a. |
Permintaan data diberikan sesuai dengan kebutuhan tugas dan fungsi pegawai berdasarkan prinsip minimum/seperlunya yaitu cukup untuk memenuhi kebutuhan pengguna dalam menjalankan tugasnya. |
b. |
Tata cara permintaan dan pemberian data sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
c. |
Tata cara permintaan dan pemberian perluasan hak akses data sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
d. |
Pengguna dapat mengajukan permintaan data dan/atau pemintaan perluasan hak akses data kepada Direktur TIP dengan mengisi formulir permintaan dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, dalam hal:
1) |
data yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas belum tersedia pada aplikasi yang sudah ada; dan/atau |
2) |
keterbatasan kewenangan akses untuk mendukung pelaksanaan tugas; |
yang mana satu formulir permintaan hanya berlaku untuk satu pengguna. |
e. |
Permintaan data dan/atau perluasan hak akses data harus disertai dengan dokumen pendukung yang menjadi alasan atau latar belakang kebutuhan data tersebut serta bukti penugasan seperti surat tugas atau surat pembentukan tim. |
f. |
Setiap permintaan data oleh pengguna harus dilakukan dengan persetujuan pimpinan unit kerja, yaitu:
1) |
Sekretaris Direktorat Jenderal atau Direktur untuk permintaan yang berasal dari unit eselon II di lingkungan Kantor Pusat DJP; |
2) |
Kepala Kanwil DJP untuk permintaan yang berasal dari unit Kanwil DJP, KPP dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); dan |
3) |
Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk permintaan yang berasal dari unit Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP), Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP), Kantor Pengolahan Data Eksternal (KPDE), atau Kantor Layanan lnformasi dan Pengaduan (KLIP) DJP. |
|
g. |
Setiap permintaan perluasan hak akses data oleh pengguna harus dilakukan dengan persetujuan pimpinan unit kerja, yaitu:
1) |
Sekretaris Direktorat Jenderal atau Direktur untuk permintaan yang berasal dari unit eselon II di lingkungan Kantor Pusat DJP; |
2) |
Kepala Kanwil DJP untuk permintaan yang berasal dari unit Kanwil DJP; |
3) |
Kepala KPP untuk permintaan yang berasal dari unit KPP dan KP2KP; dan |
4) |
Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk permintaan yang berasal dari unit PPDDP, KPDDP, KPDE, atau KLIP DJP. |
|
h. |
Permintaan data dan/atau perluasan hak akses data, harus di lakukan analisis oleh Direktorat TIP untuk disetujui atau tidak dapat disetujui permintaannya yang dituangkan dalam Formulir Analisis Permintaan Data dan/atau Perluasan Hak Akses Data dengan menggunakan formulir dengan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
i. |
Berdasarkan Formulir Permintaan Data dan/atau Perluasan Hak Akses Data, Direktur TIP memberikan jawaban kepada pimpinan unit kerja yang mengajukan permintaan data/dan atau perluasan hak akses data dengan menggunakan surat jawaban yang bersifat rahasia sebagaimana contoh format yang tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
j. |
Persetujuan atau penolakan atas permintaan data, diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak permintaan diterima oleh seksi terkait. |
k. |
Persetujuan atau penolakan atas permintaan perluasan hak akses data, diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak permintaan diterima oleh seksi terkait. |
l. |
Dalam hal jangka waktu penyelesaian permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf j dan huruf k belum dapat dipenuhi, maka Direktur Teknologi Informasi Perpajakan menyampaikan surat jawaban mengenai penyebab belum dapat diselesaikannya permintaan tersebut dengan disertai batas waktu penyelesaiannya dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
m. |
Pimpinan unit kerja yang menyampaikan permintaan data kepada Direktur TIP, harus menyampaikan konfirmasi status penerimaan data kepada Direktur TIP setelah menerima data yang diminta, dengan menggunakan contoh format surat sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |