Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
| 1. | Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
|
||||
| 2. | Ketentuan mengenai:
|
||||
| 3. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.