Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 49/PJ/2013
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
24 Oktober 2013
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 49/PJ/2013
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, perlu disusun Petunjuk Teknis Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. |
||||
B. | Maksud dan Tujuan
|
||||
C. | Ruang Lingkup Petunjuk Teknis ini mengatur tentang:
|
||||
D. | Dasar
|
||||
E. | Materi Bersama ini disampaikan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. |
||||
F. | Penutup Dengan berlakunya surat edaran ini:
|
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Oktober 2013
Direktur Jenderal
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.