Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis menyelenggarakan fungsi:
(1) |
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. |
(2) |
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi. |
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. |
koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; |
b. |
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; |
c. |
pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha; |
d. |
pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal; |
e. |
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan iklim penanaman modal; |
f. |
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan iklim penanaman modal; |
g. |
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; dan |
h. |
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. |
Bagian KedelapanDeputi Bidang Promosi Penanaman Modal Pasal 20
(1) |
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. |
(2) |
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi. |
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. |
koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal; |
b. |
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal; |
c. |
koordinasi perencanaan dan pelaksanaan promosi penanaman modal; |
d. |
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang promosi penanaman modal; |
e. |
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi penanaman modal; |
f. |
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi penanaman modal; dan |
g. |
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. |
Bagian KesembilanDeputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Pasal 23
(1) |
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. |
(2) |
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi. |
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. |
koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal; |
b. |
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal; |
c. |
koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerja sama penanaman modal; |
d. |
koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia; |
e.. |
pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama penanaman modal; dan |
f. |
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. |
Bagian KesepuluhDeputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Pasal 26
(1) |
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. |
(2) |
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi. |
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. |
koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal; |
b. |
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal; |
c. |
koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; |
d |
koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; |
e. |
koordinasi pemberian pelayanan perizinan, pelayanan berbantuan, dan pelayanan fasilitas penanaman modal; |
f. |
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan penanaman modal; |
g. |
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan penanaman modal; |
h. |
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan penanaman modal; dan |
i. |
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. |
Bagian Kesebelas
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
(1) |
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. |
(2) |
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi. |
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. |
koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; |
b. |
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; |
c. |
pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal; |
d. |
fasilitasi persebaran penanaman modal di seluruh Indonesia dan penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha; |
e. |
koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berbasis risiko dan pengawasan administratif dan/atau fisik realisasi penanaman modal; |
f. |
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; |
g. |
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; |
h. |
pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; dan |
i. |
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. |
Bagian Keduabelas Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal Pasal 32
(1) |
Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. |
(2) |
Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi. |
Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. |
koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal; |
b. |
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal; |
c. |
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang data dan sistem informasi penanaman modal; |
d. |
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang data dan sistem informasi penanaman modal; |
e. |
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi informasi penanaman modal; dan |
f. |
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. |
Bagian Ketigabelas Unsur Pengawas Pasal 35
(1) |
Di lingkungan BKPM dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas. |
(2) |
Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. |
(3) |
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. |
(1) |
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BKPM. |
(2) |
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. |
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern; |
b. |
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; |
c. |
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/Kepala; |
d. |
penyusunan laporan hasil pengawasan; |
e. |
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan |
f. |
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. |
|
Bagian Keempatbelas Unsur Pendukung Pasal 37
(1) |
Di lingkungan BKPM dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BKPM. |
(2) |
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Utama. |
(3) |
Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat. |
Bagian Kelimabelas Besaran Organisasi Pasal 38
(1) |
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro. |
(2) |
Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. |
(3) |
Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian. |
(4) |
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian. |
(1) |
Deputi terdiri atas paling banyak 5 (lima) Direktorat. |
(2) |
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. |
(3) |
Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. |
(4) |
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) seksi. |
(1) |
Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. |
(2) |
Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang. |
(3) |
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbidang. |
(4) |
Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. |
Bagian Keenambelas Jabatan Fungsional Pasal 41
Di lingkungan BKPM dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III KELOMPOK AHLI Pasal 42
Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi BKPM dapat dibentuk Kelompok Ahli.
(1) |
Kelompok Ahli mempunyai tugas melakukan kajian dan memberikan saran serta pertimbangan kepada Menteri/Kepala dalam rangka penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanaman modal. |
(2) |
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Ahli secara fungsional bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. |
Keanggotaan Kelompok Ahli dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan non Pegawai Negeri Sipil.
Kelompok Ahli berjumlah paling banyak 9 (sembilan) orang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kelompok Ahli ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
BAB IV TATA KERJA Pasal 47
Menteri/Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
(1) |
BKPM harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di BKPM. |
(2) |
Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan. |
BKPM harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BKPM.
Setiap unsur di lingkungan BKPM dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BKPM, maupun dalam hubungan antar lembaga dengan kementerian lain terkait.
Semua unsur di lingkungan BKPM harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) |
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. |
(2) |
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan. |
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
BAB V JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 54
(1) |
Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon I.a. |
(2) |
Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural Eselon II.a. |
(3) |
Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural Eselon III.a. |
(4) |
Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural Eselon IV.a. |
(1) |
Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri/Kepala. |
(2) |
Pejabat struktural Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Kepala. |
(3) |
Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB VI PENDANAAN Pasal 56
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 57
Semua unit organisasi dan sumber daya yang ada di lingkungan BKPM juga melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BKPM ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 59
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Jabatan yang ada beserta Pejabat yang memangku Jabatan di lingkungan BKPM, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran tahun 2021, susunan organisasi BKPM berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal tetap berlaku sampai dengan paling lama 31 Desember 2021.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 62
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 35), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 160