Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
31 Desember 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 764/PJ./2001
TENTANG
PERLAKUAN PPN DAN PPn BM DI KAWASAN BERIKAT PULAU BATAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
-
Berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, ditunda kembali sejak tanggal 1 Januari 2002 sampai dengan tanggal 30 Juni 2002.
-
Penundaan kembali tersebut diberlakukan dalam rangka mempersiapkan status Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
-
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam pada periode penundaan tersebut pada butir 1 adalah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
47/KMK.04/1987 tanggal 26 Januari 1987 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
548/KMK.04/1999 tanggal 7 Nopember 1994.
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.