Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 41/PJ/2015

Kategori : KUP

Petunjuk Pelaksanaan Pembetulan


05 Juni 2015


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 41/PJ/2015

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBETULAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan, bersama ini perlu disampaikan petunjuk pelaksanaan pembetulan.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran ini disusun sebagai pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak dan unit kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menerbitkan keputusan atas permohonan pembetulan dan pembetulan secara jabatan.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk mendorong tertib administrasi penyelesaian permohonan pembetulan dan pembetulan secara jabatan.
   
C. Pengertian dan Ruang Lingkup

1. Yang dimaksud dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam Surat Edaran ini adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, atau KPP tempat Objek Pajak PBB diadministrasikan.
2. Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi prosedur kerja penanganan surat permohonan pembetulan, penanganan pembetulan secara jabatan dan prosedur kerja penyelesaian surat permohonan pembetulan serta pembetulan secara jabatan untuk jenis pajak Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Bumi dan Bangunan.
   
D. Dasar

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan.
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ/2013.
   
E. Materi

1. Prosedur
  1. Prosedur penanganan permohonan pembetulan di KPP adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I huruf A Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Prosedur penanganan pembetulan secara jabatan yang dilaksanakan di KPP maupun di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I huruf B Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Prosedur penyelesaian permohonan pembetulan Wajib Pajak maupun pembetulan secara jabatan yang dilaksanakan di KPP maupun di Kanwil adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I huruf C Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2. Lain-Lain
a. Dalam hal Wajib Pajak diwakili atau menunjuk kuasa, Tim Peneliti menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
b. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat jangka waktu yang tidak dapat dipenuhi sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, unit kerja yang bersangkutan agar memberikan penjelasan atau keterangan.
c. Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka :
1) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-84/PJ/2009 tentang Pengantar Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 48/PJ/2009 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan,
2) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-02/PJ.07/2007 tentang Prosedur Penanganan Pembetulan Ketetapan Pajak Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta
3) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-79/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Perundang-undangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,
sepanjang mengenai prosedur pengajuan dan penyelesaian permohonan pembetulan serta pembetulan secara jabatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
d. Apabila terdapat perubahan dalam pengaturan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak, maka nomenklatur jabatan dan unit kerja yang dimaksud dalam Surat Edaran ini adalah jabatan dan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang mengatur tentang perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
e. Para Kepala Kanwil dan Para Kepala KPP agar melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait atas pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini serta melakukan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaannya.
f. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001


Tembusan :
1.    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.    Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3.    Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.