Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
a) | Nota Penghitungan (KP.PPN/NP-95) | ||||||||||||||||||
- | KPP agar membuat cap "Atas Penyerahan Aktiva Pasal 16D" dan Nota Penghitungan tersebut di "cap" pada ruang "jenis pajak" sesuai dengan jenis PPN-nya. | ||||||||||||||||||
- | Cara pengisian Nota Penghitungan adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||
- | Contoh pengisian dapat dilihat pada lampiran. | ||||||||||||||||||
b) |
Formulir Surat Ketetapan Pajak yang digunakan adalah SKPKB (KP.PPN/KB-95) Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dimaksud adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.