Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 22/PJ.51/2000

Kategori : PPN

Ralat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-17/PJ.51/1999 Tanggal 2 Nopember 1999


24 Juli 2000


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ.51/2000

TENTANG

RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-17/PJ.51/1999 TANGGAL 2 NOVEMBER 1999

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 November 1999 hal Pengenaan PPN BM Atas Kendaraan Bermotor terhitung mulai 1 Juli 1999, ternyata terdapat kesalahan tulis yang semula tertulis :


Hal : Pengenaan PPn BM Atas Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 1 Juli 1999 (Penyempurnaan ke-2 atas Surat Edaran SERI PPN 10-95)


Seharusnya :

Hal : Pengenaan PPn BM Atas Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 1 Juli 1999 (Penyempurnaan ke-4 atas Surat Edaran SERI PPN 10-95)

Untuk memudahkan administrasi, dianjurkan agar pengarsipan surat ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 November 1999.


Demikian untuk dimaklumi.





DIREKTUR JENDERAL,


ttd


MACHFUD SIDIK