Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 14/PJ/2016

Kategori : KUP

Tata Cara Aktivasi Atau Validasi Nomor Pokok Wajib Pajak Terkait Dengan Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan


31 Maret 2016


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ/2016

TENTANG
 
TATA CARA AKTIVASI ATAU VALIDASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
TERKAIT DENGAN PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

     
A. Umum

Sehubungan dengan telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan, yang antara lain mengatur tentang validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perlu disusun tata cara validasi atau aktivasi NPWP sebagai penjelasan mengenai proses validasi atau aktivasi NPWP yang belum dijelaskan dalam SE-01/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
   
B.

Maksud dan Tujuan

 

1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman dan penjelasan bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam melaksanakan tata cara aktivasi atau validasi NPWP terkait dengan penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
2. Tujuan
Surat Edaran ini disusun dengan tujuan untuk memberikan panduan tata cara validasi atau aktivasi NPWP terkait penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup surat edaran ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Tata cara aktivasi dan validasi NPWP di KPP selain tempat Wajib Pajak terdaftar dan tindak lanjutnya terkait dengan penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan;
3. Tata cara validasi NPWP di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan tindak lanjutnya terkait dengan penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan;
4. Ketentuan lain.
   
D.

Dasar

 

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268).
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.      
   
E.

Materi dan Penjelasan

 

1. Ketentuan Umum
a. KPP penerima SPT Tahunan (KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KPP selain tempat Wajib Pajak terdaftar) melakukan pengecekan validitas NPWP sebelum melakukan proses Penelitian Penyampaian SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan.
b. Berdasarkan pengecekan validitas NPWP, dalam hal:
1) NPWP berstatus valid, KPP penerima SPT Tahunan menindaklanjuti dengan proses Penelitian Penyampaian SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan;
2) NPWP berstatus tidak valid, KPP penerima SPT Tahunan melakukan validasi atau aktivasi NPWP sebelum menindaklanjuti dengan proses Penelitian Penyampaian SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan.
c. Kriteria NPWP yang dinyatakan sebagai NPWP tidak valid berdasarkan pengecekan validitas NPWP adalah sebagai berikut:
1) belum dilakukan aktivasi pada aplikasi pendaftaran Wajib Pajak;
2) telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif;
3) telah diterbitkan Surat Penghapusan NPWP; atau
4) penyebab lainnya yang menyebabkan NPWP tidak sesuai dengan data pada sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak.
d. Aktivasi atau validasi NPWP atas NPWP berstatus tidak valid dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Dalam hal SPT Tahunan disampaikan Wajib Pajak di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan aktivasi NPWP terhadap kriteria NPWP tidak valid sebagaimana dimaksud pada huruf c; atau
2) Dalam hal SPT Tahunan disampaikan Wajib Pajak di KPP selain tempat Wajib Pajak terdaftar, KPP penerima SPT Tahunan melakukan validasi NPWP atas Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tidak valid sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) atau angka 2) dan SPT Tahunan yang disampaikan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a) disampaikan dengan menggunakan jenis formulir 1770 S atau 1770 SS;
b) disampaikan tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT;
c) bukan merupakan SPT Tahunan pembetulan;
d) SPT Tahunan yang diterima menyatakan nihil atau kurang bayar; dan
e) tidak disampaikan dalam bentuk e-SPT.
2. Tata Cara Aktivasi NPWP di KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar dan Tindak Lanjutnya Terkait dengan Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan.
a. Tata Cara Aktivasi NPWP di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar:
1) KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan aktivasi NPWP sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d butir 1).
2) KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada angka 1) melakukan aktivasi NPWP dengan cara sebagai berikut:
a) melakukan aktivasi melalui Modul Validasi NPWP pada aplikasi e-Registration atas NPWP tidak valid dengan kriteria belum dilakukan aktivasi pada aplikasi pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c butir 1);
b) melakukan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif atas NPWP tidak valid dengan kriteria telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 2);
c) melakukan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Hapus atas NPWP tidak valid dengan kriteria telah diterbitkan Surat Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c butir 3);
d) melakukan Pendaftaran Wajib Pajak atau Perubahan Data Wajib Pajak atas NPWP tidak valid untuk kriteria penyebab lainnya yang menyebabkan NPWP tidak sesuai dengan data pada sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c butir 4);
b. Tata Cara Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) butir b); Tata Cara Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Hapus sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) butir c); dan Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak atau Perubahan Data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) butir d) sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.
c. KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menindaklanjuti SPT Tahunan yang diterima dengan tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan.
3. Tata Cara Validasi NPWP di KPP Selain Tempat Wajib Pajak Terdaftar dan Tindak Lanjutnya Terkait dengan Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan.
a. Tata Cara Validasi NPWP di KPP selain tempat Wajib Pajak terdaftar:
1) KPP penerima SPT Tahunan melakukan validasi NPWP sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d.
2) KPP penerima SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1) melakukan validasi NPWP melalui:
a) modul Validasi NPWP pada Aplikasi TPT Online atas NPWP tidak valid dengan kriteria belum dilakukan aktivasi pada aplikasi pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c butir 1); atau
b) modul Pengaktifan Kembali WP NE pada Aplikasi TPT Online atau atas NPWP tidak valid dengan kriteria telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c butir 2).
b. Tindak Lanjut oleh KPP selain Tempat Wajib Pajak Terdaftar:
1) Petugas Penerima SPT Tahunan menindaklanjuti SPT Tahunan yang diterima dengan tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan.
2) Petugas Penerima SPT Tahunan mencetak dan menandatangani Berita Acara Validasi NPWP Terkait dengan Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
3) Petugas Penerima SPT Tahunan menyampaikan Berita Acara Validasi NPWP Terkait dengan Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan ke Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani.
4) Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Berita Acara Validasi NPWP Terkait dengan Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan.
5) Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan Berita Acara Validasi NPWP Terkait dengan Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan.
c. Tindak Lanjut oleh KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar:
1) KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan tindak lanjut hasil validasi atas NPWP tidak valid untuk kriteria:
a) belum dilakukan aktivasi pada aplikasi pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) dengan mencetak Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar; atau
b) telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 2) dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif.
2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf b) dilakukan oleh Petugas Pendaftaran dengan mencetak kartu NPWP dan konsep SKT, kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan dan selanjutnya mengikuti prosedur angka 4).
3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf b) dilakukan oleh Petugas Pendaftaran dengan mencetak konsep Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif, kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan dan selanjutnya mengikuti prosedur angka 4).
4) Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan menandatangani SKT atau Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif kemudian menyerahkan kembali kepada petugas pendaftaran.
5) Petugas pendaftaran menatausahakan dokumen dan menyampaikan kartu NPWP dan SKT, atau Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif kepada Wajib Pajak.
   
F.

Ketentuan Lain

 

1. Berita cara Validasi NPWP Terkait dengan Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
2. Dalam rangka mempermudah pemahaman, pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
3. Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2015 tentang Validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Terkait dengan Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
   


 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001