Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 37/PJ/2015

Kategori : KUP, PPh

Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 Dan Tahun 2016


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 37/PJ/2015

TENTANG

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENGADMINISTRASIAN
PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Menimbang :     

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016, perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016;

Mengingat :     

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016;


MEMUTUSKAN :

 
Menetapkan :     

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENGADMINISTRASIAN PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016
            

Pasal 1


(1) Wajib Pajak dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dengan mendapatkan perlakuan khusus apabila permohonan penilaian kembali diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Wajib Pajak badan dalam Negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembukuan, termasuk:
  1. Wajib Pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat; dan
  2. Wajib Pajak yang pada saat penetapan penilaian kembali nilai aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap terakhir berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008.
(3) Permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang:
a. telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, tetapi belum digunakan untuk tujuan perpajakan, dengan ketentuan:
  1. penilaian kembali aktiva tetap dilakukan pada tahun 2015 untuk permohonan yang diajukan pada tahun 2015; atau
  2. penilaian kembali aktiva tetap dilakukan pada tahun 2016 untuk permohonan yang diajukan pada tahun 2016; atau
b. belum melakukan penilaian kembali aktiva tetap.
(4) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diajukan dengan menggunakan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah.
(5) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diajukan dengan menggunakan perkiraan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap menurut Wajib Pajak.
(6) Nilai aktiva tetap hasil perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilakukan penilaian kembali dan ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, paling lambat tanggal:
  1. 31 Desember 2016, untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
  2. 30 Juni 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016; atau
  3. 31 Desember 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.

            

Pasal 2


(1) Permohonan penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar (KPP Domisili), dengan menggunakan:
  1. format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, untuk permohonan yang telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a; atau
  2. format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, untuk permohonan yang belum melakukan penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a diajukan dengan melampirkan:
  1. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penghasilan atas penilaian kembali aktiva tetap;
  2. daftar aktiva tetap hasil penilaian kembali dengan format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  3. fotokopi surat izin usaha kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut;
  4. laporan penilaian aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah; dan
  5. laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b diajukan dengan melampirkan:
  1. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penghasilan atas perkiraan penilaian kembali aktiva tetap; dan
  2. daftar aktiva tetap yang akan dinilai kembali beserta perkiraan nilainya dengan menggunakan format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan menggunakan format surat tambahan dokumen kelengkapan permohonan sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Wajib Pajak harus melampirkan:
  1. Surat Setoran Pajak dalam hal terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang;
  2. daftar aktiva tetap hasil penilaian kembali dengan menggunakan format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  3. fotokopi surat izin usaha kantor jasa penilaian publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut;
  4. laporan penilaian aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah; dan
  5. laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan paling lambat pada tanggal:
  1. 31 Desember 2016, untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
  2. 30 Juni 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016; atau
  3. 31 Desember 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
(6) Jika permohonan Wajib Pajak tidak dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan menerbitkan:
  1. pemberitahuan permohonan belum diterima lengkap, sepanjang Wajib Pajak telah melampirkan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau ayat (3) huruf a dalam permohonannya, dengan menggunakan format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; atau
  2. pemberitahuan permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, apabila permohonan tidak dilampirkan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau ayat (3) huruf a, dengan menggunakan format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(7) Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan permohonan belum diterima lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan permohonannya.
(8) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan pemberitahuan permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan menggunakan format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(9) Jika permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b telah dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan pemberitahuan tambahan dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan menggunakan format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
   
            

Pasal 3


(1) Setelah meneliti kelengkapan dan kebenaran permohonan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan:
  1. keputusan persetujuan dengan menggunakan format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dalam hal permohonan Wajib Pajak telah lengkap dan benar; atau
  2. keputusan penolakan dengan menggunakan format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak benar.
(2) Keputusan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima lengkap.
(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5), permohonan Wajib Pajak dianggap batal dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat memberitahukan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

   

Pasal 4


Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
            

Pasal 5


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
          


 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO