Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 25/PJ/2017
Kategori :
KUP
Kode Nota Penghitungan Dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
11 Oktober 2017
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ/2017
TENTANG
KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Dalam rangka tertib administrasi penerbitan Nota Penghitungan dan surat ketetapan pajak sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan, perlu dilakukan penyempurnaan Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak. |
||||||||||||||||||||||
B. |
|
||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup
|
||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
|
||||||||||||||||||||||
E. | Materi
|
||||||||||||||||||||||
F. | Penutup Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ/2016 tanggal 6 Oktober 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.