Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1)
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (Kepala KPPBB) atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB) apabila :
|
(2)
|
Jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dalam STB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya pajak.
|
(3)
|
Sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu :
|
(4)
|
STB mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa.
|
(1)
|
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala KPPBB dapat melakukan pemeriksaan atas kebenaran data objek pajak yang tertuang dalam SSB.
|
(2)
|
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang kurang dibayar, maka Kepala KPPBB atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB).
|
(3)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya SKBKB.
|
(1)
|
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala KPPBB atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT) apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang dan sebelumnya telah pernah diterbitkan SKBKB.
|
(2)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKBKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
|
(3)
|
Sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan apabila SKBKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat belum dilakukan tindakan pemeriksaan.
|
(1)
|
Kepala KPPBB atas nama Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak atau STB yang dalam penerbitannya terdapat :
|
(2)
|
Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menambah, mengurangkan, atau menghapuskan jumlah pajak terutang dalam surat ketetapan pajak atau STB.
|
(3)
|
Apabila setelah diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan ternyata masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala KPPBB atau Kepala KPPBB atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan lagi secara jabatan.
|
(1)
|
SKBKB, SKBKBT, STB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.
|
(2)
|
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang berdasarkan SKBKB, SKBKBT, STB, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima oleh Wajib Pajak.
|
(3)
|
Apabila atas pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo, maka atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dimaksud dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan pembayaran.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.