Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
16 Januari 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE - 41/PJ/2000TENTANGPENGANTAR KEP-35/PJ/2000 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-35/PJ/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai pengganti Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-16/PJ/1996, dengan ini dikirimkan sebagai bahan acuan Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Hal-hal pokok yang mengalami perubahan dalam
KEP-35/PJ/2000 antara lain :
-
Mengatur sistem dan prosedur Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai persiapan tindak lanjut pengolahan berikutnya.
-
Menampung aturan-aturan yang berlaku tentang status SPT dan bukan SPT.
-
Mengatur secara lebih jelas tentang SPT lengkap dan tidak lengkap dan prosedur penanganannya.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
PLH. SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
Drs. BAMBANG BASUKI, MA, MPA
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.