Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 59/PJ./1996
Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Denan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 Dan Perkiraan Pengha
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 59/PJ./1996
TENTANG
JENIS JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN
PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994 DAN
PERKIRAAN PENGHASILAN NETO YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, besarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
- bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 telah diatur Pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan kembali jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan perkiraan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3636);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENG-HASILAN BERDASARKAN PASAL 23 AYAT (1) HURUF C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 TENTANG PAJAK PENG-HASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN.
(1) |
Jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah : |
|
|
(2) |
Yang dimaksud dengan jasa pengeboran dan jasa penunjang di bidang penambangan migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah semua jasa di bidang penambangan migas dan panas bumi selain jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, jasa perancang bangunan, dan jasa pemborong bangunan, yaitu : |
|
|
(3) |
Yang dimaksud dengan jasa penambangan dan jasa penunjang dibidang penambangan selain migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum selain jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, jasa perancang bangunan, dan jasa pemborong bangunan, yaitu : |
|
Perkiraan Penghasilan Neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, adalah sebagai berikut :
a) |
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan yang telah dikenakan PPh berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 40% ; |
b) |
Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan 40% ; |
c) |
Imbalan jasa perancang bangunan, jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan 40% ; |
d) |
Imbalan jasa akuntansi dan pembukuan 40% ; |
e) |
Imbalan jasa penebangan hutan 40% ; |
f) |
Imbalan jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan 10% ; |
g) |
Imbalan jasa konstruksi atau jasa pemborong bangunan 10% ; |
h) |
Imbalan jasa pengeboran dan jasa penunjang di bidang penambangan migas 30% ; |
i) |
Imbalan jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas 30% ; |
j) |
Imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h 10%. |
Dengan berlakunya keputusan ini maka keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-10/PJ/1995 tanggal 31 Januari 1995 sebagaimana telah diubah dengan KEP-76/PJ/1995 tanggal 2 Oktober 1995 dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.