Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Penerimaan pada Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi:
|
(2) | Setoran hasil penjualan minyak dan gas bumi bagian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b termasuk setoran Overlifting KKKS |
(1) | Setoran hasil penjualan minyak bumi dan gas bumi bagian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan penjualan minyak bumi dan gas bumi bagian negara dalam valuta USD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Setoran Overlifting KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan kelebihan pengambilan minyak dan/atau gas bumi oleh KKKS dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu. |
(1) | Pengeluaran dari Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi:
|
(2) | Penyelesaian kewajiban Pemerintah terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
|
(1) | Pembayaran PBB minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk menyelesaikan kewajiban PBB yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. |
(2) | Pembayaran Reimbursement PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan pengembalian PPN atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada KKKS atas PPN yang telah disetor ke kas negara sesuai dengan Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh KKKS yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang terdiri atas Pajak Air Tanah, Pajak Air Permukaan dan Pajak Penerangan Jalan. |
(4) | Pembayaran DMO fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada KKKS atas penyerahan minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. |
(5) | Pembayaran underlifting KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan kekurangan pengambilan minyak dan/atau gas bumi oleh KKKS dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu. |
(6) | Pembayaran imbalan (Fee) penjualan minyak dan/atau gas bumi bagian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan imbalan (fee) kepada penjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara yang dibebankan pada bagian negara dari penerimaan hasil penjualan minyak dan/atau gas bumi. |
(7) | Pembayaran kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan kewajiban lainnya yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Dalam hal terdapat dana yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi selain jenis setoran penerimaan minyak dan gas bumi bagian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dana tersebut dilakukan:
|
(2) | Pemindahbukuan ke Rekening KUN untuk penerimaan yang tidak memerlukan earning process sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
|
(3) | Pembayaran ke rekening pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk dana yang berasal dari:
|
(4) | Penerimaan nonlifting dan penerimaan migas yang ditangguhkan yang tidak dapat diidentifikasi selama lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dicatat sebagai PNBP Migas Lainnya. |
(5) | Pengaturan mengenai tata cara pembayaran ke rekening pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu migas yang dikelola Bendahara Umum Negara. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.