Peraturan Pemerintah Nomor : 71 TAHUN 2012

Kategori : PPN

Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Angkutan Udara Luar Negeri


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2012

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AVTUR
UNTUK KEPERLUAN ANGKUTAN UDARA LUAR NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Avtur untuk Keperluan Penerbangan Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan angkutan udara luar negeri;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Avtur untuk Keperluan Angkutan Udara Luar Negeri;

Mengingat :

  1. Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AVTUR UNTUK KEPERLUAN ANGKUTAN UDARA LUAR NEGERI.


Pasal 1


(1) Penyerahan avtur kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional untuk keperluan angkutan udara luar negeri diberikan fasilitas berupa tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Penyerahan avtur kepada perusahaan angkutan udara niaga asing untuk keperluan angkutan udara luar negeri diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai apabila negara tempat kedudukan perusahaan angkutan udara niaga asing tersebut juga memberikan perlakuan sama terhadap badan usaha angkutan udara niaga nasional sesuai dengan asas timbal balik (resiprokal) berdasarkan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional yang telah diratifikasi.


Pasal 2


(1) Penyerahan avtur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib dibuatkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberi cap atau keterangan yang bertuliskan “PPN tidak dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2012”.


Pasal 3


(1) Dalam hal avtur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya, Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut, wajib dibayar dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal avtur tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan.
(2) Apabila Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayar setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Pasal 4


Ketentuan mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan avtur untuk keperluan angkutan udara luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.


Pasal 5


Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Avtur untuk Keperluan Penerbangan Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4506), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 6


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 164




PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2012

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AVTUR
UNTUK KEPERLUAN ANGKUTAN UDARA LUAR NEGERI

 

I. UMUM

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dalam Pasal 16B, menentukan bahwa dengan Peraturan Pemerintah atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dapat diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagian atau seluruh atau dibebaskan. Fasilitas itu diberikan antara lain untuk menampung perjanjian dengan negara lain di bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya.

Ketentuan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan avtur untuk keperluan penerbangan internasional tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan angkutan udara luar negeri, oleh karena itu Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Avtur untuk Keperluan Penerbangan Internasional perlu diganti.

Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur penyerahan avtur kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional dan penyerahan avtur kepada badan usaha angkutan udara niaga asing, apabila negara tempat kedudukan perusahaan angkutan udara niaga asing tersebut memberikan perlakuan yang sama terhadap badan usaha angkutan udara niaga nasional sesuai dengan asas timbal balik (resiprokal) untuk keperluan angkutan udara luar negeri diberikan fasilitas berupa tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional yang telah diratifikasi.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Yang dimaksud dengan “angkutan udara luar negeri” adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya.
Yang dimaksud dengan “badan usaha angkutan udara niaga nasional” adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.

Pasal 2

Cukup jelas.


Pasal 3

Cukup jelas


Pasal 4

Cukup jelas.


Pasal 5

Cukup jelas.


Pasal 6

Cukup jelas.

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5337