Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1) |
Pemungutan PPn BM dilakukan pada saat penyerahan kendaraan bermotor hasil rakitan tersebut dari pihak yang melakukan perakitan atau yang menyuruh melakukan perakitan kepada pembeli selanjutnya, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar harga jual yang diminta atau seharusnya diminta.
|
2) |
Apabila Pihak yang menyuruh melakukan perakitan tersebut adalah pihak lain selain Distributor Utama, Dealer/cabang, Sub-dealer/Showroom kendaraan bermotor, maka PPn BM dipungut oleh Industri Perakitan/Karoseri pada saat penyerahan kendaraan hasil rakitan tersebut dari Industri Perakitan/Karoseri kepada pihak yang menyuruhnya dengan Dasar Pengenaan pajak sebesar Nilai CIF kendaraan bermotor dalam bentuk terurai (CKD) ditambah biaya perakitan yang diminta atau seharusnya diminta.
|
1) |
Pemungutan PPn BM dilakukan pada saat penyerahan kendaraan bermotor hasil pengubahan tersebut dari pihak yang melakukan atau yang menyuruh melakukan pengubahan kepada pembeli selanjutnya dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar harga jual yang diminta atau seharusnya diminta.
|
2) | Apabila pihak yang menyuruh melakukan pengubahan tersebut adalah pihak lain selain Distributor Utama, Dealer/cabang, Sub-dealer/Showroom kendaraan bermotor, maka PPn BM dipungut oleh perusahaan pengubah/Karoseri pada saat penyerahan kendaraan hasil pengubahan tersebut dari perusahaan pengubah/Karoseri kepada pihak yang menyuruhnya dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar harga kendaraan sasis/angkutan barang yang dibayar oleh pihak yang menyuruh melakukan pengubahan pada saat pembelian kendaraan sasis/angkutan barang ditambah dengan biaya perakitan yang diminta atau seharusnya diminta. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.