Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN.
(1) |
Pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan/atau Surat Ketetapan Pajak yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat saat jatuh tempo pembayaran ditagih dengan Surat Tagihan Pajak. |
(2) |
Jumlah pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak yang setelah lewat saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar dapat ditagih dengan Surat Paksa. |
Petunjuk penerbitan Surat Tagihan Pajak dan Pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah seperti tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.
Bentuk dan Jenis Formulir yang dilengkapi kode tertentu yang digunakan dalam rangka penerbitan Surat Tagihan Pajak dan pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan adalah seperti tercantum pada Lampiran II Keputusan ini.
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ.6/1990 tanggal 21 Februari 1990 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.