Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 06/BC/2020

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-26/BC/2018 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 06/BC/2020
    
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-26/BC/2018 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI
ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN
KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara penetapan tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-26/BC/2018 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;
  2. bahwa untuk lebih mengoptimalkan fungsi pengawasan di bidang cukai dengan menjamin tingkat kepatuhan pengusaha pabrik dan importir, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai tata cara penetapan tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-26/BC/2018 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;
 
Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.011/2018 Tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-26/BC/2018 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-26/BC/2018 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-26/BC/2018 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol diubah sebagai berikut:

1.

Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 8A sehingga Pasal 8A berbunyi sebagai berikut:


Pasal 8A


(1) Untuk memastikan kesesuaian antara kadar etil alkohol MMEA yang diproduksi atau yang diimpor dengan kadar etil alkohol MMEA yang ditetapkan dalam Keputusan Penetapan Tarif Cukai MMEA dilakukan Pengujian kadar etil alkohol MMEA milik Pengusaha Pabrik atau Importir berdasarkan manajemen risiko.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala oleh Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai.
(3) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai dapat menugaskan pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor.
(4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara uji petik terhadap setiap merek MMEA milik Pengusaha Pabrik dengan ketentuan:
  1. yang telah selesai dibuat dan telah dikemas untuk penjualan eceran;
  2. dalam jumlah yang cukup; dan
  3. belum dikeluarkan dari Pabrik.
(5) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara uji petik terhadap setiap merek MMEA milik Importir dengan ketentuan:
  1. telah mendapatkan Nomor Pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang dari Pusat Logistik Berikat untuk dilakukan pengeluaran dari Pusat Logistik Berikat; dan
  2. dalam jumlah yang cukup.
(6) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
  1. nilai kadar etil alkohol MMEA yang paling mendekati batasan atas kadar etil alkohol setiap golongan pada MMEA;
  2. profil Pengusaha Pabrik atau Importir; dan/atau
  3. usulan dari Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai atau Kepala Kantor.
(7) Tempat pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. dilakukan di Pabrik dengan pengawasan Pejabat Bea dan Cukai;
  2. dilakukan di Laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal:
    1. merupakan MMEA impor;
    2. tidak dapat dilakukan di pabrik;
    3. hasil pengujian yang dilakukan di Pabrik didapati bahwa kadar etil alkohol MMEA berbeda dengan yang ditetapkan dalam Keputusan Penetapan Tarif Cukai MMEA yang menyebabkan terjadinya perubahan golongan MMEA; dan/atau
    4. Berdasarkan pertimbangan Pejabat Bea dan Cukai, Pengujian harus dilakukan di Laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  3. dilakukan di Instansi/lembaga lain yang telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), dalam hal tidak dapat dilakukan di Pabrik dan Laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(8) Dalam hal hasil pengujian didapati berbeda dengan kadar etil alkohol MMEA yang ditetapkan dalam Keputusan Penetapan Tarif Cukai MMEA yang menyebabkan terjadinya perubahan golongan MMEA, maka:
  1. dalam hal cukai atas MMEA tersebut belum dilunasi, terhadap seluruh MMEA pada kode produksi yang sama dimasukkan ke Pabrik untuk diolah kembali;
  2. dalam hal cukai atas MMEA tersebut telah dilunasi, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penagihan terhadap kekurangan pembayaran cukai MMEA sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan di bidang Cukai atas:
    1. seluruh MMEA pada kode produksi yang sama untuk MMEA milik Pengusaha Pabrik; atau
    2. seluruh MMEA milik Importir dengan merek MMEA, jenis MMEA, jenis kemasan, isi kemasan, dan kadar EA dalam MMEA yang sama yang diajukan dalam dokumen pabean berupa Pemberitahuan Impor Barang dari Pusat Logistik Berikat.
(9) Tata cara pengujian kadar etil alkohol MMEA dilaksanakan sesuai dengan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.
(10) Tata cara pembuatan laporan pelaksanaan pengujian dilaksanakan sesuai dengan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.
(11) Tata cara pembuatan berita acara serah terima atas MMEA yang dilakukan pengujian dilaksanakan sesuai dengan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.
      

Pasal II


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

-ttd-

HERU PAMBUDI