Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 12/PJ.41/2001
Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Masa Transisi Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
10 Mei 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 12/PJ.41/2001
TENTANG
ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM MASA TRANSISI BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-210/PJ/2001 tanggal 12 Maret 2001 tentang Angsuran Bulanan Pajak Penghasilan Pasa1 25 dalam Masa Transisi Tahun Pajak 2001 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-536/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto dengan Menggunakan Norma Penghitungan, agar pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan dalam tahun berjalan dapat mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1. | Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan adalah Wajib Pajak Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan. | |||||||||||||||||||
2. | Besar angsuran bulanan PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2001 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas adalah sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||
3. | Cara penghitungan besar angsuran PPh pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam butir 2.b. di atas diberlakukan pula terhadap:
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.