1. |
Ketentuan angka 1.2. huruf e, huruf h , huruf i, huruf j, huruf k , huruf 1, huruf n , huruf o, dan huruf p, diubah sehingga angka 1.2. berbunyi sebagai berikut:
1.2. |
Pengertian dan Istilah
- Pendaftaran objek pajak adalah kegiatan subjek pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
- Pendataan objek pajak adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan data objek dan subjek pajak PBB.
- Basis data adalah kumpulan informasi objek dan subjek pajak PBB dalam suatu wilayah administrasi pemerintahan tertentu serta disimpan dalam media penyimpanan data.
- Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) adalah sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi data objek dan subjek PBB dengan bantuan komputer, sejak dari pengumpulan data (melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian), pemberian identitas objek pajak dengan NOP, perekaman data, pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran (dokumen perpajakan), pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan sampai dengan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak.
- Objek pajak adalah bumi dan atau bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya, sedangkan permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.
- Kode wilayah administrasi pemerintahan adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, yang memuat kode dan nama wilayah administrasi pemerintahan mulai dari tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, tingkat kecamatan sampai dengan tingkat kelurahan/desa.
- Objek pajak bersama merupakan satu kesatuan objek pajak yang dimiliki, dimanfaatkan dan/atau dikuasai oleh lebih dari satu subjek pajak, dan terdapat bagian objek pajak yang dimiliki, dimanfaatkan dan/atau dikuasai oleh masing-masing subjek pajak serta terdapat bagian objek pajak yang dimiliki, dimanfaatkan dan/atau dikuasai secara bersama.
- Objek pajak sektor perdesaan dan sektor perkotaan adalah objek pajak PBB selain objek pajak sektor perkebunan, sektor perhutanan, dan sektor pertambangan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota.
- Objek pajak sektor pertambangan adalah bumi dan/atau bangunan, yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan.
- Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
- Wilayah daratan (onshore) adalah wilayah kerja pertambangan migas dan panas bumi serta pertambangan mineral dan batubara yang berada di daratan yang digunakan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pemurnian/pengolahan, transportasi, dan emplasemen.
- Wilayah perairan (offshore) adalah wilayah kerja pertambangan migas dan panas bumi serta pertambangan mineral dan batubara yang berada di perairan lepas pantai seluruh kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan Indonesia dan paparan benua (continental shelf) kepulauan Indonesia yang digunakan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan eksploitasi atau operasi produksi.
- Kontrak karya adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Produksi adalah semua hasil yang diperoleh dalam suatu proses eksploitasi berupa minyak bumi, gas bumi, uap panas bumi, dan/atau listrik.
- Objek pajak sektor perkebunan adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan.
- Objek pajak sektor perhutanan adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan .
- Pemekaran wilayah administrasi pemerintahan adalah pemecahan wilayah administrasi pemerintahan menjadi lebih dari satu wilayah administrasi pemerintahan.
- Penggabungan wilayah administrasi pemerintahan adalah penyatuan dari beberapa wilayah administrasi pemerintahan menjadi wilayah adminlstrasi pemerintahan yang baru .
- Bidang objek pajak adalah tanah dan/atau bangunan yang dibatasi oleh sisi-sisi atau batas-batas tanah dan/atau bangunan atau batas alam dan batas buatan lainnya yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh subjek pajak.
|
|
5. |
Ketentuan angka 3.1.6.2. diubah sehingga angka 3.1.6.2. berbunyi sebagai berikut:
3.1.6.2. |
Pemberian kode nomor urut objek pajak untuk objek pajak sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan panas bumi, dan pertambangan mineral dan batubara Pemberian kode nomor urut objek pajak dalam satu blok untuk objek pajak sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan panas bumi, dan pertambangan mineral dan batubara, dimulai dari 0001. |
|