Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 25/PJ/2014
Perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-17/PJ/2012 Tentang Tata Cara Pengawasan Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
25 Juli 2014
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ/2014
TENTANG
PERUBAHAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-17/PJ/2012
TENTANG TATA CARA PENGAWASAN PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR
KELEBIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Dalam rangka mewujudkan keseragaman dan memperhatikan unsur pengendalian internal prosedur konfirmasi utang pajak dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak, maka perlu dilakukan perubahan formulir konfirmasi utang pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengawasan Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. |
||||
B. | Maksud dan Tujuan
|
||||
C. | Ruang Lingkup Surat Edaran ini mengatur tentang formulir konfirmasi utang pajak dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak. |
||||
D. | Dasar
|
||||
E. | Materi
|
||||
F. | Lain-lain Dengan berlakunya Surat Edaran ini, pengaturan mengenai bentuk formulir konfirmasi utang pajak ke KPP Lain yang diatur dalam Lampiran III SE-17/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengawasan Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.