Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Menghapus ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan merubah ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : Pasal 5
|
||||||||||
2. | Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut : Pasal 7
|
||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 9 dihapus. | ||||||||||
4. | Menghapus Lampiran II dan merubah Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.