Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 49/PJ/2013

Kategori : KUP

Petunjuk Teknis Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan


24 Oktober 2013


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 49/PJ/2013

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, perlu disusun Petunjuk Teknis Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
2. Tujuan
Petunjuk Teknis ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
   
C. Ruang Lingkup

Petunjuk Teknis ini mengatur tentang:
  1. ketentuan umum,
  2. ruang lingkup dan jenis Pemeriksaan Bukti Permulaan,
  3. standar Pemeriksaan Bukti Permulaan,
  4. persiapan Pemeriksaan Bukti Permulaan,
  5. pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka,
  6. pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup,
  7. penelaahan, dan
  8. laporan dan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan.
   
D. Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
   
E. Materi

Bersama ini disampaikan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
   
F. Penutup

Dengan berlakunya surat edaran ini:
  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/2005 tanggal 29 April 2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Bukti Permulaan dinyatakan tidak berlaku lagi;
  2. Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan sebelum berlakunya Surat Edaran ini dan Pemeriksaan Bukti Permulaan belum selesai, proses penyelesaian selanjutnya dilakukan berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini.

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 


Ditetapkan di Jakarta     
Pada tanggal 24 Oktober 2013     
Direktur Jenderal     
                                    
ttd.     

A. Fuad Rahmany     
NIP 195411111981121001