Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 204/PMK.02/2021

Kategori : Lainnya

Evaluasi Kinerja Anggaran Atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 204/PMK.02/2021
 
TENTANG

EVALUASI KINERJA ANGGARAN ATAS PENGGUNAAN DANA
BENDAHARA UMUM NEGARA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

               
Menimbang :

 

bahwa untuk menyesuaikan pelaksanaan evaluasi kinerja anggaran atas penggunaan dana bendahara Umum negara dengan redesain sistem perencanaan dan penganggaran dan meningkatkan kualitas evaluasi kinerja anggaran Bendahara Umum Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Evaluasi Kinerja Anggaran atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara;

 

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
               

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG EVALUASI KINERJA ANGGARAN ATAS PENGGUNAAN DANA BENDAHARA UMUM NEGARA.
               

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
  1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
  2. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
  3. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa tahunan yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran BUN.
  4. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN.
  5. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
  6. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas program BA BUN dan bertindak untuk menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.
  7. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
  8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
  9. Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari kegiatan atau program, dan hasil dari program dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
  10. Kinerja Anggaran atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kinerja Anggaran BUN adalah capaian Kinerja atas penggunaan dana BA BUN yang tertuang dalam dokumen anggaran.
  11. Evaluasi Kinerja Anggaran atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat EKA BUN adalah proses untuk melakukan pengukuran, penilaian, dan analisis atas Kinerja Anggaran BA BUN tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran sebelumnya untuk menyusun rekomendasi dalam rangka peningkatan Kinerja Anggaran BA BUN.
  12. Evaluasi Kinerja Anggaran atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara Reguler yang selanjutnya disebut EKA BUN Reguler adalah EKA BUN yang dilakukan oleh Menteri Keuangan dan/atau Pemimpin PPA BUN/KPA BUN secara berkala.
  13. Evaluasi Kinerja Anggaran atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara Non-Reguler yang selanjutnya disebut EKA BUN Non-Reguler adalah EKA BUN yang dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai kebutuhan dan kebijakan untuk tujuan tertentu.
  14. Evaluasi Kinerja Anggaran atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara atas Aspek Implementasi yang selanjutnya disebut EKA BUN atas Aspek Implementasi adalah EKA BUN yang dilakukan untuk menghasilkan informasi Kinerja mengenai penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan atau program dan pencapaian keluarannya.
  15. Evaluasi Kinerja Anggaran atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara atas Aspek Manfaat yang selanjutnya disebut EKA BUN atas Aspek Manfaat adalah EKA BUN yang dilakukan untuk menghasilkan informasi Kinerja mengenai perubahan yang terjadi dalam pemangku kepentingan sebagai penerima manfaat atas penggunaan anggaran BUN.
  16. Evaluasi Kinerja Anggaran atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara atas Aspek Konteks yang selanjutnya disebut EKA BUN atas Aspek Konteks adalah EKA BUN yang dilakukan untuk menghasilkan informasi mengenai kualitas informasi Kinerja yang tertuang dalam dokumen RKA BUN termasuk relevansinya dengan dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan Pemerintah.
  17. Sasaran Program adalah hasil yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis BUN yang mencerminkan fungsi keluaran (output).
  18. Indikator Kinerja Program adalah alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian hasil (outcome) dari suatu program.
  19. Output Program adalah keluaran yang dihasilkan oleh BA BUN untuk mendukung terwujudnya hasil (outcome).
  20. Rincian Output yang selanjutnya disingkat RO adalah keluaran (output) riil yang sangat spesifik yang dihasilkan oleh KPA BUN yang berfokus pada karakteristik masing-masing BA BUN serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit kerja tersebut dalam mendukung pencapaian sasaran kegiatan yang telah ditetapkan.
  21. Klasifikasi Rincian Output yang selanjutnya disingkat KRO adalah kumpulan atas keluaran (output) BA BUN (RO) yang disusun dengan mengelompokkan atau mengklasifikasikan muatan keluaran (output) yang sejenis/serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu secara sistematis.


Pasal 2

(1) Menteri Keuangan melaksanakan EKA BUN dalam rangka pelaksanaan:
a. fungsi peningkatan kualitas; dan
b. fungsi akuntabilitas.
(2) EKA BUN dalam fungsi peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk:
a. memantau kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan kegiatan serta menganalisis faktor-faktor yang menjadi pendukung dan/atau kendala atas pelaksanaan RKA BUN tahun anggaran berjalan sehingga capaian Kinerja Anggaran BUN pada tahun berjalan dapat ditingkatkan; dan
b. menganalisis faktor-faktor yang menjadi pendukung dan/atau kendala atas pelaksanaan RKA BUN tahun anggaran sebelumnya sebagai bahan penyusunan dan pelaksanaan RKA BUN serta upaya peningkatan Kinerja Anggaran BUN di tahun anggaran selanjutnya.
(3) EKA BUN dalam fungsi akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana BUN kepada pemangku kepentingan

        


Pasal 3

Hasil pelaksanaan EKA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai salah satu dasar untuk penyusunan alokasi anggaran BA BUN tahun anggaran selanjutnya dan/atau penyesuaian anggaran tahun anggaran berkenaan.



Pasal 4

Dalam melaksanakan EKA BUN, Menteri Keuangan dapat melibatkan:

a. koordinator PPA BUN;
b. Pemimpin PPA BUN;
c. KPA BUN; dan/atau
d. pihak-pihak lain, yang antara lain meliputi akademisi, pakar, dan praktisi.



Pasal 5

EKA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:

a. EKA BUN Reguler; dan
b. EKA BUN Non-Reguler.

  

BAB II
EKA BUN REGULER
 
Bagian Kesatu
Umum
 
Pasal 6

(1) EKA BUN Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. EKA BUN atas Aspek Implementasi;
b. EKA BUN atas Aspek Manfaat; dan
c. EKA BUN atas Aspek Konteks.
(2) EKA BUN Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk Kinerja Anggaran BUN pada tingkatan:
a. PPA BUN; dan
b. KPA BUN.
(3) Dalam melaksanakan EKA BUN Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri Keuangan dapat berkoordinasi dengan Pemimpin PPA BUN, dan/atau KPA BUN.
(4) Dalam melaksanakan koordinasi EKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemimpin PPA BUN dan KPA BUN melaksanakan EKA BUN yang berada dalam lingkup kewenangannya.
(5) Hasil EKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan oleh Pemimpin PPA BUN dan KPA BUN kepada Menteri Keuangan.



Bagian Kedua
EKA BUN atas Aspek Implementasi
 
Pasal 7

(1) EKA BUN atas Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk Kinerja Anggaran BUN tingkat KPA BUN. 
(2) EKA BUN atas Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengukur variabel-variabel sebagai berikut:
a. capaian RO;
b. penyerapan anggaran; dan
c. konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan.
(3) Capaian RO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diukur dengan membandingkan antara realisasi volume RO dengan target volume RO.
(4) Penyerapan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diukur dengan membandingkan antara realisasi anggaran dengan pagu dalam DIPA terakhir.
(5) Konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan memperhitungkan deviasi antara realisasi anggaran dengan rencana penarikan dana setiap bulan.



Pasal 8

(1) EKA BUN atas Aspek Implementasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. persiapan;
b. pengumpulan data;
c. pengukuran dan penilaian; 
d. analisis;
e. penyusunan rekomendasi; dan
f. pelaporan.
(2) Tahapan EKA BUN atas Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak disahkannya DIPA BUN oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.



Pasal 9

(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. identifikasi masalah; dan
b. inventarisasi berbagai indikator dan target Kinerja.
(2) Identifikasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap permasalahan yang terjadi terkait dengan penggunaan dana BUN dan memerlukan solusi perbaikan.
(3) Inventarisasi berbagai indikator dan target Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada data dalam dokumen RKA BUN.


 
Pasal 10

(1)

Tahap pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan proses untuk menghimpun data yang diperlukan dalam EKA BUN atas Aspek Implementasi yang meliputi:

a. target volume RO;
b. rencana penarikan dana;
c. pagu anggaran dalam DIPA BUN terakhir;
d. realisasi volume RO;
e. realisasi penyerapan anggaran; dan
f. faktor pendukung dan kendala dalam pencapaian RO.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c bersumber dari dokumen RKA BUN dan dokumen pelaksanaan anggaran yang ditetapkan atau disahkan oleh Menteri Keuangan dan/atau dokumen DIPA terakhir. 
(3) Data realisasi volume RO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan data faktor pendukung dan kendala dalam pencapaian RO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f didasarkan pada data dari KPA BUN.
(4) Data dari KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui sistem informasi EKA BUN yang dikelola Kementerian Keuangan atau sistem informasi lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya sejak tahun anggaran dimulai atau setelah DIPA BUN ditetapkan.
(5) Data realisasi volume RO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperoleh berdasarkan:
a. bukti serah terima barang atau jasa;
b. surat pernyataan yang dibuat oleh KPA BUN; dan/atau
c. bukti atau dokumen lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(6) Data realisasi penyerapan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bersumber dari dokumen pencairan dana yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara-Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

     


Pasal 11

Tahap pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c merupakan proses menghasilkan nilai capaian Kinerja Anggaran BUN masing-masing variabel aspek implementasi dengan cara membandingkan antara data realisasi dengan data target yang direncanakan.

 


Pasal 12


(1) Tahap penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c merupakan proses menghasilkan nilai EKA BUN atas Aspek Implementasi. 
(2) Nilai EKA BUN atas Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan menjumlahkan hasil perkalian antara nilai capaian Kinerja Anggaran BUN setiap variabel aspek implementasi dengan bobot masing-masing variabel pada KPA BUN.
(3) Bobot masing-masing variabel pada aspek implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. capaian RO sebesar 60,9% (enam puluh koma sembilan persen);
b. penyerapan anggaran sebesar 13,6% (tiga belas koma enam persen); dan
c. konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan sebesar 25,5% (dua puluh lima koma lima persen).



Pasal 13


Ketentuan mengenai tata cara pengukuran dan penilaian EKA BUN atas Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 14


(1) Tahap analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dilakukan atas hasil pengumpulan data, hasil pengukuran, dan hasil penilaian EKA BUN atas Aspek Implementasi.
(2) Tahap analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. analisis hubungan sebab akibat atas hasil pengukuran dan penilaian EKA BUN atas Aspek Implementasi untuk setiap variabel yang dievaluasi;
b. analisis faktor pendukung dan kendala dalam pelaksanaan kegiatan, dan pencapaian RO;
c. analisis hubungan sebab akibat antara perubahan hasil pengukuran dan penilaian dibandingkan dengan hasil EKA BUN atas Aspek Implementasi pada tahun anggaran sebelumnya jika memungkinkan; dan
d. analisis keterbatasan yang dihadapi dalam menjalankan setiap proses EKA BUN atas Aspek Implementasi.

               


Pasal 15

(1) Tahap penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dilakukan berdasarkan hasil analisis atas pengumpulan data, hasil pengukuran, dan hasil penilaian Kinerja Anggaran BUN.
(2) Rekomendasi yang diberikan dalam rangka EKA BUN atas Aspek Implementasi untuk tahun anggaran sebelumnya, ditujukan untuk:
a. meningkatkan kualitas perencanaan;
b. menentukan target Kinerja tahun anggaran selanjutnya sehubungan dengan ketersediaan anggaran;
c. mengantisipasi kendala dan faktor pendukung yang dapat mempengaruhi ketercapaian target Kinerja; dan
d. menentukan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai target Kinerja.
(3) Rekomendasi yang diberikan dalam rangka EKA BUN atas Aspek Implementasi untuk tahun anggaran berjalan, ditujukan sebagai bahan masukan untuk kebijakan tahun anggaran berjalan.


Pasal 16


Tahap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f merupakan ringkasan dokumentasi atas keseluruhan tahapan EKA BUN atas Aspek Implementasi.



Bagian Ketiga
EKA BUN atas Aspek Manfaat
 
Pasal 17

(1) EKA BUN atas Aspek Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk Kinerja Anggaran BUN tingkat PPA BUN.
(2) EKA BUN atas Aspek Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengukur variabel capaian Sasaran Program.
(3) Capaian Sasaran Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur dengan membandingkan antara realisasi Indikator Kinerja Program dengan target Indikator Kinerja Program.

               


Pasal 18


(1) EKA BUN atas Aspek Manfaat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. persiapan;
b. pengumpulan data;
c. pengukuran dan penilaian;
d. analisis;
e. penyusunan rekomendasi; dan
f. pelaporan.
(2) Tahapan EKA BUN atas Aspek Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak disahkannya DIPA BUN oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.

         


Pasal 19

(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. menginventarisasi dan mengidentifikasi indikator dan target Kinerja; dan
b. menyusun desain pengumpulan data.
(2) Inventarisasi dan identifikasi indikator dan target Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada dokumen RKA BUN dan/atau dokumen DIPA BUN.
(3) Penyusunan desain pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b difokuskan pada penyusunan mekanisme untuk memperoleh data realisasi Indikator Kinerja Program.



Pasal 20

(1) Tahap pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b merupakan proses untuk menghimpun data yang diperlukan dalam EKA BUN atas Aspek Manfaat, yang meliputi:
a. target Indikator Kinerja Program;
b. realisasi Indikator Kinerja Program; dan
c. kendala dan faktor pendukung yang dihadapi dalam pencapaian target Indikator Kinerja Program.
(2) Data target Indikator Kinerja Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari dokumen RKA BUN dan dokumen pelaksanaan anggaran yang ditetapkan atau disahkan oleh Menteri Keuangan dan/atau dokumen DIPA terakhir.
(3) Data realisasi Indikator Kinerja Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan data kendala dan faktor pendukung yang dihadapi dalam pencapaian target Indikator Kinerja Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan pada data dari PPA BUN.
(4) Data dari PPA BUN disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui sistem informasi EKA BUN yang dikelola Kementerian Keuangan atau sistem informasi lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran dan paling lambat pada tanggal 15 Januari tahun anggaran selanjutnya.



Pasal 21

Tahap pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c merupakan proses menghasilkan nilai capaian Kinerja Anggaran BUN pada variabel aspek manfaat dengan cara membandingkan data realisasi dengan data target yang direncanakan.
   


Pasal 22

(1) Tahap penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c merupakan proses menghasilkan nilai EKA BUN atas Aspek Manfaat.
(2) Nilai EKA BUN atas Aspek Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarannya sama dengan capaian Sasaran Program.



Pasal 23

Ketentuan mengenai tata cara pengukuran dan penilaian EKA BUN atas Aspek Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



Pasal 24

(1) Tahap analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d dilakukan atas hasil pengumpulan data, hasil pengukuran, dan hasil penilaian Kinerja Anggaran BUN atas aspek manfaat.
(2) Tahap analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. analisis hubungan sebab akibat dari hasil pengukuran dan penilaian Kinerja Anggaran BUN atas aspek manfaat; 
b. analisis faktor pendukung dan kendala dalam pencapaian Sasaran Program;
c. analisis hubungan sebab akibat dari perubahan hasil pengukuran dan penilaian dibandingkan dengan hasil EKA BUN atas Aspek Manfaat pada tahun anggaran sebelumnya jika memungkinkan; dan
d. analisis keterbatasan yang dihadapi dalam menjalankan setiap proses EKA BUN atas Aspek Manfaat.


Pasal 25

(1) Tahap penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e disusun berdasarkan hasil analisis atas pengumpulan data, hasil pengukuran, dan hasil penilaian Kinerja Anggaran BUN.
(2) Rekomendasi yang diberikan dalam rangka EKA BUN atas Aspek Manfaat untuk tahun anggaran sebelumnya, ditujukan untuk: 
a. meningkatkan kualitas perencanaan;
b. menentukan target Kinerja tahun anggaran selanjutnya sehubungan dengan ketersediaan anggaran;
c. mengantisipasi kendala dan faktor pendukung yang dapat mempengaruhi ketercapaian target Kinerja; dan
d. menentukan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai target Kinerja.



Pasal 26

Tahap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f merupakan ringkasan dokumentasi atas keseluruhan tahapan EKA BUN atas Aspek Manfaat.


Bagian Keempat
EKA BUN atas Aspek Konteks
 
Pasal 27

(1) EKA BUN atas Aspek Konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Kinerja Anggaran BUN tingkat PPA BUN.
(2) EKA BUN atas Aspek Konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menganalisis kualitas informasi Kinerja Anggaran BUN yang tercantum dalam dokumen RKA BUN dan/atau DIPA BUN, termasuk relevansinya dengan dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan Pemerintah.
(3) Kualitas informasi Kinerja Anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. ketersediaan rumusan informasi Kinerja;
b. ketersediaan target yang akan dicapai untuk setiap indikator;
c. kejelasan rumusan informasi Kinerja;
d. relevansi rumusan informasi Kinerja dengan rumusan informasi Kinerja yang didukungnya dan dengan dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan pemerintah; dan
e. keterukuran setiap indikator yang tertuang dalam dokumen RKA BUN dan/atau DIPA BUN.
(4) EKA BUN atas Aspek Konteks dilakukan atas:
a. Sasaran Program;
b. Indikator Kinerja Program;
c. Output Program;
d. Indikator Output Program;
e. KRO; 
f. pelaporan.
g. dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan Pemerintah.

               

 Pasal 28

(1) EKA BUN atas Aspek Konteks dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. persiapan;
b. pengumpulan data;
c. analisis;
d. penyusunan rekomendasi; dan
e. pelaporan.
(2) Tahapan EKA BUN atas Aspek Konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak disahkannya DIPA BUN oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.



Pasal 29

(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: 
a. mempersiapkan model logika/arsitektur informasi Kinerja;
b. menginventarisasi dan mengidentifikasi berbagai informasi Kinerja; dan
c. menyusun desain pengumpulan data.
(2) Model logika/arsitektur informasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperlukan untuk mendapatkan gambaran ringkas mengenai hubungan antara RO, KRO, Output Program, Sasaran Program, beserta masing-masing indikatornya, kebijakan Pemerintah, serta kebutuhan pemangku kepentingan.
(3) Data yang digunakan dalam tahap persiapan model logika/arsitektur informasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan tahap inventarisasi dan identifikasi informasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada data dalam dokumen RKA BUN dan/atau DIPA BUN.
(4) Desain pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c difokuskan pada penyusunan mekanisme untuk Pemerintah serta kepentingan.



Pasal 30

(1) Tahap pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b merupakan proses untuk menghimpun data yang diperlukan dalam EKA BUN atas Aspek Konteks, yang meliputi:
a. rumusan Sasaran Program; 
b. rumusan Indikator Kinerja Program;
c. rumusan Output Program;
d. rumusan Indikator Output Program;
e. rumusan KRO;
f. rumusan RO;
g. kebijakan Pemerintah; dan
h. kebutuhan dan/atau permasalahan yang terdapat dalam pemangku kepentingan.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f bersumber dari dokumen RKA BUN dan/atau DIPA BUN.
(3) Data kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g didasarkan pada kebijakan Pemerintah yang terkait. 
(4) Data kebutuhan dan/atau permasalahan yang terdapat dalam pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h didasarkan pada reviu dokumen, survei, observasi, dan/atau diskusi kelompok terarah (focus group discussion) yang melibatkan pemangku kepentingan.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dokumen yang diterbitkan oleh lembaga yang kredibel, baik lembaga yang berasal dari dalam negeri maupun lembaga yang berasal dari luar negeri. 
(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas laporan hasil riset, laporan hasil survei, dan/atau data sensus.



Pasal 31

(1) Tahap analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dilakukan atas hasil pengumpulan data.
(2) Tahap analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. analisis atas kelengkapan rumusan informasi Kinerja yang tertuang dalam RKA BUN; 
b. analisis terhadap kejelasan rumusan informasi Kinerja sesuai koridor dan prinsip-prinsip penyusunan informasi Kinerja;
c. analisis kesesuaian antara Sasaran Program, Indikator Kinerja Program, Output Program, dan dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan Pemerintah;
d. analisis kesesuaian antara Output Program, Indikator Output Program, KRO, RO, dan dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan Pemerintah;
e. analisis keterukuran Indikator Kinerja Program; dan 
f. analisis keterukuran Output Program, Indikator Output Program, KRO, dan RO.


Pasal 32

(1) Tahap penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf d disusun berdasarkan hasil analisis EKA BUN atas Aspek Konteks. 
(2) Rekomendasi yang diberikan dalam rangka EKA BUN atas Aspek Konteks ditujukan untuk perbaikan kualitas informasi Kinerja dalam RKA BUN tahun anggaran berkenaan dan/atau tahun anggaran selanjutnya.
(3) Perbaikan kualitas informasi Kinerja dalam RKA BUN tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai revisi anggaran.


Pasal 33


Tahap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf e merupakan ringkasan dokumentasi atas keseluruhan tahapan EKA BUN atas Aspek Konteks.


Bagian Kelima
Penilaian Kinerja Anggaran BUN
 
Pasal 34

(1) Penilaian Kinerja Anggaran BUN merupakan proses untuk menghasilkan nilai Kinerja Anggaran BUN.
(2) Nilai Kinerja Anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nilai Kinerja Anggaran BUN tingkat BA BUN;
b. nilai Kinerja Anggaran BUN tingkat Sub BA BUN;
c. nilai Kinerja Anggaran BUN tingkat PPA BUN; dan
d. nilai Kinerja Anggaran BUN tingkat KPA BUN.


 

Pasal 35


Nilai Kinerja Anggaran BUN tingkat BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan rata-rata nilai Kinerja Anggaran BUN tingkat Sub BA BUN.

 

Pasal 36


Nilai Kinerja Anggaran BUN tingkat Sub BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan rata-rata nilai Kinerja Anggaran BUN tingkat PPA BUN lingkup kewenangan Sub BA BUN terkait.

 


Pasal 37

Nilai Kinerja Anggaran BUN tingkat PPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c dihitung berdasarkan rata-rata dari:
a. nilai EKA BUN atas Aspek Manfaat sebagai dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); dan
b. rata-rata nilai Kinerja Anggaran BUN tingkat KPA BUN lingkup kewenangan unit PPA BUN terkait.



Pasal 38

Nilai Kinerja Anggaran BUN tingkat KPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d dihitung berdasarkan nilai EKA BUN atas Aspek Implementasi tingkat KPA BUN terkait.


Pasal 39

Nilai Kinerja Anggaran BUN tingkat BA BUN, Sub BA BUN, PPA BUN, dan KPA BUN dikelompokkan dalam kategori sebagai berikut:
a. nilai Kinerja Anggaran BUN lebih dari 90% (sembilan puluh persen) termasuk dalam kategori Sangat Baik; 
b. nilai Kinerja Anggaran BUN lebih dari 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 90% (sembilan puluh persen) termasuk dalam kategori Baik;
c. nilai Kinerja Anggaran BUN lebih dari 60% (enam puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen) termasuk dalam kategori Cukup;
d. nilai Kinerja Anggaran BUN lebih dari 50% (lima puluh persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen) termasuk dalam kategori Kurang; dan
e. nilai Kinerja Anggaran BUN sampai dengan 50% (lima puluh persen) termasuk dalam kategori Sangat Kurang.



Pasal 40

Ketentuan mengenai tata cara penilaian Kinerja Anggaran BUN tingkat BA BUN, Sub BA BUN, PPA BUN, dan KPA BUN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



BAB III
EKA BUN NON-REGULER
 

Pasal 41

(1) EKA BUN Non-Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
(2) Menteri Keuangan melaksanakan EKA BUN Non-Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran sebelumnya.


Pasal 42

(1) EKA BUN Non-Reguler dilaksanakan untuk menghasilkan informasi sebagai bahan pertimbangan penyusunan kebijakan, terutama kebijakan di bidang penganggaran.
(2) Menteri Keuangan menetapkan ruang lingkup EKA BUN Non-Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang meliputi: 
a. objek evaluasi;
b. waktu pelaksanaan evaluasi; dan/atau
c. tujuan pelaksanaan evaluasi.



Pasal 43

Data dan hasil EKA BUN Reguler dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan EKA BUN Non-Reguler.



Pasal 44

(1) EKA BUN Non-Reguler dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. persiapan; 
b. pengumpulan data;
c. analisis;
d. penyusunan rekomendasi; dan
e. pelaporan.
(2) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. mengidentifikasi data yang akan digunakan;
b. mengidentifikasi pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam proses evaluasi, meliputi akademisi, pakar, praktisi, dan/atau pihak lain yang dibutuhkan; dan
c. menentukan pembagian tugas antara berbagai pihak yang terlibat dalam proses evaluasi.
(3) Tahap pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ruang lingkup EKA BUN Non-Reguler yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). 
(4) Tahap analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan data yang dihasilkan dalam tahap pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Tahap penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Tahap pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa ringkasan dokumentasi atas keseluruhan tahapan EKA BUN Non-Reguler.



BAB IV
VALIDITAS DATA DAN PEMERIKSAAN/PENGAWASAN

EKA BUN
 
Pasal 45

(1) Pemimpin PPA BUN dan KPA BUN bertanggung jawab atas kebenaran data yang dilaporkan melalui sistem informasi EKA BUN yang dikelola Kementerian Keuangan dan/atau sistem informasi lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Dalam rangka meningkatkan validitas data EKA BUN, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan konfirmasi/rekonsiliasi atas data yang dilaporkan ke dalam sistem informasi EKA BUN yang dikelola Kementerian Keuangan dan/atau sistem informasi lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.



Pasal 46

Menteri Keuangan dapat meminta aparat pemeriksa dan/atau pengawas keuangan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengawasan terhadap tindak lanjut hasil EKA BUN.


 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 47

EKA BUN dilaksanakan oleh Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran.



Pasal 48

Pelaksanaan EKA BUN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2022.

 

Pasal 49

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.02/2016 tentang Monitoring Kinerja dan Evaluasi Kinerja atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 50

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd.
 
SRI MULYANI INDRAWATI

               

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1468