Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 06/PJ/2014
Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Formulir 1770S Atau 1770Ss Secara E-Filing Dan Merupakan Pegawai Tetap Pada Pemberi Kerja Tertentu
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 06/PJ/2014
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S
ATAU 1770SS SECARA e-FILING DAN MERUPAKAN PEGAWAI TETAP
PADA PEMBERI KERJA TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan meningkatkan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan secara e-Filing, perlu diberikan kemudahan untuk memperoleh e-FIN dan kemudahan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Pegawai Tetap pada Pemberi Kerja Tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS Secara e-Filing dan Merupakan Pegawai Tetap pada Pemberi Kerja Tertentu;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana diubah dengan PER-26/PJ/2013;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS Secara e-Filing Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S ATAU 1770SS SECARA e-FILING DAN MERUPAKAN PEGAWAI TETAP PADA PEMBERI KERJA TERTENTU
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
- Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
- Pemberi Kerja adalah Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Instansi Pemerintah adalah unit pemerintahan yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku meliputi Kementerian Koordinator/Kementerian Negara/ Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, TNI/POLRI, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten serta Lembaga-Lembaga Pemerintah yang menjalankan fungsi pemerintahan dengan menggunakan APBN dan/atau APBD.
- Pemberi Kerja Tertentu adalah Pemberi Kerja atau Instansi Pemerintah yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak terkait dengan penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing.
- Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
- Formulir SPT Tahunan 1770S adalah bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dari dalam negeri lainnya dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.
- Formulir SPT Tahunan 1770SS adalah bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
- e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
- Electronic Filing Identification Number yang selanjutnya disebut e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing.
- Uji kelayakan adalah serangkaian proses pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan suatu sistem informasi Pemberi Kerja Tertentu memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770S atau Formulir SPT Tahunan 1770SS dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
(1) | Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki e-FIN. |
(2) | e-FIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak. |
(1) | Pemberi Kerja atau Instansi Pemerintah dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini untuk ditetapkan sebagai Pemberi Kerja Tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 5. |
(2) | Pemberi Kerja Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Pegawai Tetap dengan jumlah minimal 1.000 orang yang memiliki alamat surat elektronik (e-mail). |
(3) | Pemberi Kerja Tertentu ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. |
(4) | Dalam hal permohonan tidak memenuhi syarat, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Surat Penolakan Permohonan Menjadi Pemberi Kerja Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, kepada Pemberi Kerja atau Instansi Pemerintah. |
(1) | Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Pegawai Tetap pada Pemberi Kerja Tertentu dapat mengajukan permohonan e-FIN melalui Pemberi Kerja Tertentu. |
(2) | Permohonan e-FIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir permohonan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dan menyampaikannya kepada Pemberi Kerja Tertentu. |
(3) | Berdasarkan formulir permohonan e-FIN dari Pegawai Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemberi Kerja Tertentu membuat Daftar Nominatif yang sekurang-kurangnya memuat:
|
(4) | Pemberi Kerja Tertentu menjamin kebenaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan Surat Pernyataan Kebenaran Data sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) | Pemberi Kerja Tertentu menyampaikan formulir permohonan e-FIN para Pegawai Tetapnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Daftar Nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dan Surat Pernyataan Kebenaran Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktorat Jenderal Pajak. |
(6) | Penyampaian formulir permohonan e-FIN dan Daftar Nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Direktur Jenderal Pajak menerbitkan e-FIN dan mengirimkannya ke e-mail masing-masing Pegawai Tetap Pemberi Kerja Tertentu berdasarkan Daftar Nominatif dan surat permohonan e-FIN paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. |
(2) | Permohonan e-FIN dianggap lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tercantum dalam Daftar Nominatif dan surat permohonan e-FIN sesuai dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Master File Nasional Direktorat Jenderal Pajak. |
(3) | Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengiriman dan Penerbitan e-FIN kepada Pemberi Kerja Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pegawai Tetap yang menerima e-FIN wajib mendaftarkan diri melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) untuk menjadi Wajib Pajak e-Filing paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal e-FIN diterbitkan, |
(2) | Dalam hal Pegawai Tetap tidak mendaftarkan diri dalam waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), e-FIN yang telah diterbitkan tidak dapat digunakan. |
(3) | Dalam hal e-FIN tidak dapat digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pegawai Tetap tersebut dapat mengajukan kembali permohonan untuk memperoleh e-FIN sesuai dengan prosedur permohonan e-FIN yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS Secara e-Filing Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). |
(4) | Tata cara pendaftaran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS Secara e-Filing Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). |
(1) | Pegawai Tetap yang telah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-Filing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(2) | Termasuk penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penyampaian SPT Tahunan melalui sistem informasi Pemberi Kerja Tertentu yang terhubung ke sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. |
(3) | Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing melalui sistem informasi Pemberi Kerja Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan apabila Pemberi Kerja Tertentu memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
A. FUAD RAHMANY
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.