Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Ketentuan Pasal 13 huruf c diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 13
Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dikenakan pemotongan insentif dalam hal :
|
||||||||
2. | Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 14
|
||||||||
3. | Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut : Pasal 18
|
||||||||
4. | Di antara Pasal Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 18A, Pasal 18B dan Pasal 18C, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 18A
Dalam hal terdapat perubahan kenaikan gaji pokok dan tunjangan melekat akibat perubahan peraturan perundang-perundangan maka besaran kelebihan insentif yang belum diberikan bagi Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak akan dilaksanakan penyesuaian dan wajib dibayarkan sekaligus di triwulan berikutnya. Pasal 18B
Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas penghasilan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pasal 18C
Kepada Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dapat diberikan tambahan penghasilan sebulan dalam tahun anggaran yang diatur dengan Keputusan Gubernur. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2016 Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd SUMARSONO |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.