a. |
Tata Cara Penyusunan Draf Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I. |
b. |
Tata Cara Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II. |
c. |
Tata Cara Evaluasi Pelaksanaan Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan sebagaimana diatur dalam Lampiran III. |
d. |
Tata Cara Kerja Sama di Bidang Perpajakan dengan Pihak Asing sebagaimana diatur dalam Lampiran IV. |
e. |
Tata Cara Pembentukan Tim Quality Assurance dalam Rangka Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V. |
f. |
Tata Cara Permintaan Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) kepada Competent Authority (CA) Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra P3B sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI. |
g. |
Tata Cara Tindak Lanjut Permintaan Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) Berdasarkan Permintaan Competent Authority (CA) Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra P3B sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII. |
h. |
Tata Cara Pembentukan Tim Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VIII. |
i. |
Tata Cara Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Penyusunan Naskah Posisi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IX. |
j. |
Tata Cara Pembentukan Delegasi Republik Indonesia untuk Melaksanakan Perundingan dalam Rangka Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran X. |
k. |
Tata Cara Pelaksanaan Perundingan dalam Rangka Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Pembentukan Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XI. |
l. |
Tata Cara Pelaksanaan Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XII. |
m. |
Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pembicaraan Awal dalam Rangka Permohonan Advance Pricing Agreement (APA) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XIII. |
n. |
Tata Cara Pembentukan Tim Pembahas APA dalam Rangka Pelaksanaan Advance Pricing Agreement (APA) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XIV. |
o. |
Tata Cara Pelaksanaan Pembahasan Advance Pricing Agreement (APA) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XV. |
p. |
Tata Cara Tindak Lanjut Usulan Rekomendasi Advance Pricing Agreement (APA) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XVI. |
q. |
Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Advance Pricing Agreement (APA) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XVII. |
r. |
Tata Cara Penyusunan Analisis atas Pembentukan Perjanjian Internasional di Bidang Pertukaran Informasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XVIII. |
s. |
Tata Cara Tindak Lanjut Pembentukan Perjanjian Internasional di Bidang Pertukaran Informasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XIX. |
t. |
Tata Cara Permintaan Simultaneous Tax Examinations kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XX. |
u. |
Tata Cara Permintaan Tax Examinations Abroad kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXI. |
v. |
Tata Cara Penelitian atas Permintaan Informasi dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXII. |
w. |
Tata Cara Tindak Lanjut Permintaan Informasi dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra oleh Direktorat/Kanwil DJP/KPP sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXIII. |
x. |
Tata Cara Penerimaan dan Pemanfaatan Informasi atas Jawaban Permintaan Informasi dari Otoritas Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXIV. |
y. |
Tata Cara Permintaan Informasi dari Unit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXV. |
z. |
Tata Cara Pertukaran Informasi Secara Otomatis kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXVI. |
aa. |
Tata Cara Pertukaran Informasi Secara Otomatis dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXVII. |
bb. |
Tata Cara Pertukaran Informasi Secara Spontan dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXVIII. |
cc. |
Tata Cara Pertukaran Informasi Secara Spontan kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXIX. |
dd. |
Tata Cara Tindak Lanjut Permintaan Tax Examination Abroad yang Diajukan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXX. |
ee. |
Tata Cara Tindak Lanjut Permintaan Simultaneous Tax Examinations yang Diajukan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXXI. |