Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 40/PJ.1/1996
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-1165/PJ.24/1993 Tentang Sistem, Bentuk Dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Khusus Mengenai Bidang Pajak Bumi Dan Bangunan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 40/PJ.1/1996
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-1165/PJ.24/1993
TENTANG SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL DALAM LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KHUSUS MENGENAI BIDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa sistem laporan sebagai sarana manajemen untuk mengevaluasi pelaksanaan operasional hendaknya dibuat seefektif dan seefisien mungkin;
- bahwa dipandang perlu menyesuaikan laporan operasional bidang Pajak Bumi dan Bangunan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, dipandang perlu mengubah sistem, bentuk dan jenis Laporan Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
- Undang-Undang Nomor 6Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-1165/PJ.24/1993 TENTANG SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KHUSUS MENGENAI BIDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Mengubah lampiran 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1165/PJ.24/1993 tentang Sistem, Bentuk, dan Jenis Laporan Operasional dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 April 1996.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 April 1996
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd.
KARSONO SURJOWIBOWO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.