Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 26/PJ/2014

Kategori : Lainnya

Prosedur Evaluasi Dan Penetapan Wajib Pajak Terdaftar Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012 Tentang Tempat Pendaftaran Dan/Atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2014


25 Juli 2014

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 26/PJ/2014

TENTANG


PROSEDUR EVALUASI DAN PENETAPAN WAJIB PAJAK TERDAFTAR
DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-28/PJ/2012 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN/ATAU TEMPAT
PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI
LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK
BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN
PAJAK MADYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-13/PJ/2014

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

A. Umum

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2014 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, dengan ini perlu disampaikan peraturan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Ketentuan ini dibuat agar dapat digunakan sebagai acuan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak dalam melakukan evaluasi dan penetapan Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya.
2. Tujuan
a. Agar tercapai keseragaman dan pemahaman yang sama dalam melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012 s.t.d.d PER-13/PJ/2014.
b. Memberikan penjelasan dan prosedur standar evaluasi dan penetapan Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi pelaksanaan dan prosedur evaluasi yang dilakukan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kecuali Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, serta penetapan Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya kecuali Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, dan Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi.
   
D. Dasar 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2014, yang selanjutnya disebut Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
   
E. Materi

1. Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP Madya dilakukan terhadap seluruh Wajib Pajak secara serentak paling lama 5 (lima) tahun sejak evaluasi sebelumnya dilakukan.
2. Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Perusahaan Masuk Bursa dalam hal terdapat Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (listing) dan/atau Wajib Pajak yang melakukan penghapusan pencatatan dari daftar saham di Bursa Efek Indonesia (delisting) dapat dilakukan setiap tahun. Evaluasi dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus atas usulan Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa.
3. Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya dalam hal Kepala Kanwil DJP yang membawahi KPP Madya memandang perlu untuk melakukan evaluasi Wajib Pajak, dapat dilakukan paling cepat 3 (tiga) tahun sejak evaluasi sebelumnya dilakukan. Evaluasi dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP yang membawahi KPP Madya.
4. Evaluasi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Madya sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dilakukan paling cepat tahun 2014 dan mulai berlaku paling lama tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Kecuali evaluasi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Madya Jakarta Utara dan KPP Madya Balikpapan, setelah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-411/PJ/2013 dan KEP-412/PJ/2013 evaluasi selanjutnya paling cepat dapat dilakukan pada tahun 2015 dan mulai berlaku paling lama tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
5. Evaluasi Wajib Pajak Besar Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Empat dilakukan paling lama 5 tahun sejak evaluasi sebelumnya dilakukan dan dilaksanakan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Direktur Teknologi informasi Perpajakan dan Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan dengan tata cara yang diatur secara terpisah dari surat edaran ini.
6. Penetapan tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya berdasarkan pertimbangan tertentu Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dilaksanakan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;
b. menggunakan formulir Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersendiri; dan
c. tidak diperhitungkan sebagai penetapan tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha Wajib Pajak berdasarkan hasil evaluasi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini.
7. Dalam hal tempat terdaftar Wajib Pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, karena satu dan lain hal tidak sesuai dengan  tempat terdaftar yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak, maka Wajib Pajak tersebut tetap dipindahkan ke KPP tujuan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
8. Apabila terjadi perubahan data Wajib Pajak antara lain nama, alamat, jenis usaha, status usaha, atau data lainnya, Wajib Pajak wajib melaporkan perubahan tersebut dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan ke KPP tempat terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
9. Prosedur evaluasi Wajib Pajak terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya sebagaimana dimaksud pada angka 1 mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
10. Prosedur evaluasi Wajib Pajak terdaftar di KPP Madya dalam hal pada tahun tersebut Kepala Kanwil DJP yang membawahi KPP Madya merasa perlu untuk melakukan evaluasi Wajib Pajak terdaftar di KPP Madya sebagaimana dimaksud pada angka 3, mengacu pada Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
11. Prosedur evaluasi Wajib Pajak terdaftar di KPP Perusahaan Masuk Bursa dalam hal pada tahun tersebut terdapat Wajib Pajak listing dan/atau delisting sebagaimana dimaksud pada angka 2 mengacu pada Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
12. Daftar peringkat Wajib Pajak terbesar KPP/Kantor Wilayah/Nasional disusun sesuai dengan formulir dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
13. Daftar usulan Wajib Pajak yang akan didaftarkan pada atau dikeluarkan dari KPP disusun sesuai dengan formulir dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
14. Daftar Wajib Pajak masuk dan keluar KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan KPP di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dari atau ke KPP di Wilayah Kerja Kanwil DJP disusun sesuai dengan formulir dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
15. Pada saat berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ/2012 Tentang Prosedur Evaluasi dan Penetapan Wajib Pajak Terdaftar dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2012 Tentang Tempat Pendaftaran dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Madya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001