Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. |
2. | Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara dan/atau perseroan terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi. |
3. | Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu. |
4. | Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. |
5. | Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan. |
6. | Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. |
7. | Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. |
8. | Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. |
9. | Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. |
10. | Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang, seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Perkoperasian. |
11. | Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). |
12. | Bank Peserta adalah bank yang menerima Penempatan Dana Pemerintah dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas setelah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja. |
13. | Bank Pelaksana adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah yang menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja. |
14. | Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN). |
15. | Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
16. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. |
17. | Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. |
a. | asas keadilan sosial; |
b. | sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; |
c. | mendukung Pelaku Usaha; |
d. | menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, serta-tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
e. | tidak menimbulkan moral hazard; dan |
f. | adanya pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. |
a. | PMN; |
b. | Penempatan Dana; |
c. | Investasi Pemerintah; dan/atau |
d. | Penjaminan. |
(1) | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN, termasuk penetapan prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). |
(2) | Penetapan prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian pembina usaha atau sektor terkait. |
(3) | Sebelum menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN, Menteri melaporkan kepada Presiden kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN, termasuk prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat kabinet guna mendapatkan arahan Presiden. |
(4) | Rapat kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menyertakan Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan untuk memberikan pandangan dan pertimbangan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
(5) | Rapat kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menyertakan lembaga penegak hukum dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk membantu terjaganya tata kelola yang baik dalam pelaksanaan Program PEN. |
(1) | Untuk melaksanakan Program PEN, Pemerintah dapat melakukan PMN kepada BUMN dan/atau melalui BUMN yang ditunjuk. | ||||
(2) | PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
|
(1) | Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, Pemerintah dapat melakukan Penempatan Dana yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja. | ||||||
(2) | Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Bank Peserta. | ||||||
(3) | Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memiliki kriteria sebagai berikut:
|
||||||
(4) | Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan informasi Ketua Dewan Komisioner OJK mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(1) | Bank Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) berfungsi menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas setelah melakukan:
|
||||
(2) | Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertindak sebagai Bank Pelaksana menerima dana penyangga likuiditas dari Penempatan Dana Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). | ||||
(3) | Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberikan dukungan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi. | ||||
(4) | Bank Peserta dapat memberikan dana penyangga likuiditas kepada Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila Bank Pelaksana tersebut:
|
||||
(5) | Transaksi antara Bank Pelaksana dengan Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam suatu perjanjian antara kedua belah pihak. | ||||
(6) | OJK dan/atau otoritas yang berwenang memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Bank Peserta dalam menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4). |
(1) | Untuk melaksanakan Program PEN, Pemerintah dapat melakukan Investasi Pemerintah. |
(2) | Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, Pemerintah dapat memberikan Penjaminan. | ||||
(2) | Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
|
(1) | Penjaminan langsung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a hanya dapat diberikan kepada BUMN. |
(2) | Dalam rangka Penjaminan langsung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat menugaskan badan usaha Penjaminan. |
(3) | Pelaksanaan Penjaminan langsung oleh Pemerintah melalui badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan keputusan Menteri. |
(1) | Dalam melaksanakan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, Pemerintah dapat menugaskan PT Jaminan Kredit Indonesia dan/atau PT Asuransi Kredit Indonesia untuk melakukan Penjaminan. |
(2) | Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha dalam bentuk Penjaminan atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan. |
(3) | Dalam hal PT Jaminan Kredit Indonesia dan/atau PT Asuransi Kredit Indonesia membutuhkan peningkatan kapasitas Penjaminan untuk melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat memberikan PMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Atas Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat memberikan dukungan berupa pembayaran imbal jasa Penjaminan, Penjaminan balik, loss limit, atau dukungan pembagian risiko lainnya yang dibutuhkan. |
(5) | Atas dukungan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat mengenakan imbal jasa Penjaminan sesuai dengan porsi dukungan yang diberikan. |
(1) | Atas pelaksanaan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana cadangan Penjaminan dan anggaran imbal jasa Penjaminan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dengan Peraturan Menteri. |
(1) | Program PEN melalui belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 termasuk tetapi tidak terbatas pada pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan. | ||||||||
(2) | Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
|
||||||||
(3) | OJK dan/atau otoritas yang berwenang memberikan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan pemberian subsidi bunga. | ||||||||
(4) | Ketentuan mengenai mekanisme penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pemberian subsidi, dan persyaratan debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. | ||||||||
(5) | Ketentuan mengenai tata cara pemberian informasi oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur bersama antara Menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK. |
(1) | Untuk pembiayaan Program PEN, Pemerintah dapat menerbitkan SBN yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana. |
(2) | Pembelian SBN oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap berdasarkan kebutuhan riil Program PEN. |
(3) | Hasil penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dalam suatu rekening khusus di Bank Indonesia. |
(4) | Ketentuan mengenai skema dan mekanisme pembelian SBN oleh Bank Indonesia di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur bersama antara Menteri dan Gubernur Bank Indonesia. |
(5) | Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. |
(1) | Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan Program PEN. |
(2) | Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian. |
(3) | Hasil evaluasi atas pelaksanaan Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Menteri kepada Presiden. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan Program PEN diatur dengan Peraturan Menteri. |
(1) | Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan Program PEN. |
(2) | Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melakukan pengawasan intern sesuai kewenangannya dan pengawasan intern terhadap pelaksanaan Program PEN dalam kerangka pertanggungjawaban Menteri selaku Bendahara Umum Negara. |
(3) | Dalam melakukan pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengoordinasikan dan dapat bersinergi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan pimpinan kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, dan korporasi/badan usaha. |
(4) | Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam melaksanakan pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan pedoman pengawasan intern Program PEN. |
(5) | Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melaporkan hasil pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden dan/atau Menteri. |
(6) | Menteri dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melaksanakan verifikasi data dan informasi yang diberikan pihak ketiga dalam pelaksanaan Program PEN. |
(7) | Untuk pelaksanaan pengawasan intern oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Menteri selaku Bendahara Umum Negara menyusun pedoman pengawasan dan penjagaan kualitas pengawasan intern. |
(8) | Dalam penyusunan pedoman pengawasan dan penjagaan kualitas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan berkonsultasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. |
(9) | Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melaporkan hasil pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah. |
(1) | Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, dapat dilaksanakan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS). |
(2) | Penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) merupakan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia dan di negara mitra dengan menggunakan mata uang negara masing-masing. |
(3) | Dalam pelaksanaan transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga dapat memberikan kemudahan, fasilitas, insentif, percepatan pelayanan ekspor-impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara nyata telah mengganggu aktivitas perekonomian sebagian besar negara di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Selama terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), kegiatan dunia usaha mengalami gangguan yang signifikan baik dalam proses produksi, distribusi, dan kegiatan operasional lainnya yang pada akhirnya mengganggu kineda perekonomian.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan telah mengamanatkan upaya pemulihan ekonomi nasional melalui Program PEN.
Program PEN merupakan bentuk respon kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah dalam upaya untuk menjaga dan mencegah aktivitas usaha dari pemburukan lebih lanjut, mengurangi semakin banyaknya pemutusan hubungan kerja dengan memberikan subsidi bunga kredit bagi debitur usaha mikro, kecil, dan menengah yang terdampak, mempercepat pemulihan ekonomi nasional, serta untuk mendukung kebijakan keuangan negara.
Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha termasuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah, dalam menjalankan usahanya. Pelaksanaan Program PEN diharapkan dapat meminimalkan terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh dunia usaha karena dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Secara umum Peraturan Pemerintah ini memuat materi pokok, yaitu antara lain:
a. | prinsip yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam pelaksanaan Program PEN; |
b. | mekanisme perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN, termasuk penetapan prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); |
c. | pelaksanaan Program PEN melalui PMN, Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, dan Penjaminan; |
d. | pemulihan ekonomi melalui belanja negara yang antara lain dilakukan melalui pemberian subsidi bunga; |
e. | pembiayaan program PEN untuk memberikan kejelasan mengenai sumber dana Program PEN dimaksud; dan |
f. | pelaporan, pengawasan dan evaluasi untuk tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan Program PEN. |
Cukup jelas.
Pasal 2Cukup jelas.
Pasal 3Cukup jelas.
Pasal 4Cukup jelas.
Pasal 5Cukup jelas.
Pasal 6Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 8Cukup jelas.
Pasal 9Cukup jelas.
Pasal 10Cukup jelas.
Pasal 11Ayat (1)
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
huruf a
huruf b
Cukup jelas.
Ayat (5)
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 12Cukup jelas.
Pasal 14Cukup jelas.
Pasal 15Cukup jelas.
Pasal 16Cukup jelas.
Pasal 17Cukup jelas.
Pasal 18Cukup jelas.
Pasal 19Cukup jelas.
Pasal 20Ayat (1)
Ayat (2)
Huruf a
Huruf b
Huruf c
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 21Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 22Cukup jelas.
Pasal 23Cukup jelas.
Pasal 24Cukup jelas.
Pasal 25Cukup jelas.
Pasal 26Cukup jelas.
Pasal 27Cukup jelas.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.