Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
SE - 41/PJ/2000
16 Januari 2000

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 41/PJ/2000

TENTANG

PENGANTAR KEP-35/PJ/2000 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-35/PJ/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai pengganti Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-16/PJ/1996, dengan ini dikirimkan sebagai bahan acuan Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Hal-hal pokok yang mengalami perubahan dalam KEP-35/PJ/2000 antara lain :
  1. Mengatur sistem dan prosedur Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai persiapan tindak lanjut pengolahan berikutnya.
  2. Menampung aturan-aturan yang berlaku tentang status SPT dan bukan SPT.
  3. Mengatur secara lebih jelas tentang SPT lengkap dan tidak lengkap dan prosedur penanganannya.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
PLH. SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

Drs. BAMBANG BASUKI, MA, MPA

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA