Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 23/PJ/2015

Kategori : KUP

Petunjuk Teknis Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan


25 Maret 2015


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ/2015

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
A. Umum

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tanggal 22 Desember 2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan (UPPBP) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
2. Tujuan
Petunjuk teknis ini disusun agar Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan berjalan secara efektif dan efisien.
   
C. Ruang Lingkup

Petunjuk teknis ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum tentang Pemeriksaan Bukti Permulaan;
2. Pengusulan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
3. Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan;
4. Persiapan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
5. Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka;
6. Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup;
7. Perkembangan dan pengawasan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
8. Kertas Kerja dan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
9. Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan;
10. Tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penelaahan;
11. Penanganan tindak pidana yang diketahui seketika dan Penyidikan tanpa Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
12. Ketentuan lain-lain dan ketentuan peralihan.
   
D. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai;
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; dan
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
   
E. Materi

Bersama ini disampaikan petunjuk teknis Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan formulir yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
   
F. Penutup

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka:
  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-49/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dinyatakan tidak berlaku;
  2. Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPPBP) yang diterbitkan sebelum berlakunya Surat Edaran ini dan masih belum selesai, proses penyelesaian selanjutnya dilakukan berdasarkan petunjuk teknis Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini.
  3. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001