Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
11 Oktober 2017
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ/2017
TENTANG
KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. |
Umum
Dalam rangka tertib administrasi penerbitan Nota Penghitungan dan surat ketetapan pajak sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan, perlu dilakukan penyempurnaan Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak. |
|
|
B. |
Maksud dan Tujuan
1. |
Maksud Penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk dalam rangka pemberian kode nota penghitungan dan kode ketetapan per jenis pajak. |
2. |
Tujuan Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam penerbitan nota penghitungan dan ketetapan pajak dalam rangka memudahkan pengawasan. |
|
|
|
C. |
Ruang Lingkup
- Kode Nota Penghitungan;
- Kode Ketetapan Per Jenis Pajak
|
|
|
D. |
Dasar
|
|
|
E. |
Materi
1. |
Kode Nota Penghitungan
a. |
Pengaturan mengenai kode nota penghitungan meliputi kegiatan penelitian, penelitian terkait pengampunan pajak, pemeriksaan, dan pemeriksaan bukti permulaan. |
b. |
Kode nota penghitungan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
2. |
Kode Ketetapan Per Jenis Pajak
a. |
Pengaturan mengenai kode ketetapan per jenis pajak diklasifikasikan sebagai berikut:
1) |
Pajak umum yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) umum, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bunga/Denda Penagihan, PPh Final, PPN Membangun Sendiri, Pajak Penjualan Batubara, Pajak yang seharusnya tidak terutang, Pengembalian PPN kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri, Bea Meterai dan Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya; |
2) |
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); dan |
3) |
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 termasuk dalam klasifikasi PPh Final. |
|
b. |
Kode ketetapan per jenis pajak adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
|
|
|
F. |
Penutup Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ/2016 tanggal 6 Oktober 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.