Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 13/PJ.6/1999

Kategori : PBB

Perubahan Sebagian Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-45/PJ.6/1996 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Penetapan Besarnya Penghapusan


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 13/PJ.6/1999

TENTANG

PERUBAHAN SEBAGIAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-45/PJ.6/1996
TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :


bahwa untuk kelancaran proses pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-45/PJ.6/1996 dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;


Mengingat :

 

  1. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Pasal 12 jo. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 335/KMK.04/1996 tanggal 13 Mei 1996 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-45/PJ.6/1996 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan dan Penetapan Besarnya Penghapusan.



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN



Pasal I


Mengubah beberapa ketentuan dan menambah beberapa ketentuan baru dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-45/PJ.6/1996 tanggal 22 Juli 1996 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan dan Penetapan Besarnya Penghapusan sebagai berikut :

  1. Pasal 3 dirubah, sehingga seluruhnya berbunyi :


    Pasal 3

    (1)

    Berdasarkan Buku register Usulan Penghapusan Piutang PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8), setiap akhir tahun takwim Kepala Kantor Pelayanan PBB membuat : Daftar Usulan Penghapusan Piutang (DUPP) tidak berlogo (KP.PBB 5.60) dan Daftar Penghapusan Piutang PBB berlogo (KP.PBB 5.60a) yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi per Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II per Sektor per Tahun Pajak.

    (2)

    Selambat-lambatnya tanggal 10 Januari Tahun Takwim berikutnya Kepala Kantor Pelayanan PBB Mengirimkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang (DUPP) PBB tidak berlogo (KP.PBB 5.60) dan Daftar Penghapusan Piutang PBB berlogo (KP.PBB 5.60a) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya.

       

  2. Pasal 4 dirubah, sehingga seluruhnya berbunyi :

    Pasal 4

    Selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima DUPP tidak berlogo (KP.PBB 5.60) dan Daftar Penghapusan Piutang PBB berlogo (KP.PBB 5.60a), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan telah selesai :

    1. Melakukan penelitian mengenai kebenaran DUPP PBB tidak berlogo (KP.PBB 5.60) dan Daftar Penghapusan Piutang PBB berlogo (KP.PBB 5.60a);
    2. Membuat Daftar Rekapitulasi Penghapusan Piutang PBB per KPPBB per Kabupaten/Kotamadya Tingkat II per sektor per Tahun Pajak;
    3. Mengirimkan Daftar Rekapitulasi (KP.PBB 5.61), DUPP PBB tidak berlogo (KP.PBB.5.60), Daftar Penghapusan Piutang PBB berlogo (KP.PBB 5.60a) kepada Direktur Jenderal Pajak.

  3. Pasal 5 dirubah, sehingga seluruhnya berbunyi :

    Pasal 5

    Setelah diterimanya Daftar sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Direktur Jenderal Pajak up. Direktur Pemeriksaan Pajak segera membuat Konsep Keputusan Menteri Keuangan dan menyampaikan Konsep Keputusan Menteri Keuangan tersebut beserta lampirannya kepada Menteri Keuangan.

  4. Ketentuan Petunjuk Penyusunan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan point III nomor 5.a, e dan h dirubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

         
    a.

    Setiap akhir tahun takwim, Kasubsi Tata Usaha Piutang Pajak menyusun :

    -

    Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB tidak berlogo (KP.PBB 5.60) dalam rangkap 3 (tiga) yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah.

    -

    Daftar Penghapusan Piutang PBB berlogo (KP.PBB 5.60a) dalam rangkap 2 (dua) yang merupakan Rincian Lampiran Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.

    e.

    Kepala Kantor Wilayah dapat melakukan penelitian ulang terhadap piutang PBB yang masih diragukan kebenarannya untuk dihapuskan berdasarkan hasil penelitian tersebut, kemudian Kepala Kantor Wilayah memberitahukan kepada Kepala KPPBB yang bersangkutan untuk melakukan penyesuaian dan membuat :

    -

    DUPP PBB tidak berlogo (KP.PBB 5.60) dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing untuk :
    -  arsip Kantor Wilayah
    -  arsip KPPBB
    -  arsip Kantor Pusat

    -

    Daftar Penghapusan Piutang PBB berlogo (KP.PBB 5.60a) dalam rangkap 2 (dua) untuk Kantor Pusat.

    Apabila Kepala Kantor Wilayah telah menyetujui mengenai kebenaran DUPP PBB tersebut, Kepala Kantor Wilayah membubuhkan tanda tangan pada DUPP PBB tidak berlogo (KP.PBB 5.60) dalam rangkap 3 (tiga).

    h.

    Kepala Kantor Wilayah meneruskan kepada Direktur Jenderal Pajak up. Direktur Pemeriksaan Pajak :

    -

    Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB tidak berlogo (KP.PBB 5.60) dalam rangkap 1 (satu).

    -

    Daftar Penghapusan Piutang PBB berlogo (KP.PBB 5.60a) dalam rangkap 2 (dua).

    -

    Daftar Rekapitulasi Piutang PBB (KP.PBB 5.61) dalam rangkap 3 (tiga).

         
  5. Petunjuk Penyusunan Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB point III nomor 6 dirubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

    1. Subdit Penagihan pada Direktorat Pemeriksaan Pajak menatausahakan Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB yang diterima dari Kantor Wilayah dalam Buku Register Usulan Penghapusan Piutang PBB.
    2. Setelah menatausahakan, segera membuat konsep Keputusan Menteri Keuangan tersebut beserta lampirannya kepada Menteri Keuangan.



Pasal II


Dengan berlakunya keputusan ini, maka ketentuan-ketentuan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-45/PJ.6/1996 tanggal 22 Juli 1996 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan dan Penetapan Besarnya Penghapusan sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tetap berlaku.



Pasal III


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 September 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd


A. ANSHARI RITONGA