Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1) |
Menerima surat Permohonan Wajib Pajak ;
|
2) |
Meneliti Kepatuhan Pelaksanaan Kewajiban Perpajakkan untuk semua jenis pajak meliputi :
PPh. Psl.4(2), PPh Psl.15, PPh Psl.19, PPh Psl.21, PPh Psl.22, PPh Psl.23, PPh Psl.25, PPh Psl.26, PPh Psl.29; PPN dan PPn BM dan tunggakan atas ketetapan pajak. |
3) |
Mengirimkan Surat Permohonan Wajib Pajak atas Surat permintaan data kewajiban perpajakan perusahaan di Kawasan Berikat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Kantor Wilayah DJP paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat tersebut;
|
4) |
Mengirim jawaban permintaan data kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Kantor Wilayah DJP melalui faksimile dan pos paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterima surat permintaan data kewajiban perpajakan perusahaan di kawasan berikat dari kantor Wilayah DJP;
|
5) |
Melaksanakan pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan atas wajib pajak yang bersangkutan selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak diberikan SKF PDKB. Apabila dikemudian hari ternyata wajib Pajak yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban perpajakan yang disyaratkan, KPP wajib mengirim pemberitahuan tentang ketidak patuhan Wajib Pajak yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP.
|
1) | Menerima surat permohonan SKF PDKB dari Wajib Pajak atau dari Direktorat Bea dan Cukai atau dari Kantor Pelayanan Pajak. Untuk surat permohonan yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak, disertai data kewajiban perpajakan Wajib Pajak. |
2) | Mengirim Surat Permintaan Data Kewajiban Perpajakan kepada Kantor Pelayanan Pajak, tempat Pusat Perusahaan terdaftar dan Kantor Pelayanan Pajak tempat cabang-cabang perusahaan terdaftar selambat-lambatnya hari kerja berikutnya sejak diterima Surat Permohonan Wajib Pajak. |
3) | Mengirim Surat Keterangan Fiskal (SKF PDKB) kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai u.p Direktorat Fasilitas Kepabeanan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya Surat Permohonan dan Data Kewajiban Perpajakan yang bersangkutan dari kantor Pelayanan Pajak tempat Pusat Perusahaan terdaftar maupun kantor Pelayanan Pajak Tempat cabang-cabang perusahaan terdaftar. Bilamana surat permohonan dan data kewajiban perpajakan perusahaan di Kawasan Berikat dari Kantor Pelayanan Pajak tempat pusat perusahaan terdaftar dan Kantor Pelayanan Pajak tempat cabang perusahaan terdaftar diterima dalam waktu tidak bersamaan maka dihitung dua hari sejak diterima surat dan atau data terakhir dari Kantor Pelayanan Pajak oleh Kantor Wilayah DJP. |
4) | Mengirim Surat Pencabutan SKF PDKB kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai u.p Direktorat Fasilitas Kepabeanan 2 (dua) hari sejak diterima surat pemberitahuan ketidak patuhan wajib pajak yang bersangkutan dari KPP |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.