Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Revisi Anggaran terdiri atas:
|
||||||
(2) | Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan pagu belanja bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan/atau BA BUN, termasuk pergeseran rincian anggarannya. | ||||||
(3) | Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan perubahan rincian belanja bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan/atau BA BUN yang dilakukan dengan pergeseran rincian anggaran dalam 1 (satu) bagian anggaran Kementerian/Lembaga atau BA BUN yang tidak menyebabkan penambahan atau pengurangan pagu belanja dan pagu pengeluaran pembiayaan. | ||||||
(4) | Revisi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi revisi yang disebabkan oleh perbaikan/ralat/koreksi administrasi, perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran, dan/atau revisi lainnya yang ditetapkan sebagai revisi administrasi. |
(1) | Penyusunan Revisi Anggaran dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyusunan RKA-K/L dan RKA-BUN dan/atau kebijakan Menteri Keuangan terkait pembatasan proporsi pagu akun tertentu. |
(2) | Revisi Anggaran dapat dilakukan setelah DIPA Petikan dan/atau DIPA BUN Tahun Anggaran berkenaan ditetapkan. |
(1) | Untuk pengendalian dan pengamanan belanja negara, Menteri Keuangan dapat melakukan pembatasan Revisi Anggaran. | ||||
(2) | Pembatasan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
|
(1) | Penetapan Revisi Anggaran merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, atau KPA. | ||||||||||
(2) | Direktorat Jenderal Anggaran berwenang menetapkan usulan Revisi Anggaran yang memerlukan Penelaahan, dan/atau Revisi Anggaran berupa pengesahan. | ||||||||||
(3) | Direktorat Jenderal Perbendaharaan berwenang menetapkan usulan Revisi Anggaran berupa pengesahan. | ||||||||||
(4) | KPA berwenang menetapkan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan berupa pergeseran anggaran dalam 1 (satu) KRO, 1 (satu) Kegiatan, dan 1 (satu) Satker, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan volume RO, jenis belanja, dan sumber dana. | ||||||||||
(5) | Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
|
||||||||||
(6) | Revisi Anggaran berupa pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk proses revisi antara lain:
|
||||||||||
(7) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran memuat substansi yang meliputi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran - Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Wilayah - Direktorat Jenderal Perbendaharaan, proses penetapannya dilakukan oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan. | ||||||||||
(8) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran memuat substansi yang meliputi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, proses penetapannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. | ||||||||||
(9) | Rincian pembagian kewenangan penetapan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Mekanisme penetapan usulan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran untuk bagian anggaran Kementerian/Lembaga dilakukan dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran berupa Revisi Anggaran yang memerlukan Penelaahan, Pejabat Eselon III di unit terkait atas nama Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN - Direktorat Jenderal Anggaran menetapkan dan menyampaikan undangan kepada Kepala Biro Perencanaan/Keuangan/Sekretaris Direktorat Jenderal/Pejabat Eselon II dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga, dan pimpinan unit-unit terkait dalam hal diperlukan, untuk melakukan Penelaahan atas usulan Revisi Anggaran melalui komunikasi dalam jaringan (online) dan/atau luar jaringan (offiine). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan perubahan Pagu Anggaran PNBP, maka proses Penelaahannya melibatkan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga atau Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan - Direktorat Jenderal Anggaran untuk dimintakan konfirmasi atas batas maksimal PNBP yang dapat digunakan sebagai belanja dan/atau informasi kinerja pencapaian PNBP pada Kementerian/Lembaga pengusul. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN - Direktorat Jenderal Anggaran dalam proses penyelesaian usulan Revisi Anggaran. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan pinjaman, hibah, dan/atau SBSN, termasuk Rupiah Murni Pendamping, maka proses Penelaahannya melibatkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan Belanja Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian/Lembaga dan alokasi anggaran pada Kementerian/Lembaga lainnya yang berbasis spasial/kewilayahan, maka proses Penelaahannya dapat melibatkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(7) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan RO Prioritas Nasional, maka proses Penelaahannya melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(8) | Hasil Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam Berita Acara Penelaahan yang disepakati oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian/Lembaga terkait, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(9) | Dalam hal perwakilan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tidak hadir pada saat Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), maka Penelaahan dapat dilanjutkan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dinyatakan menyepakati hasil Penelaahan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(10) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berdasarkan hasil Penelaahan dapat dipertimbangkan untuk ditetapkan seluruhnya atau sebagian, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN - Direktorat Jenderal Anggaran atas nama Direktur Jenderal Anggaran melakukan penetapan melalui surat pengesahan Revisi Anggaran. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(11) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berdasarkan hasil Penelaahan tidak dapat dipertimbangkan untuk ditetapkan seluruhnya, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN - Direktorat Jenderal Anggaran atas nama Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan surat penolakan usulan Revisi Anggaran. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(12) | Surat usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Laporan Hasil Reviu APIP K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan surat pengesahan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(13) | Proses penetapan atau penolakan usulan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (10) atau ayat (11) diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak Penelaahan selesai dilakukan, dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diterima dengan lengkap, dan data diterima valid oleh Sistem Aplikasi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(14) | Dalam hal proses Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berupa pengesahan, diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah usulan Revisi Anggaran diterima di Sistem Aplikasi, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterima dengan lengkap, dan data diterima valid oleh Sistem Aplikasi. |
(1) | Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran untuk pergeseran anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga dilakukan dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||
(2) | Dalam bal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga telah diterima melalui Sistem Aplikasi dan telab sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam SP SABA 999.08, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN - Direktorat Jenderal Anggaran atas nama Direktur Jenderal Anggaran menetapkan surat pengesahan Revisi Anggaran. | ||||||||||||||||||||
(3) | Dalam bal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga tidak sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam SP SABA 999.08, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktur Anggaran Bidang Politik, Hu ku m, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN - Direktorat Jenderal Anggaran atas nama Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan surat penolakan usulan Revisi Anggaran. | ||||||||||||||||||||
(4) | Surat usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||||||||
(5) | Proses penetapan atau penolakan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah usulan Revisi Anggaran diterima melalui Sistem Aplikasi, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterima dengan lengkap, dan data diterima valid oleh Sistem Aplikasi. | ||||||||||||||||||||
(6) | Data yang divalidasi oleh Sistem Aplikasi memuat tambahan alokasi anggaran yang berasal dari SP SABA 999.08 yang ditandai dengan kode berupa Penambahan dari SP SABA 999.08 dan dicatat dalam halaman IV.B DIPA. |
(1) | Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran untuk BA BUN dilakukan dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Dalam hal Revisi Anggaran BA BUN terkait dengan perubahan anggaran dan/atau perubahan rincian anggaran BA BUN dan/atau penggunaan anggaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN, Pejabat Eselon III terkait atas nama Direktur Anggaran Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan dan BA BUN - Direktorat Jenderal Anggaran menetapkan dan menyampaikan undangan Penelaahan kepada Pemimpin PPA BUN. | ||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Direktorat Jenderal Anggaran melakukan Penelaahan atas usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bersama-sama dengan PPA BUN melalui komunikasi dalam jaringan (online) atau luar jaringan (offiine). | ||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Dalam melakukan Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta tambahan dokumen pendukung terkait sesuai dengan hasil kesepakatan antara PPA BUN dengan Direktorat Jenderal Anggaran dalam pembahasan usulan Revisi Anggaran. | ||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran BA BUN terkait pinjaman dan/atau hibah, proses Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melibatkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. | ||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, dan menyebabkan perubahan jumlah anggaran atau menyebabkan perubahan catatan halaman IV.A dalam DIPA BUN, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN - Direktorat Jenderal Anggaran atas nama Direktur Jenderal Anggaran menetapkan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(7) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, namun tidak menyebabkan perubahan jumlah anggaran dan/atau tidak menyebabkan perubahan catatan halaman IV.A dalam DIPA BUN, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN - Direktorat Jenderal Anggaran atas nama Direktur Jenderal Anggaran menetapkan surat pengesahan Revisi Anggaran. | ||||||||||||||||||||||||||||||
(8) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak dapat ditetapkan, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN - Direktorat Jenderal Anggaran atas nama Direktur Jenderal Anggaran menetapkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran. | ||||||||||||||||||||||||||||||
(9) | Surat usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf e disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||
(10) | Proses penetapan atau penolakan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), atau ayat (8) diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penelaahan selesai dilakukan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan/atau ayat (4) diterima dengan lengka p, dan data diterima valid oleh Sistem Aplikasi. |
(1) | Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran untuk Revisi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah (BA 999.02) dalam rangka pengesahan atas pemberian hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang bersumber dari dana hasil kelolaan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (6) huruf d, dilakukan dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||
(2) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan telah sesuai dengan dokumen yang disampaikan, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN - Direktorat Jenderal Anggaran atas nama Direktur Jenderal Anggaran menetapkan surat pengesahan Revisi Anggaran. | ||||||||||||||
(3) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan dokumen yang disampaikan, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN - Direktorat Jenderal Anggaran atas nama Direktur Jenderal Anggaran menetapkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran. | ||||||||||||||
(4) | Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterima dengan lengkap dan data diterima valid oleh Sistem Aplikasi. |
(1) | Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan dilakukan dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||
(2) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran mengenai:
|
||||||||||||||||||||
(3) | Direktorat Pelaksanaan Anggaran - Direktorat Jenderal Perbendaharaan meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. | ||||||||||||||||||||
(4) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan belum dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Direktorat Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengembalikan surat usulan Revisi Anggaran melalui Sistem Aplikasi. | ||||||||||||||||||||
(5) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Direktur Pelaksanaan Anggaran - Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan surat pengesahan Revisi Anggaran. | ||||||||||||||||||||
(6) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Direktur Pelaksanaan Anggaran - Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran. | ||||||||||||||||||||
(7) | Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (6) diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterima dengan lengkap serta notifikasi dari Sistem Aplikasi telah tercetak. |
(1) | Mekanisme Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah - Direktorat Jenderal Perbendaharaan dilakukan dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||
(2) | Kantor Wilayah - Direktorat Jenderal Perbendaharaan meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. | ||||||||||||||||||||||
(3) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan belum dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kantor Wilayah - Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengembalikan surat usulan Revisi Anggaran melalui Sistem Aplikasi. | ||||||||||||||||||||||
(4) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Wilayah - Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan surat pengesahan Revisi Anggaran. | ||||||||||||||||||||||
(5) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Wilayah - Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan surat penolakan Revisi Anggaran. | ||||||||||||||||||||||
(6) | Proses Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah - Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterima dengan lengkap serta notifikasi dari Sistem Aplikasi telah tercetak. |
(1) | KPA dapat melakukan Revisi Anggaran dalam 1 (satu) Satker berupa:
|
||||
(2) | KPA BUN dapat melakukan Revisi Anggaran dalam 1 (satu) RO dalam 1 (satu) Satker sepanjang tidak mengubah rincian alokasi anggaran BUN yang ditetapkan Menteri Keuangan. | ||||
(3) | Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilakukan sepanjang:
|
||||
(4) | Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengubah Petunjuk Operasional Kegiatan yang ditetapkan oleh KPA, serta mengubah data RKA-K/L berkenaan dengan menggunakan Sistem Aplikasi. | ||||
(5) | Untuk melakukan pemutakhiran data Petunjuk Operasional Kegiatan, KPA melakukan pengunggahan dan persetujuan atas usulan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan melalui Sistem Aplikasi. | ||||
(6) | Dalam hal Sistem Aplikasi belum terdapat kewenangan Kementerian/Lembaga untuk melakukan pemutakhiran data Petunjuk Operasional Kegiatan, KPA mengajukan permohonan pemutakhiran data Petunjuk Operasional Kegiatan kepada Kantor Wilayah - Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk pemrosesan penyamaan data DIPA Petikan. | ||||
(7) | Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) berlaku secara mutatis mutandis terhadap Revisi Anggaran pada KPA BUN. |
(1) | Revisi Anggaran belanja yang bersumber dari PNBP yang dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga, yaitu berupa:
|
||||||||||||||||||
(2) | Perubahan anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang bersifat menambah Pagu Anggaran dilakukan sebagai akibat dari:
|
||||||||||||||||||
(3) | Perubahan anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang bersifat mengurangi alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga termasuk oleh Satker badan layanan umum dilakukan sebagai akibat dari:
|
||||||||||||||||||
(4) | Revisi Anggaran pendapatan dapat berupa perubahan Target PNBP yang disebabkan adanya perubahan postur APBN tanpa mengubah pagu belanja. | ||||||||||||||||||
(5) | Revisi Anggaran berupa perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP dapat dilakukan sepanjang Tahun Anggaran berkenaan. | ||||||||||||||||||
(6) | Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP dapat diikuti dengan perubahan rincian. |
(1) | Revisi Anggaran yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan/atau pinjaman dalam negeri, yaitu berupa:
|
||||||||||
(2) | Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
|
||||||||||
(3) | Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang bersifat menambah Pagu Anggaran dapat dilakukan dalam hal:
|
||||||||||
(4) | Penambahan Pagu Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan penyesuaian besaran nilai rupiah dalam DIPA yang dihitung berdasarkan nilai valuta asing yang sama dan kurs mengikuti realisasi kurs yang digunakan saat transaksi dan dituangkan dalam aplikasi penarikan hibah luar negeri (withdrawal application). | ||||||||||
(5) | Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang bersifat mengurangi Pagu Anggaran dapat dilakukan dalam hal:
|
(1) | Revisi Anggaran terkait kegiatan/proyek yang bersumber dari pinjaman luar negeri dapat diikuti dengan perubahan rincian dan/atau perubahan Rupiah Murni Pendamping. |
(2) | Dalam hal alokasi kegiatan/proyek yang bersumber dari pinjaman luar negeri tidak memerlukan lagi Rupiah Murni Pendamping, dana Rupiah Murni Pendamping yang telah dialokasikan untuk kegiatan/proyek dalam DIPA Tahun Anggaran berkenaan yang berlebih dapat digunakan/direalokasi untuk mendanai Rupiah Murni Pendamping pada kegiatan/proyek pinjaman luar negeri yang tercantum dalam DIPA Tahun Anggaran berkenaan. |
(3) | Dalam hal seluruh kebutuhan Rupiah Murni Pendamping untuk kegiatan/proyek pinjaman luar negeri dalam DIPA Tahun Anggaran berkenaan telah terpenuhi, dana Rupiah Murni Pendamping yang berlebih dapat digunakan/direalokasi untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau pemulihan ekonomi nasional atas dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). |
(4) | Dalam hal Revisi Anggaran terkait dengan lanjutan pelaksanaan kegiatan/proyek tahun lalu yang bersumber dari pinjaman luar negeri, usulan Revisi Anggaran dapat disertai dengan Revisi Anggaran terkait dengan lanjutan Rupiah Murni Pendamping dalam DIPA Tahun Anggaran sebelumnya yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan/proyek yang dibiayai dari pinjaman luar negeri sepanjang diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran berkenaan. |
(5) | Revisi lanjutan Rupiah Murni Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dalam hal perjanjian pinjaman luar negeri ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember Tahun Anggaran sebelumnya. |
(1) | Revisi Anggaran yang bersumber dari hibah luar negeri dan/atau hibah dalam negeri termasuk Penerusan Hibah, yaitu berupa:
|
||||||||||
(2) | Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
|
||||||||||
(3) | Belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari hibah luar negeri dan/atau hibah dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa hibah yang penarikannya melalui Kuasa BUN atau tidak melalui Kuasa BUN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai tata cara penerimaan hibah. | ||||||||||
(4) | Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang bersifat menambah Pagu Anggaran dapat dilakukan dalam hal:
|
||||||||||
(5) | Penambahan Pagu Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c merupakan penyesuaian besaran nilai rupiah dalam DIPA yang dihitung berdasarkan nilai valuta asing yang sama dan kurs mengikuti realisasi kurs yang digunakan saat transaksi dan dituangkan dalam aplikasi penarikan hibah luar negeri (withdrawal application). | ||||||||||
(6) | Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang bersifat mengurangi Pagu Anggaran dapat dilakukan dalam hal:
|
||||||||||
(7) | Tata cara pencatatan dan pelaporan untuk penambahan penerimaan hibah luar negeri dan hibah dalam negeri langsung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan hibah. |
(1) | Revisi Anggaran terkait kegiatan/proyek yang bersumber dari hibah luar negeri dan/atau hibah dalam negeri dapat diikuti dengan perubahan rincian dan/atau perubahan Rupiah Murni Pendamping. |
(2) | Dalam hal alokasi kegiatan/proyek yang bersumber dari hibah luar negeri dan/atau hibah dalam negeri tidak memerlukan lagi Rupiah Murni Pendamping, dana Rupiah Murni Pendamping yang telah dialokasikan untuk kegiatan/proyek dalam DIPA Tahun Anggaran berkenaan yang berlebih dapat digunakan/direalokasi untuk mendanai Rupiah Murni Pendamping pada kegiatan/proyek yang tercantum dalam DIPA Tahun Anggaran berkenaan. |
(3) | Dalam hal seluruh kebutuhan Rupiah Murni Pendamping untuk kegiatan/proyek hibah luar negeri dan/atau hibah dalam negeri dalam DIPA Tahun Anggaran berkenaan telah terpenuhi, dana Rupiah Murni Pendamping yang berlebih dapat digunakan/direalokasi untuk penanganan pandemi Corona Vims Disease 2019 (COVID-19) dan/atau pemulihan ekonomi nasional atas dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). |
(1) | Revisi Anggaran yang bersumber dari SBSN dapat berupa:
|
||||||
(2) | Perubahan anggaran yang bersifat menambah Pagu Anggaran SBSN se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dalam rangka:
|
||||||
(3) | Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) unit eselon I yang tidak bersifat menambah Pagu Anggaran SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dalam rangka:
|
a. | dilampiri dokumen berita acara rekonsiliasi pagu dana lanjutan dari kegiatan/proyek Tahun Anggaran sebelumnya yang merupakan hasil rekonsiliasi antara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Kementerian/Lembaga terkait; dan |
b. | pagu dana lanjutan yang tertuang dalam berita acara rekonsiliasi merupakan batas tertinggi yang dapat dialokasikan dalam dokumen anggaran. |
(1) | Pergeseran anggaran dalam rangka pembayaran tunggakan kegiatan/proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | Pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antar-Tahun Anggaran untuk percepatan kegiatan/proyek SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b dapat dilakukan melalui:
|
||||||||||||||||||||
(2) | Pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi melalui peminjaman pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||
(3) | Pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi melalui pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||
(4) | Pergeseran anggaran dari RO/KRO kegiatan/proyek ke RO/KRO kegiatan/proyek lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | Pergeseran anggaran dalam rangka pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual untuk kegiatan/proyek SBSN yang sama dan/atau antar-kegiatan/proyek SBSN dalam 1 (satu) unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c dapat dilakukan melalui:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual melalui pekerjaan tambah (Contract Change Order) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan melalui Revisi Anggaran dengan ketentuan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual melalui optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan melalui Revisi Anggaran dengan ketentuan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual yang dilakukan melalui optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan oleh KPA melalui revisi Petunjuk Operasional Kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa dengan ketentuan:
|
(1) | Revisi administrasi terkait SBSN dapat berupa:
|
||||||||||||
(2) | Revisi administrasi terkait perubahan atau penambahan nomor register SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||
(3) | Revisi administrasi terkait ralat nomor register SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | Kekurangan Belanja Operasional dapat dipenuhi dari pergeseran anggaran antar-akun dalam RO yang sama, antar-RO dalam KRO yang sama dan/atau antar-KRO, dalam Program yang sama dan/atau antar-Program, dan pergeseran anggaran dari BA BUN ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga, termasuk untuk pemenuhan selisih kurs untuk belanja pegawai di luar negeri. | ||||
(2) | Revisi Anggaran untuk memenuhi kekurangan Belanja Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pergeseran anggaran dalam satu unit eselon I yang sama atau antar-unit eselon I dalam Kementerian/Lembaga yang sama, sepanjang bukan dari RO Prioritas Nasional. | ||||
(3) | Pergeseran anggaran dari Belanja Pegawai Operasional ke selain Belanja Pegawai Operasional dapat diusulkan sepanjang tidak mengakibatkan Belanja Pegawai Operasional yang bersangkutan menjadi minus di akhir tahun. | ||||
(4) | Usulan pergeseran anggaran dari Belanja Pegawai Operasional ke selain Belanja Pegawai Operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampiri surat persetujuan dari Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama Kementerian/Lembaga yang paling sedikit menyatakan bahwa:
|
||||
(5) | Dalam hal terjadi pagu minus Belanja Pegawai Operasional pada Tahun Anggaran berkenaan, Satker memprioritaskan penyelesaiannya dengan melakukan pergeseran alokasi anggaran dalam 1 (satu) Satker dan/atau antar-Satker dalam 1 (satu) unit eselon I dan/atau antar-unit eselon I dalam 1 (satu) Kementerian/Lembaga. |
(1) | Revisi Anggaran berupa perubahan anggaran BA BUN meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||
(2) | Revisi Anggaran berupa pergeseran anggaran antar-subbagian dalam BA BUN meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||
(3) | Revisi Anggaran berupa perubahan/pergeseran anggaran BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan peruntukan dan mempertahankan persentase anggaran pendidikan dan anggaran kesehatan. |
(1) | Kementerian/Lembaga dan/atau PPA BUN tidak diperkenankan melakukan perubahan peruntukan terhadap kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga (SP SABA 999.08) atau kegiatan yang pendanaannya bersumber dari pergeseran anggaran antar-subbagian anggaran Bendahara Umum Negara (SPP BA BUN). | ||||||||
(2) | Dalam hal target dan sasaran atas kegiatan yang didanai dari SP SABA 999.08 atau SPPBA BUN telah tercapai dan masih terdapat sisa anggaran, maka sisa anggaran tersebut dapat dikembalikan ke BA BUN dan/atau dimanfaatkan melalui proses penurunan pagu/revisi DIPA disertai dengan surat pernyataan Pejabat Eselon I selaku penanggung jawab Program yang menyatakan bahwa target dan sasaran telah tercapai. | ||||||||
(3) | Dalam hal sisa anggaran dari SP SABA 999.08 atau SPP BA BUN akan dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang untuk menambah volume RO dan untuk peruntukan yang sama. | ||||||||
(4) | Mekanisme revisi atas pemanfaatan anggaran pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan dalam Pasal 7 untuk anggaran yang bersumber dari SP SABA 999.08 dan ketentuan dalam Pasal 9 untuk anggaran yang bersumber dari SPP BA BUN. | ||||||||
(5) | Dalam hal target dan sasaran atas kegiatan yang didanai dari SP SABA 999.08 atau SPP BA BUN tidak tercapai sebagian/seluruhnya yang disebabkan karena adanya:
|
||||||||
(6) | Usul Perubahan alokasi SP SABA 999.08 disampaikan oleh Pejabat Eselon I yang mempunyai portofolio anggaran/penanggung jawab Program, sedangkan perubahan alokasi SPP BA BUN disampaikan oleh Pemimpin PPA BUN atas nama menteri kepada Menteri Keuangan. | ||||||||
(7) | Mekanisme perubahan alokasi SP SABA 999.08/SPP BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyelesaian usulan tambahan anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08). | ||||||||
(8) | Penetapan atas perubahan alokasi SP SABA 999.08/SPP BA BUN selanjutnya akan menjadi dasar revisi DIPA Kementerian/Lembaga atau DIPA BUN. | ||||||||
(9) | Revisi SP SABA 999.08 dan/atau SPP BA BUN akan menambah alokasi anggaran pada BA BUN. |
(1) | Tunggakan merupakan tagihan atas pekerjaan/penugasan yang telah diselesaikan tetapi belum dibayarkan sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran berkenaan, kecuali untuk tagihan bulan Desember Tahun Anggaran berkenaan yang akan dibayarkan pada bulan Januari pada Tahun Anggaran berikutnya untuk jenis kegiatan tertentu yang dalam perjanjian diatur bahwa pembayaran tagihan dilakukan pada bulan berikutnya. | ||||||||||||||||||||||||||
(2) | Pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi tunggakan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||
(3) | Tata cara penyelesaian revisi terkait dengan tunggakan juga berlaku untuk penyelesaian revisi terkait dengan kurang bayar/kurang salur subsidi atau belanja anggaran BUN. |
(1) | Kementerian/Lembaga dapat mengusulkan Revisi Anggaran berupa perubahan RO Prioritas Nasional dan/atau pergeseran anggaran RO Prioritas Nasional. | ||||||||
(2) | Perubahan dan/atau pergeseran RO Prioritas Nasional sebagaimana pada ayat (1) perlu mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Anggaran - Kementerian Keuangan dan Deputi Mitra Kerja - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, kecuali:
|
||||||||
(3) | Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan surat pernyataan dari Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretari/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga penanggung jawab Program yang menyetujui usulan perubahan tersebut, disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. | ||||||||
(4) | Kementerian/Lembaga melakukan pemutakhiran rencana kerja setelah usulan Revisi Anggaran ditetapkan. |
(1) | Penggunaan dana RO cadangan merupakan pemanfaatan kembali alokasi anggaran yang telah dialokasikan dalam RKA-K/L dan belum jelas peruntukannya. |
(2) | Penggunaan dana RO cadangan dimaksud untuk mendanai kegiatan yang bersifat mendesak, darurat, atau yang tidak dapat ditunda. |
(3) | Dalam hal terdapat alokasi anggaran yang dituangkan dalam RO cadangan, usulan penggunaan dana RO cadangan diajukan oleh Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada Direktorat Jenderal Anggaran, sepanJang telah mendapat persetujuan Pejabat Eselon I penanggung jawab Program. |
(1) | Revisi Anggaran untuk penanganan bencana non-alam merupakan Revisi Anggaran yang dimaksudkan dalam rangka penyediaan alokasi anggaran untuk penanganan bencana non-alam, termasuk namun tidak terbatas pada penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. |
(2) | Alokasi anggaran untuk penanganan bencana non-alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperkenankan untuk dilakukan pergeseran ke alokasi anggaran selain untuk penanganan bencana non-alam, kecuali anggaran yang dialokasikan untuk belanja kebutuhan internal Satker dalam rangka penanganan bencana non-alam. |
(3) | Dalam hal Revisi Anggaran untuk penanganan bencana non-alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam kategori Belanja Operasional, kewenangan revisinya mengikuti ketentuan Revisi Anggaran dalam rangka pemenuhan Belanja Operasional. |
(1) | Revisi Anggaran yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Anggaran dapat diproses dengan/atau tanpa memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. |
(2) | Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Revisi Anggaran yang berdasarkan kewenangan hak anggaran Dewan Perwakilan Rakyat harus ditetapkan atau memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. |
(3) | Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian/Lembaga kepada Ketua Komisi Mitra Kementerian/Lembaga atau Ketua Badan Anggaran - Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan. |
(4) | Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utarna/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga mengajukan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan persetujuan dari Ketua Komisi mitra Kementerian/Lembaga atau Ketua Badan Anggaran-Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(5) | Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan oleh Pemerintah tanpa memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang telah diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN/Undang-Undang mengenai APBN-Perubahan Tahun Anggaran berkenaan. |
(1) | Perubahan Rumusan Informasi Kinerja dalam basis data RKA-K/L DIPA atau RDP BUN DIPA BUN dapat dilakukan dalam rangka menindaklanjuti adanya perubahan struktur organisasi beserta tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, adanya tambahan penugasan, perubahan kebijakan penganggaran yang ditetapkan Pemerintah, dan/atau penyempurnaan Rumusan Informasi Kinerja penganggaran dalam RKA-K/L DIPA atau RDP BUN DIPA BUN. | ||||||||||
(2) | Revisi Rumusan Informasi Kinerja yang dapat diusulkan oleh Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga atau Pemimpin PPA BUN berupa perubahan dan/atau penambahan:
|
||||||||||
(3) | Usulan revisi berupa perubahan Rumusan Informasi Kinerja dalam basis data RKA-K/L DIPA atau RDP BUN DIPA BUN dilakukan dengan ketentuan:
|
||||||||||
(4) | perubahan Rumusan Informasi Kinerja dalam basis data RKA-K/L DIPA atau RDP BUN DIPA BUN dilakukan melalui Sistem Aplikasi. |
(1) | Batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran reguler ditetapkan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
(2) | Batas akhir penerimaan usulan revisi berupa revisi lanjutan Rupiah Murni Pendamping pada DIPA Tahun Anggaran sebelumnya yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan/proyek yang dibiayai dari pinjaman luar negeri oleh Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 31 Januari Tahun Anggaran berkenaan. | ||||||||||||||||
(3) | Batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran berupa perubahan anggaran belanja dalam rangka lanjutan pelaksanaan kegiatan/proyek SBSN Tahun Anggaran sebelumnya untuk kontrak tahun tunggal oleh Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 15 Februari Tahun Anggaran berkenaan. | ||||||||||||||||
(4) | Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan berupa:
|
||||||||||||||||
(5) | Batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran terkait penggunaan RO Cadangan oleh Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 7 April Tahun Anggaran berkenaan. | ||||||||||||||||
(6) | Batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran terkait pergeseran anggaran dari bagian anggaran Kementerian/Lembaga ke BA BUN oleh Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 30 November Tahun Anggaran berkenaan. | ||||||||||||||||
(7) | Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan berupa:
|
||||||||||||||||
(8) | Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan berupa:
|
||||||||||||||||
(9) | Batas akhir penerimaan dan penyelesaian usulan Revisi Anggaran terkait pengesahan belanja modal atas pengadaan tanah dalam rangka proyek strategis nasional yang dilaksanakan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara oleh Direktorat Jenderal Anggaran mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pendanaan pengadaan tanah bagi proyek strategis nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara. | ||||||||||||||||
(10) | Batas akhir penerimaan dan penyelesaian usulan Revisi Anggaran terkait pengesahan atas pendapatan/belanja/pembiayaan anggaran untuk subbagian anggaran BA BUN yang telah dilakukan pada Tahun Anggaran sebelumnya oleh Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat sampai batas akhir penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat. | ||||||||||||||||
(11) | Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk pengesahan anggaran belanja yang dibiayai dari penggunaan kelebihan realisasi atas Target PNBP yang dapat digunakan kembali sesuai ketentuan, yang telah direncanakan dalam APBN atau APBN Perubahan Tahun Anggaran berkenaan untuk Satker penghasil PNBP yang bersangkutan sepanjang dalam satu Program yang sama, batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran dan penyelesaiannya oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 15 Desember Tahun Anggaran berkenaan. | ||||||||||||||||
(12) | Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk:
|
||||||||||||||||
(13) | Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk penyelesaian pagu minus belanja pegawai, batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan. | ||||||||||||||||
(14) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran disampaikan melewati Tahun Anggaran berkenaan dan diusulkan dalam rangka penyesuaian administratif dan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat, batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. | ||||||||||||||||
(15) | Pada saat penerimaan usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (14), seluruh dokumen telah diterima dengan lengkap. | ||||||||||||||||
(16) | Dalam hal batas akhir penyampaian usulan Revisi Anggaran merupakan hari libur atau bagian dari kebijakan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka batas akhir penyampaian usulan Revisi Anggaran dimajukan menjadi hari kerja terakhir sebelum hari libur atau cuti bersama. |
(1) | Pengesahan Revisi Anggaran yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga/Pemimpin PPA BUN yang bersangkutan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem Perbendaharaan dan Direktur Pelaksanaan Anggaran dengan tembusan kepada:
|
||||||||||||||||
(2) | Pengesahan Revisi Anggaran yang ditetapkan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran atau Kepala Kantor Wilayah - Direktorat Jenderal Perbendaharaan disampaikan kepada KPA dan/atau KPA BUN yang bersangkutan dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terkait dengan tembusan kepada:
|
(1) | Revisi Anggaran dilaporkan Pemerintah dalam APBN-Perubahan Tahun Anggaran berkenaan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran berkenaan. |
(2) | Revisi Anggaran yang dilaporkan dalam APBN-Perubahan Tahun Anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Revisi Anggaran yang dilakukan sebelum Rancangan Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran berkenaan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. |
(3) | Revisi Anggaran yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh Revisi Anggaran yang dilakukan sepanjang Tahun Anggaran berkenaan. |
(1) | Dalam hal terdapat direktif Presiden/Wakil Presiden dan/atau prioritas Kementerian/Lembaga yang bersifat penting dan mendesak untuk dilaksanakan sehingga menyebabkan perlu dilakukannya Revisi Anggaran, yang mekanismenya belum diatur dan/atau melewati batas waktu, usulan Revisi Anggaran dapat diproses setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
(2) | usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran BUN kepada Menteri Keuangan disertai dengan dokumen pendukung yang relevan. |
(3) | Usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan perkiraan realisasi pencapaian KRO/RO yang dihasilkan sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran berkenaan. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.