Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 24/PJ/2013

Kategori : KUP

Kode Nota Penghitungan Dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak


24 April 2013


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 24/PJ/2013

TENTANG

KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan Untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi maka perlu dilakukan penambahan kode nota penghitungan dan kode ketetapan per jenis pajak terkait PPh Badan Minyak Bumi, PPh Badan Gas Bumi, PPh Pasal 26 Ayat (4) Minyak Bumi, dan PPh Pasal 26 Ayat (4) Gas Bumi.
    
Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I dan Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
   
B. Maksud dan Tujuan

Maksud dari surat edaran ini adalah sebagai petunjuk dalam pemberian kode nota penghitungan dan kode ketetapan per jenis pajak dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam penerbitan nota penghitungan dan ketetapan pajak.
   
C. Ruang Lingkup

Penyempurnaan kode nota penghitungan mencakup penambahan kode nota penghitungan untuk PPh Badan Minyak Bumi, PPh Badan Gas Bumi, PPh Pasal 26 Ayat (4) Minyak Bumi, dan PPh Pasal 26 Ayat (4) Gas Bumi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak.
   
D. Dasar

Peraturan yang menjadi dasar pembuatan surat edaran adalah:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan Untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-56/PJ/2012 tanggal 13 Desember 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
        



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2013
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji; dan
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.