Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 19/PJ/2016

Kategori : KUP, PPh

Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Perpajakan Internasional


20 April 2016


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 19/PJ/2016

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum

Sehubungan dengan telah dibentuknya Direktorat Perpajakan Internasional yang berperan dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan internasional, maka perlu dibuat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran ini disusun sebagai pedoman bagi unit kerja di Direktorat Perpajakan Internasional dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya. Penetapan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan perpajakan internasional.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan tata kelola yang baik atas pelaksanaan kegiatan perpajakan internasional sehingga diperoleh hasil dan hubungan kerja yang akuntabel, transparan dan berdaya guna antara unit kerja Direktorat Perpajakan Internasional dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) di Direktorat Jenderal Pajak dan pihak di luar Direktorat Jenderal Pajak.
   
C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini merupakan pengaturan atas pelaksanaan kegiatan perpajakan internasional yang di dalamnya mengatur hal-hal sebagai berikut:
  1. Kegiatan perpajakan internasional;
  2. Tata cara pelaksanaan kegiatan unit kerja di Direktorat Perpajakan Internasional.
   
D. Dasar   &nbsp
;
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2015;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure);    
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);    
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.    
   
E. Materi

1. Kegiatan Perpajakan Internasional
a. Kegiatan perpajakan internasional adalah kegiatan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak luar negeri baik negara lain atau organisasi internasional meliputi:
1) Kegiatan perjanjian perpajakan internasional termasuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan perjanjian internasional lainnya;
2) Kegiatan kerja sama perpajakan dan non perpajakan internasional;
3) Kegiatan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional (Prosedur Persetujuan Bersama/Mutual Agreement Procedure dan Kesepakatan Harga Transfer/Advance Pricing Agreement);
4) Kegiatan pertukaran informasi; dan
5) Kegiatan pertemuan internasional terkait perpajakan.
b. Kegiatan perpajakan internasional dapat dilakukan berdasarkan:
1) Kesepakatan internasional dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau organisasi internasional;
2) Permintaan terkait pengawasan kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, keberatan dan banding, peninjauan kembali, dan penagihan; 
3) Permintaan terkait pelaksanaan administrasi perpajakan; 
4) Pelaksanaan ketentuan P3B dan perjanjian internasional di bidang perpajakan; 
5) Management request dari pimpinan;
6) Permintaan dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau organisasi internasional; dan  
7) Permintaan dari unit lainnya di luar Direktorat Jenderal Pajak.
c. Kegiatan perjanjian perpajakan internasional meliputi kegiatan penyusunan draf perjanjian internasional di bidang perpajakan; negosiasi pembentukan perjanjian internasional; penyusunan kebijakan, peraturan, dan petunjuk pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan; pemberian bimbingan di bidang perpajakan internasional; dan evaluasi pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
d. Kegiatan perjanjian internasional meliputi kegiatan yang terkait dengan perjanjian selain P3B, baik perjanjian bilateral dan/atau multilateral yang terkait perpajakan. 
e. Kegiatan kerja sama perpajakan dan non perpajakan internasional meliputi kerja sama bilateral dan/atau multilateral seperti Study Group on Asian Tax Administration and Research (SGATAR), Association of Tax Authorities of Islamic Countries (ATAIC), ASEAN Forum on Taxation (AFT), Group of Twenty (G20), Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), termasuk koordinasi bantuan negara atau pihak donor serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan negara lain atau organisasi internasional.      
f. Kegiatan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional meliputi kegiatan penyusunan kebijakan, peraturan, dan petunjuk pelaksanaan serta pemberian bimbingan terkait kebijakan penanganan Transfer Pricing dan penghindaran pajak lainnya; pembentukan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA), pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP), dan penyelesaian sengketa perpajakan internasional lainnya.
g. Kegiatan pertukaran informasi meliputi kegiatan penyusunan kebijakan, peraturan dan petunjuk pelaksanaan terkait pertukaran informasi perpajakan internasional; pemberian bimbingan terkait pertukaran informasi perpajakan internasional; pembentukan dan/atau perubahan perjanjian internasional di bidang pertukaran informasi dan bantuan administratif lainnya di bidang perpajakan; dan pelaksanaan pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan sebagai pelaksanaan dari P3B, Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement/TIEA), Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters/MAC), Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement), Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement/IGA), atau perjanjian bilateral atau multilateral lainnya. Kegiatan pertukaran informasi pada unit kerja Direktorat Perpajakan Internasional termasuk pertukaran informasi berdasarkan permintaan, pertukaran informasi secara spontan, pertukaran informasi secara otomatis, tax examinations abroad, dan simultaneous tax examinations.     
h. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Perpajakan Internasional berkoordinasi dengan:
1) Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak; 
2) Direktorat Peraturan Perpajakan I;  
3) Direktorat Peraturan Perpajakan II; 
4) Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan; 
5) Direktorat Penegakan Hukum;
6) Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian;  
7) Direktorat Keberatan dan Banding;
8) Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan; 
9) Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;  
10) Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan; 
11) Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;  
12) Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
13) Direktorat Transformasi Proses Bisnis;  
14) Direktorat Intelijen Perpajakan; 
15) Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; 
16) Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;    
17) Kantor Pengolahan Data Eksternal;
18) Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;  
19) Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan; 
20) Instansi lain di lingkungan Kementerian Keuangan;
21) Kementerian Luar Negeri; 
22) Otoritas Jasa Keuangan;
23) Instansi atau lembaga lainnya; 
24) Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
25) Organisasi Internasional.
2. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Unit Kerja di Direktorat Perpajakan Internasional Pelaksanaan kegiatan unit kerja di Direktorat Perpajakan Internasional diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Surat Edaran ini dengan rincian sebagai berikut: 
a. Tata Cara Penyusunan Draf Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.  
b. Tata Cara Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.        
c. Tata Cara Evaluasi Pelaksanaan Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan sebagaimana diatur dalam Lampiran III. 
d. Tata Cara Kerja Sama di Bidang Perpajakan dengan Pihak Asing sebagaimana diatur dalam Lampiran IV.
e. Tata Cara Pembentukan Tim Quality Assurance dalam Rangka Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V.
f. Tata Cara Permintaan Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) kepada Competent Authority (CA) Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra P3B sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI.  
g. Tata Cara Tindak Lanjut Permintaan Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) Berdasarkan Permintaan Competent Authority (CA) Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra P3B sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII.
h. Tata Cara Pembentukan Tim Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VIII. 
i. Tata Cara Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Penyusunan Naskah Posisi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IX.  
j. Tata Cara Pembentukan Delegasi Republik Indonesia untuk Melaksanakan Perundingan dalam Rangka Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran X.
k. Tata Cara Pelaksanaan Perundingan dalam Rangka Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Pembentukan Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XI.
l. Tata Cara Pelaksanaan Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XII.
m. Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pembicaraan Awal dalam Rangka Permohonan Advance Pricing Agreement (APA) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XIII. 
n. Tata Cara Pembentukan Tim Pembahas APA dalam Rangka Pelaksanaan Advance Pricing Agreement (APA) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XIV. 
o. Tata Cara Pelaksanaan Pembahasan Advance Pricing Agreement (APA) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XV. 
p. Tata Cara Tindak Lanjut Usulan Rekomendasi Advance Pricing Agreement (APA) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XVI.
q. Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Advance Pricing Agreement (APA) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XVII.  
r. Tata Cara Penyusunan Analisis atas Pembentukan Perjanjian Internasional di Bidang Pertukaran Informasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XVIII. 
s. Tata Cara Tindak Lanjut Pembentukan Perjanjian Internasional di Bidang Pertukaran Informasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XIX.
t. Tata Cara Permintaan Simultaneous Tax Examinations kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XX.  
u. Tata Cara Permintaan Tax Examinations Abroad kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXI.  
v. Tata Cara Penelitian atas Permintaan Informasi dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXII.  
w. Tata Cara Tindak Lanjut Permintaan Informasi dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra oleh Direktorat/Kanwil DJP/KPP sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXIII.
x. Tata Cara Penerimaan dan Pemanfaatan Informasi atas Jawaban Permintaan Informasi dari Otoritas Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXIV.
y. Tata Cara Permintaan Informasi dari Unit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXV.
z. Tata Cara Pertukaran Informasi Secara Otomatis kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXVI.
aa. Tata Cara Pertukaran Informasi Secara Otomatis dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXVII. 
bb. Tata Cara Pertukaran Informasi Secara Spontan dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXVIII. 
cc. Tata Cara Pertukaran Informasi Secara Spontan kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXIX. 
dd. Tata Cara Tindak Lanjut Permintaan Tax Examination Abroad yang Diajukan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXX.
ee. Tata Cara Tindak Lanjut Permintaan Simultaneous Tax Examinations yang Diajukan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXXI.
   
F. Penutup

1. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2. Tata cara pelaksanaan kegiatan perpajakan internasional yang diatur di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-167/PJ/2015 tentang Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2015 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai berikut:    
  1. KPC30-0001 Tata Cara Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) kepada Negara Mitra P3B Berdasarkan Permintaan Wajib Pajak Indonesia        
  2. KPC30-0003 Tata Cara Penyusunan Draft Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda        
  3. KPC30-0004 Tata Cara Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.        
  4. KPC30-0005 Evaluasi Pelaksanaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda        
  5. KPC34-0001 Tata Cara Kerja Sama di Bidang Perpajakan dengan Pihak Asing        
  6. KPC34-0003 Tata Cara Penerusan Permintaan Informasi dan Tindak Lanjutnya dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Negara Mitra P3B
  7. KPC34-0004 Tata Cara Pertukaran Informasi dari Negara Mitra P3B        
selanjutnya dilaksanakan berdasarkan tata cara pelaksanaan kegiatan perpajakan internasional sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran ini.
3. Tata cara pelaksanaan kegiatan perpajakan internasional yang belum dijelaskan dalam Surat Edaran ini agar dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.            
 


                 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2016
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK.

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001