Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 23/PJ/2015
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
25 Maret 2015
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ/2015
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tanggal 22 Desember 2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. |
||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
|
||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Petunjuk teknis ini mengatur tentang:
|
||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar Hukum
|
||||||||||||||||||||||||
E. | Materi Bersama ini disampaikan petunjuk teknis Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan formulir yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. |
||||||||||||||||||||||||
F. | Penutup Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka:
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.