana pada Lampiran XIV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
5) Tata Cara Uji Petik Penilaian Individu Objek PBB Migas yang ditetapkan sebagaimana pada Lampiran XV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
6) Tata Cara Persetujuan Perhitungan Ketetapan PBB Migas (Ketetapan PBB Migas Definitif) yang ditetapkan sebagaimana pada Lampiran XVI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
7) Tata Cara Penatausahaan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB Migas yang ditetapkan sebagaimana pada Lampiran XVII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
c. Prosedur kerja yang dilaksanakan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan adalah Tata Cara Permintaan Pemindahbukuan Pembayaran PBB Migas yang ditetapkan sebagaimana pada Lampiran XVIII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku:
  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.6/1999 tentang Petunjuk Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2008 tentang Petunjuk Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (PBB Migas);
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2010 tentang Prosedur Kerja Pengenaan dan Permintaan Pemindahbukuan Pembayaran PBB Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5. Dalam hal aplikasi e-SPOP belum tersedia pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, pengisian SPOP dan Rekapitulasi SPOP oleh Wajib Pajak dilakukan secara manual.
6. Dalam hal aplikasi basis data PBB Migas belum tersedia pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, penatausahaan PBB Migas oleh Direktorat Jenderal Pajak dilakukan secara manual.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2010
Direktur Jenderal Pajak,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002



Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.