Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya. |
2. | Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. |
3. | Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
4. | Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. |
5. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. |
a. | di hotel; |
b. | di restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; dan |
c. | oleh Pengusaha jasa boga atau katering, |
yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
a. | jasa kesenian dan hiburan; |
b. | jasa perhotelan; |
c. | jasa penyediaan tempat parkir; dan |
d. | jasa boga atau katering, |
yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(1) | Makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak. | ||||||
(2) | Restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa penyediaan fasilitas meja, kursi, dan/atau peralatan untuk makan dan minum di tempat. | ||||||
(3) | Pengusaha jasa boga atau katering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c paling sedikit melakukan kegiatan pelayanan sebagai berikut:
|
||||||
(4) | Tidak termasuk makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu makanan dan minuman yang disediakan oleh:
|
||||||
(5) | Makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
(1) | Jasa tertentu dalam kelompok jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||
(2) | Tidak termasuk jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
|
||||||||||||||||||||||||
(3) | Jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
(1) | Jasa tertentu dalam kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di:
|
||||||||||||||||||||||
(2) | Jasa penyewaan kamar meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk fasilitas tambahannya serta fasilitas terkait untuk tamu yang menginap. | ||||||||||||||||||||||
(3) | Fasilitas tambahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar, dapat berupa pelayanan kamar (room service), pendingin udara (air conditioning), binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extrabed), furnitur dan perlengkapan tetap (fixture), telepon, brankas (safety box), internet, televisi satelit/kabel, dan minibar. | ||||||||||||||||||||||
(4) | Fasilitas terkait untuk tamu yang menginap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan fasilitas yang terkait secara langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan hanya diperuntukkan bagi tamu yang menginap, yang dapat berupa fasilitas olah raga dan hiburan, fotokopi, teleks, faksimile, dan transportasi hotel. | ||||||||||||||||||||||
(5) | Jasa penyewaan ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jasa penyewaan untuk kegiatan acara atau pertemuan. | ||||||||||||||||||||||
(6) | Tidak termasuk jasa perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
|
||||||||||||||||||||||
(7) | Jasa perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai Pajak Pertambahan Nilai. | ||||||||||||||||||||||
(8) | Pengecualian jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dari kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, didasarkan atas izin usahanya. |
(1) | Jasa tertentu dalam kelompok jasa penyediaan tempat parkir yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:
|
||||
(2) | Tidak termasuk jasa penyediaan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa jasa pengelolaan tempat parkir. | ||||
(3) | Jasa pengelolaan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai Pajak Pertambahan Nilai. | ||||
(4) | Jasa pengelolaan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha pengelola tempat parkir untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat parkir, dengan menerima imbalan dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil. |
a. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2012 tentang Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir yang Termasuk dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 719); |
b. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Boga atau Katering yang Termasuk dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 162); |
c. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 361); dan |
d. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1190), |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.