Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 22/PJ.51/2000
Ralat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-17/PJ.51/1999 Tanggal 2 Nopember 1999
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
24 Juli 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ.51/2000
TENTANG
RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-17/PJ.51/1999 TANGGAL 2 NOVEMBER 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 November 1999 hal Pengenaan PPN BM Atas Kendaraan Bermotor terhitung mulai 1 Juli 1999, ternyata terdapat kesalahan tulis yang semula tertulis :
Hal : Pengenaan PPn BM Atas Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 1 Juli 1999 (Penyempurnaan ke-2 atas Surat Edaran SERI PPN 10-95)
Seharusnya :
Hal : Pengenaan PPn BM Atas Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 1 Juli 1999 (Penyempurnaan ke-4 atas Surat Edaran SERI PPN 10-95)
Untuk memudahkan administrasi, dianjurkan agar pengarsipan surat ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 November 1999.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.