Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 147/PJ./2008

Kategori : KUP, PPN

Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-33/PJ./2008 Tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu Dalam Hal Perubahan Wajib Pajak Terdaftar Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar


 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR  KEP - 147/PJ./2008

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-33/PJ./2008
TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU
TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU
DALAM HAL PERUBAHAN WAJIB PAJAK TERDAFTAR PADA
KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA MAKASSAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa untuk tertib administrasi Wajib Pajak dan untuk kelancaran proses migrasi data, maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-33/PJ./2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu dalam Hal Perubahan Wajib Pajak Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak  Madya Makassar;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan PeraturanDirektur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ./2007;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ./2008 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-33/PJ./2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu dalam Hal Perubahan Wajib Pajak Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar;
           


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-33/PJ./2008 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU DALAM HAL PERUBAHAN WAJIB PAJAK TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA MAKASSAR

            

Pasal I


Mengubah Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-33/PJ./2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu dalam Hal Perubahan Wajib Pajak Terdaftar pada KantoR Pelayanan Pajak Madya Makassar, dengan menghapus Wajib Pajak atas nama BIMATEKNO KARYATAMA KONSULTAN (NPWP 01.071.844.3-803.001) dalam Lampiran I nomor urut 259.

            

Pasal II


Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, dan para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak:
  2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara.

 

 



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Agustus 2008
Direktur Jenderal Pajak,

ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098