Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 63/PMK.04/2011
Registrasi Kepabeanan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63/PMK.04/2011
TENTANG
REGISTRASI KEPABEANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dengan semakin berkembangnya penggunaan teknologi informasi dalam kegiatan kepabeanan, diperlukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai registrasi untuk mendapatkan nomor identitas pengguna jasa dalam rangka akses kepabeanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6A ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Registrasi Kepabeanan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG REGISTRASI KEPABEANAN.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
- Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan.
- Pengguna Jasa adalah Importir, Eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, Pengangkut dan pengguna jasa kepabeanan lainnya yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.
- Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.
- Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Pengguna Jasa yang telah melakukan Registrasi Kepabeanan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.
- Ahli Kepabeanan adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan dan memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
BAB II
PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 2
Untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabean, Pengguna Jasa wajib melakukan Registrasi Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(1) | Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal. |
(2) | Permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan melalui media elektronik. |
(3) | Dalam hal tertentu, Pengguna Jasa yang tidak dapat mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan secara manual melalui Kantor Pabean setempat. |
(1) | Pengajuan permohorian Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan dengan mengisi formulir isian sesuai dengan jenis Registrasi Kepabeanan yang diajukan. |
(2) | Pengajuan permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai dengan penyerahan/penyampaian dokumen dan/atau data pendukung. |
(3) | Dokumen dan/atau data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterima Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Registrasi Kepabeanan diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dokumen dan/atau data pendukung telah diterima secara lengkap dan jelas, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan tanda terima permohonan Registrasi Kepabeanan secara elektronik. |
(2) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dokumen dan/atau data pendukung tidak diterima secara lengkap dan jelas, permohonan Registrasi Kepabeanan tidak dapat diproses. |
(3) | Terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan yang tidak dapat diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Jasa dapat mengajukan permohonan kembali untuk melakukan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
BAB III
PENELITIAN ADMINISTRASI DAN PENILAIAN DATA
REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 6
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian administrasi atas permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(2) | Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti kesesuaian data-data yang berkaitan dengan:
|
(1) | Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan membandingkan data formulir isian Registrasi Kepabeanan dengan:
|
(2) | Untuk keperluan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta, dokumen dan/atau data tambahan kepada Pengguna Jasa. |
Terhadap formulir isian yang diisi dalam rangka pengajuan permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), diberikan penilaian sesuai dengan standar penilaian sebagaimana ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB IV
KEPUTUSAN REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 9
(1) | Terhadap permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerima atau menolak permohonan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya dokumen dan/atau data pendukung secara lengkap dan jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). |
(2) | Dalam hal permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan diterima, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan NIK kepada Pengguna Jasa. |
(3) | Dalam hal permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan ditolak, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberitahukan penolakan dengan disertai alasan penolakan melalui media elektronik. |
(4) | Penolakan terhadap permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan yang diajukan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dilakukan melalui media elektronik yang ditujukan kepada Kantor Pabean setempat dan diteruskan kepada Pengguna Jasa yang mengajukan permohonan. |
NIK yang diterbitkan untuk Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) digunakan sebagai identitas untuk akses kepabeanan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna Jasa tersebut.
BAB V
PERUBAHAN DATA REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 11
(1) | Setiap perubahan data Registrasi Kepabeanan yang terkait dengan eksistensi Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan/atau identitas pengurus dan penanggung jawab sebagaimana dimakstid dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, wajib diberitahukan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa yang telah mendapat NIK. |
(2) | Selain kewajiban memberitahukan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat perubahan data mengenai Ahli Kepabeanan, Pengguna Jasa yang bertindak sebagai PPJK wajib memberitahukan perubahan data mengenai Ahli Kepabeanan tersebut kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. |
(3) | Selain kewajiban memberitahukan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat perubahan data mengenai sarana pengangkut, Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Pengangkut wajib memberitahukan perubahan data terkait perubahan data mengenai sarana pengangkut kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. |
(4) | Pengguna Jasa yang telah mendapat NIK dapat menyampaikan perubahan data Registrasi Kepabeanan selain perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. |
(1) | Perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diajukan melalui media elektronik. |
(2) | Dalam hal tertentu, Pengguna Jasa yang tidak dapat mengajukan permohonan perubahan data Registrasi Kepabeanan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan permohonan perubahan data Registrasi Kepabeanan secara manual melalui Kantor Pabean setempat. |
(1) | Terhadap pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan yang diajukan oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan atas perubahan data Registrasi Kepabeanan, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan diterima secara lengkap dan jelas. |
(2) | Dalam hal pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan perubahan data Registrasi Kepabeanan yang disetujui tersebut kepada Pengguna Jasa. |
(3) | Dalam hal pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan penolakan perubahan data Registrasi Kepabeanan melalui media elektronik dengan disertai alasan penolakan. |
(4) | Penolakan terhadap pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan yang diajukan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dilakukan melalui media elektronik yang ditujukan kepada Kantor Pabean setempat dan diteruskan kepada Pengguna Jasa yang mengajukan pemberitahuan. |
BAB VI
PEMBLOKIRAN DAN PENCABUTAN NIK
Pasal 14
(1) | NIK yang dimiliki oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diblokir oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam hal:
|
(2) | Selain berlaku ketentuan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), NIK yang dimiliki oleh Pengguna Jasa yang bertindak sebagai PPJK diblokir dalam hal:
|
(1) | Pembukaan NIK yang diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam hal:
|
(2) | Selain berlaku ketentuan pembukaan NIK yang diblokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), NIK yang dimiliki oleh Pengguna Jasa yang bertindak sebagai PPJK dapat dibuka blokirnya dalam hal:
|
(3) | Untuk memperoleh pembukaan NIK yang diblokir, Pengguna Jasa harus mengajukan permohonan pembukaan NIK yang diblokir kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. |
(4) | Terhadap NIK yang diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dan huruf d, Pengguna Jasa mengajukan permohonan pembukaan NIK yang diblokir kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pemblokiran. |
(1) | NIK Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dicabut dalam hal:
|
(2) | Tindakan pencabutan NIK Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Pengguna Jasa. |
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17
(1) | Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi Kepabeanan bagi Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikecualikan dalam hal Importir tersebut melakukan pemenuhan kewajiban pabean yang berkaitan dengan:
|
(2) | Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi Kepabeanan bagi Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikecualikan dalam hal Eksportir tersebut melakukan pemenuhan kewajiban pabean yang berkaitan dengan:
|
(1) | Ketentuan Registrasi Kepabeanan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tidak berlaku bagi Pengguna Jasa yang:
|
(2) | Ketentuan Registrasi Kepabeanan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku bagi Pengguna Jasa di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang:
|
(3) | Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Registrasi Kepabeanan ke Kantor Pabean setempat untuk mendapatkan nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan. |
(1) | Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir dan belum mendapat NIK, dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya hanya untuk 1 (satu) kali Pemberitahuan Pabean Impor setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. |
(2) | Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Eksportir dan/atau Pengangkut yang belum mendapat NIK, dapat dilayani kewajiban pabeannya selama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal tanda terima permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
Untuk kepentingan pengawasan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penelitian terhadap Pengguna Jasa yang telah mendapat NIK.
Ketentuan mengenai tata cara permohonan Registrasi Kepabeanan, bentuk formulir isian, tata cara penelitian administrasi, tata cara perubahan data Registrasi Kepabeanan, dan tata cara registrasi kepabeanan bagi Pengguna Jasa di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
(1) | Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:
|
(2) | Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terhadap Importir yang telah mendapatkan NIK berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.04/2008, harus mengajukan perubahan data untuk mendapatkan NIK yang baru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku. |
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terhadap PPJK yang telah memiliki Nomor Pokok PPJK berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan NIK berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.04/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf (d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, dinyatakan tidak berlaku.
- Kata "registrasi" yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 14 ayat (1) dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, harus dibaca "pendaftaran".
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 176
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.